Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalKab.Gorontalo

Anak Aleg “Sultan” NasDem Ditangkap Narkoba, Polres Gorontalo Diminta Jangan Ada Perlakuan Istimewa

×

Anak Aleg “Sultan” NasDem Ditangkap Narkoba, Polres Gorontalo Diminta Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO KAB – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) mendesak Polres Gorontalo menuntaskan penanganan perkara dugaan narkotika yang melibatkan dua orang yang disebut-sebut merupakan kakak beradik, anak dari anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Wisno Nusi, legislator Partai NasDem.

Koordinator AMMPD Arif Rahim menegaskan, proses hukum terhadap keduanya harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Ia mengingatkan agar latar belakang keluarga, tidak menjadi alasan munculnya perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.

Advetorial

Menurutnya, apabila benar keduanya memiliki riwayat sebagai pengguna aktif dalam perkara narkotika, fakta itu harus ditelusuri dan diverifikasi oleh penyidik sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“ Terinformasi mereka yang ditangkap diduga adalah kakak beradik, anak dari anggota DPRD. Jangan sampai pihak kepolisian terintervensi dan membuat penanganan perkara ini seolah-olah mereka adalah korban dan harus direhabilitasi, jika sikap Polres seperti itu maka Kabgor tidak akan bersih dari Narkoba sebab tidak ada efek jera terhadap pelaku” tegas Arif.

Dia menilai, penanganan perkara narkotika tidak boleh terburu-buru diarahkan hanya pada dugaan penyalahgunaan untuk diri sendiri, tanpa terlebih dahulu mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan barang bukti, riwayat perkara, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Arif juga mempertanyakan, kemungkinan adanya pemasok atau penjual, yang menjadi sumber perolehan narkotika tersebut. Menurutnya, penyidik perlu mengembangkan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan asal barang yang diduga ditemukan dalam perkara tersebut.

“Mereka berdua ini adalah pengguna aktif dan tidak mungkin mereka konsumsi dengan memproduksi sendiri. Pasti ada pemasok atau penjual,” ujarnya.

Ia meminta pernyataan tersebut dipahami sebagai desakan, agar kepolisian menelusuri asal-usul barang bukti, bukan sebagai kesimpulan bahwa pemasok tertentu telah terbukti terlibat. Penetapan pihak lain sebagai tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah.

Lebih lanjut, AMMPD meminta Polres Gorontalo menjelaskan dasar hukum, apabila rehabilitasi menjadi salah satu opsi penanganan terhadap para terduga.

Menurut Arif, rehabilitasi tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghentikan pengembangan perkara, terutama apabila terdapat indikasi peredaran narkotika yang belum ditelusuri secara menyeluruh.

” Dalam ketentuan hukum narkotika, rehabilitasi dan penegakan hukum terhadap dugaan peredaran merupakan dua hal yang harus ditempatkan sesuai fakta serta unsur hukum masing-masing perkara,” kata dia.

” Penyidik harus merujuk pada Pasal 114 UU yang sama mengatur perbuatan terkait jual beli dan peredaran gelap narkotika. Jangan sampai yang diterapkan hanya pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Untuk perbuatan yang ditangani setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, penyidik juga harus mencermati penyesuaian ketentuan pidana dan aturan peralihan yang relevan, Narkoba ini bukan sesuatu yang tiba-tiba tumbuh dari tanah atau jatuh dari langit.” sambung Arif.

Disamping itu, Arif juga menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang memuat kriteria penempatan penyalah guna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Salah satu kriteria yang disebutkan adalah tidak terbuktinya keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.

” Namun, penilaian mengenai kelayakan rehabilitasi harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, asesmen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Riwayat keaktifan menggunakan narkoba, perlu diperiksa secara serius, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menolak seluruh kemungkinan rehabilitasi tanpa menilai persyaratan hukumnya,” ungkap Arif.

Sehingganya, Arif mendesak Polres Gorontalo memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk status hukum para terduga, hasil pemeriksaan barang bukti yang dapat disampaikan kepada publik, serta langkah pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok.

” Keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Karena kasus ini kami nilai rawan untuk kemudian harus dikawal hingga dimeja hijaukan,” harap Arif. [RM]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *