Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalKab.Gorontalo

Beda Perlakuan Kasus Narkoba Anak Aleg “Sultan” NasDem, Kasat Narkoba: Satu Punya Barang dan Uang, Satu Hanya Pengguna

×

Beda Perlakuan Kasus Narkoba Anak Aleg “Sultan” NasDem, Kasat Narkoba: Satu Punya Barang dan Uang, Satu Hanya Pengguna

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO KAB – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua orang bersaudara, anak dari anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan setelah hanya satu orang yang menjalani penahanan. Menanggapi pertanyaan publik, Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Rudianto Simbala, S.H., menjelaskan bahwa perbedaan tersebut didasarkan pada dugaan peran masing-masing dalam perkara.

Rudianto membenarkan bahwa kedua bersaudara itu diamankan dalam penggerebekan di kediaman salah satu terduga berinisial RN. Namun, menurut dia, hasil penindakan menunjukkan perbedaan terkait kepemilikan barang bukti dan uang yang digunakan untuk membeli narkotika.

Advetorial

“Jadi yang kita tangkap dan kita gerebek itu ada dua orang. Cuma yang punya barang dan punya uang itu si RN, maka dia dikenakan Pasal 609 dan dilakukan penahanan,” ungkap Rudianto.

Ia menjelaskan, RN diproses menggunakan pasal yang disebut penyidik berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan narkotika. Sementara itu, saudara RN dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika karena, berdasarkan keterangan penyidik, yang bersangkutan diduga hanya sebagai pengguna.

“Kalau yang satu ini kan dia cuma diajak, baru disuruh pakai, jadi dia cuma pengguna. Tidak bisa ditahan, kecuali dia ada barang bukti di badannya, atau mereka baku kongsi untuk membeli, maka dua-duanya kena dan ditahan,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Rudianto, keputusan untuk tidak menahan salah satu terduga bukan berarti perkara tersebut dihentikan. Ia menyebut proses hukum tetap berjalan, meskipun status penanganan kedua bersaudara itu berbeda.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjawab sorotan publik, terutama karena keduanya disebut diamankan dalam satu rangkaian penggerebekan. Perbedaan status hukum itu pun memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan pasal dan pertimbangan penyidik dalam menentukan penahanan.

Dalam keterangannya, Rudianto juga mengungkapkan bahwa kedua orang tua terduga, termasuk anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang merupakan ayah mereka, sedang berada di Manado ketika penggerebekan berlangsung.

Ia turut menjelaskan bahwa warga sekitar tidak menyaksikan langsung proses awal penggerebekan. Menurutnya, aparat desa baru dilibatkan setelah penindakan selesai dilakukan.

“Saksi yang melihat saat penggerebekan tidak ada. Cuma setelah penggerebekan itu kita undang aparat desa, untuk menyaksikan bahwa di situ kita melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti,” katanya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) mendesak agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan. Desakan itu muncul di tengah perhatian publik terhadap perbedaan status hukum kedua terduga.

Redaksi BUTOTA masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak keluarga untuk mengonfirmasi perkara tersebut, termasuk pernyataan awal keluarga yang menyebut penangkapan itu sebagai sebuah “kecelakaan”.

Hingga berita ini disusun, penjelasan mengenai maksud pernyataan tersebut belum diperoleh. Upaya konfirmasi kepada anggota DPRD yang bersangkutan juga masih dilakukan.

Penjelasan kepolisian mengenai perbedaan status penahanan menjadi dasar untuk memahami posisi penyidik dalam perkara ini. Namun, kepastian mengenai konstruksi perkara, penerapan pasal, serta alasan hukum tidak dilakukannya penahanan terhadap salah satu terduga tetap perlu merujuk pada dokumen resmi penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. [RM]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *