Oleh:
Dr. H. YUSRAN LAPANANDA, SH., MH.
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah
(Buku Birokrasi Undercover dalam Imajinasi & Fantasi)
DEBUTOTA, OPINI – ST12 (Sofyan Puhi & Tony S. Yunus 12 Program), Kamis 20 februari 2025 dilantik sebagai Bupati Gorontalo & Wakil Bupati Gorontalo periode 2025-2030 oleh Presiden RI di Ibukota Jakarta.
Sejak itu, ST12 sah memimpin pemerintah kabupaten gorontalo. 12 program menanti untuk direalisasikan sepanjang 5 tahun kedepan, yang didahului dengan pelaksanaan program 99 hari kerja.
Rumusan 12 program akan dituangkan kedalam RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kada yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikiatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW & RPJMN.
KEIKHLASAN & KOMITMEN
Keikhlasan dan komitmen membangun (memperbaiki) daerah dan memajukan pemerintahan daerah serta dukungan rakyat kabgor menjadi modal utama ST12 menyelesaikan beragam macam persoalan daerah.
Diawal kehadiran ST12 mengalami berbagai turbulensi baik dari dalam maupun dari luar. Dari luar, digoncang oleh terbitnya INPRES 1/2025 yakni efisiensi anggaran berupa pemangkasan anggaran & penyesuaian TKD (transfer ke daerah) yakni DAK fisik PU & DAU SG PU di nolkan.
Turbulensi ini, sesuatu yang biasa bagi ST12. Keduanya sangat berpengalaman dalam mengendalikan turbulensi seperti ini. Keduanya pernah menjadi Co-Pilot selama 5 tahun sebagai wakil bupati di daerah yang sama, yakni kabupaten gorontalo.
WARISAN HUTANG-HUTANG
Jika turbulensi dari luar yakni hadirnya INPRES 1/2025 mudah diatasi, namun terdapat turbulensi dari dalam yang butuh energi ekstra. Berbagai hutang melilit pemerintah kabupaten gorontalo, baik hutang jangka pendek, hutang jangka panjang hingga penggunaan dana earmark & hutang lainnya.
Sebelumnya, dikepemimpinan DB-ST & DB TY berakhir dengan meninggalkan kondisi keuangan daerah yang sangat baik, diakhir masa jabatan DB-ST & DB TY, SiLPA akhir tahun 2015 sebesar 100 miliar lebih.
Hak-hak PNS terpenuhi (TPP, THR & gaji12). Hak-hak desa perangkat desa & kades (ADD & BH-PDRD) terbayarkan. Hak-hak pihak ketiga tuntas. Pokoknya, ST12 tak meninggalkan beban hutan pada kepemimpinan berikutnya.
Bukan itu saja, ST12 malahan melunasi sisa hutang pembangunan shopping center limboto sebesar ratusan juta. ST12 memang menjaga marwah (kehormatan diri, harga diri, nama baik). Bagaikan pepatah klasik, “Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan nama”.
Pertama,
Hutang jangka panjang. Jika dirinci dari data yang ada, hutang jangka panjang pemerintah kabupaten gorontalo kepada pemerintah atau PT. SMI sebagai pinjaman PEN daerah sebesar kurang lebih 496 miliar yang dibayar selama 8 tahun, yang harus dibayar oleh rakyat kabupaten gorontalo setiap tahun dengan cicilan sebesar 65,8 miliar atau 5,4 miliar setiap bulan.
Ditambah biaya lain-lain yang tercatat pada akun belanja bunga sebesar kurang lebih 910 jt per tahun.
Seandainya tak ada pembayaran hutang PEN sebesar 65,8 miliar per tahun ditambah biaya lainnya sebesar 910 juta, betapa mudahnya dan mulusnya ST12 merealisasikan anggaran 5 miliar per kecamatan.
Hutang jangka panjang inilah yang menjadikan beban daerah & menyedot APBD setiap tahun. Seandainya tak ada hutang ini, maka kondisi dan struktur APBD pemerintah kabupaten gorontalo baik-baik saja. Semua hak-hak ASN TPP & hak-hak desa serta hak-hak pihak ketiga terbayarkan tuntas tiap tahun?.
Kedua,
Hutang jangka pendek. Terinformasi hutang jangka pendek sebesar kurang lebih 16,8 miliar. Dari hutang ini terdapat hutang bersumber dari DAU SG & DAK fisik maupun DAU BG yang dananya jelas peruntukkannya, bermasalahkah?.
Hutang-hutang ini akibat salah memahami/memaknai manajemen kas, malahan manajemen yang digunakan adalah manajemen “gale lobang tutup lobang” hingga akhir tahun 31 Desember lobang pun tak tertutupi.
Ketiga,
Hutang lainnya. Hutang sisa-sisa DAK non fisik, insentif fiskal, pinjaman PEN daerah, dll sebagai penggunaan dana earmark tahun-tahun sebelumnya yang belum terhitung.
Keempat,
Hutang atas hak-hak ASN yakni TPP & TPP gaji13. Untuk tahun anggaran 2023 terdapat hak ASN belum terbayarkan, yakni TPP 1 bulan kinerja nopember dan TPP gaji13, Di tahun anggaran 2024 terdapat hak ASN belum terbayarkan, yakni TPP 3 bulan kinerja september, oktober dan nopember.
Begitu banyak deretan hutang-hutang pemerintah kabupaten gorontalo yang belum terbayarkan/terselesaikan, yang akhirnya menjadi beban APBD, pemda, ASN, rakyat kabupaten goromntalo & ST12. Jika dihitung, warisan hutang hampir setengah triliun.
Semoga dengan komitmen & keikhlasan ST12, maka warisan hutang dapat tuntas.(*)