Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Kab.Gorontalo

Soroti Beda Status Penahanan Dua Anak Aleg “Sultan” Nasdem, Dasar Hukum Polres Gorontalo Di Desak

×

Soroti Beda Status Penahanan Dua Anak Aleg “Sultan” Nasdem, Dasar Hukum Polres Gorontalo Di Desak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO KAB – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua orang kakak beradik, anak dari anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang dikenal publik sebagai Aleg Sultan dari Fraksi NasDem, kembali menuai sorotan.

Koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), Arif Rahim, mempertanyakan pertimbangan hukum penyidik yang menetapkan status berbeda terhadap kedua terduga, meski berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Gorontalo, keduanya diamankan dalam penggerebekan yang sama.

Advetorial

Sorotan itu terutama menyangkut keputusan menahan RN, sementara saudara kandungnya tidak ditahan. Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Rudianto Simbala, sebelumnya menjelaskan bahwa RN diduga memiliki barang bukti dan uang untuk membeli narkotika, sedangkan saudaranya disebut hanya diajak menggunakan barang tersebut.

Bagi Arif, penjelasan tersebut perlu disertai uraian dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang menjadi landasan penyidik dalam membedakan peran kedua orang tersebut.

“Kalau benar keduanya diamankan dalam satu penggerebekan dan ditemukan sedang menggunakan narkotika, maka kami meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka apa dasar hukum yang membuat status penanganan keduanya berbeda. Jangan hanya berhenti pada penjelasan bahwa satu memiliki barang dan uang, sementara yang lain disebut hanya pengguna,” tegas Arif Rahim.

Menurut Arif, persoalan ini bukan soal mendesak agar kedua orang tersebut harus ditahan. Arif ingin memastikan bahwa setiap keputusan penyidik didasarkan pada alat bukti, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada kesimpulan awal mengenai peran masing-masing.

“Apabila keduanya Ditangkap dan berada di lokasi yang sama serta diduga menggunakan narkotika, keterangan mengenai siapa pemilik barang, siapa yang membayar, dan bagaimana narkotika itu diperoleh perlu diuji melalui pemeriksaan yang menyeluruh,” kata Arif.

“Jangan sampai kesimpulan mengenai peran seseorang diambil terlalu cepat, sementara fakta-fakta penting dalam perkara itu belum dijelaskan secara utuh kepada publik. Polisi memang berwenang melakukan penyidikan, tetapi penentuan kesalahan seseorang tetap harus melalui proses peradilan,” lanjut dia.

Arif juga mengingatkan bahwa tidak ditemukannya barang bukti pada tubuh seseorang tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.

” Penyidik perlu menjelaskan bagaimana keterangan para terduga, barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium jika tersedia, serta alat bukti lain digunakan untuk menyusun konstruksi perkara,” ujar Arif.

“Penyidik bertugas mengumpulkan dan menguji alat bukti, untuk membuat terang suatu perkara. Bukan menjatuhkan vonis bahwa seseorang bersalah atau tidak bersalah. Itu merupakan kewenangan hakim melalui proses peradilan,” sambung dia.

Arif menilai, penjelasan Kasat Narkoba mengenai perbedaan perlakuan terhadap kedua terduga perlu didalami, terutama jika perbedaan itu didasarkan pada dugaan bahwa salah satu hanya berstatus pengguna.

” Sebab, satus sebagai pengguna tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan asumsi bahwa seseorang diajak menggunakan narkotika. Demikian pula, dugaan kepemilikan atau keterlibatan dalam pembelian harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Arif.

“Kalau memang hasil penyidikan menunjukkan satu orang hanya sebagai penyalah guna, silakan jelaskan dasar dan hasil pemeriksaannya. Namun, jika ada fakta lain yang mengarah pada keterlibatan berbeda, fakta itu juga harus diuji. Jangan sampai ada pertanyaan yang tidak terjawab, hanya karena penjelasan mengenai peran belum dibuka dan dugaan mengarah pada penyelesaian masalah ditingkat penyelidikan” tegasnya.

Selain perbedaan status penahanan, AMMPD juga meminta penjelasan mengenai pemisahan berkas perkara atau split yang dilakukan penyidik terhadap kedua bersaudara tersebut.

“ Kami berhak mendapatkan, penjelasan yang masuk akal dan sesuai hukum. Jangan sampai perbedaan status penanganan ini menimbulkan persepsi bahwa hukum bisa diterapkan secara berbeda karena latar belakang keluarga dan perlu ditegaskan bahwa Kami tidak menuduh ada perlakuan istimewa, tetapi kepolisian perlu memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kecurigaan seperti itu,” ujar Arif.

” Kami menghormati asas praduga tak bersalah, dan tidak bermaksud menghakimi kedua terduga. Namun, keterbukaan mengenai dasar pertimbangan penyidik dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” bilang dia.

“Jangan sampai perkara ini berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik hanya karena penjelasan hukumnya tidak utuh. Jika semua tindakan sudah sesuai prosedur, kepolisian seharusnya dapat menerangkan dasar hukumnya dengan jelas. Sebaliknya, apabila ditemukan kekeliruan, harus ada mekanisme untuk mengoreksinya,” tutup Arif. [RM]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *