Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Tiang Internet MyRepublic Dipertanyakan, APKPD Minta Pemkab Gorontalo Buka Izin ke Publik

133
×

Tiang Internet MyRepublic Dipertanyakan, APKPD Minta Pemkab Gorontalo Buka Izin ke Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO KAB, Polemik pemasangan tiang jaringan internet milik MyRepublic Indonesia, di sejumlah titik wilayah Kabupaten Gorontalo mulai menuai sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan legalitas penancapan tiang yang dinilai dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa kejelasan izin dari pemerintah daerah.

Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap aktivitas pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang menyentuh ruang publik dan lingkungan masyarakat.

Advetorial

“Ini bukan sekadar pemasangan tiang. Ini menyangkut penggunaan ruang milik jalan, lingkungan warga, bahkan keselamatan. Pertanyaannya sederhana: apakah sudah ada izin resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo atau belum?” tegas Wahyu.

Menurutnya, jika benar pemerintah daerah tidak mengetahui aktivitas tersebut, maka hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran prosedur oleh pihak penyedia layanan maupun vendor pelaksana di lapangan.

“Kalau pemerintah daerah saja tidak tahu, lalu dasar hukumnya apa mereka bekerja? Jangan sampai ada praktik ‘pasang dulu, urus izin belakangan’. Ini berbahaya dan merugikan masyarakat,” lanjutnya.

APKPD juga mendesak Pemkab Gorontalo melalui dinas teknis terkait baik Dinas Kominfo, PUPR, maupun perizinan terpadu, untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status perizinan pembangunan jaringan tersebut.

“ Tujuan kami, hanya ingin memperjelas, apakah mereka mengurus izin didaerah atau tidak. Jangan sampai tidak diurus, sehingga menimbulkan polemic dikemudian hari,” Tegas Wahyu.

Wahyu menegaskan, transparansi menjadi kunci untuk mencegah konflik sosial di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pemasangan tiang jaringan tanpa persetujuan lingkungan dapat memicu penolakan warga.

“Minimal harus ada pemberitahuan ke pemerintah desa, RT/RW, dan masyarakat sekitar. Kalau itu tidak dilakukan, maka wajar jika publik curiga,” katanya.

Selain itu, APKPD juga meminta dilakukan penelusuran terhadap pihak ketiga atau vendor yang melakukan pekerjaan di lapangan. Menurut Wahyu, seringkali perusahaan besar menggunakan kontraktor lokal yang tidak menjalankan prosedur secara lengkap.

“Jangan sampai perusahaan besar berlindung di balik vendor. Semua harus jelas,siapa yang bekerja, siapa yang memberi izin, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

APKPD membuka kemungkinan untuk melaporkan persoalan ini ke instansi pengawas apabila tidak ada kejelasan dari pemerintah daerah. Bahkan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya mendorong adanya penertiban hingga pembongkaran tiang yang tidak berizin.

“ Dengan adanya aktivitas bisnis yang tidak taat aturan, tentu menimbulkan kecurigaan terhadap instansi terkait. Jangan sampai ada main mata, sehingga perbuatan KKN terjadi disitu,” pungkas Wahyu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait status perizinan pemasangan tiang jaringan internet tersebut. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *