DEBUTOTA – TAJUK, “Ayah, kenapa kau suruh ibu bunuh aku??”, Seperti itukah kira-kira pertanyaan sang jabang bayi yang tak berdosa, korban hasil praktik yang dilakukan oleh pejabat gila bersama wanita gemoy, sang korban janji dari sombongnya pemegang amanah rakyat itu.
Banyak bayi-bayi yang tak berdosa menjadi korban kezaliman, yang akhirnya harus “Dibunuh” karena tidak diharapkan. Secara umum, perkara aborsi disebabkan pergaulan bebas yang semakin marak membuat kehamilan yang tak diinginkan turut meningkat. Ditambah lagi kasus aborsi dan pembuangan bayi dinilai pasangan tak sah ini sebagai jalan keluar tercepat.
Kita sering membaca berita, bahwa kejadian terbanyak dikasus aborsi ini sering terjadi pada pasangan muda mudi yang tak menginginkan kehadiran buah hati mereka itu. Tidak ada jalan lain, dari pada harus membuat malu dan takut kepada ayah ibu mereka, lantas mengaborsi kandungan pasangannya adalah ide paling brilian untuk dilakukan.
Fokus kita bukan pada pasangan muda mudi, sebab perkara aborsi seperti itu dipastikan gampang terungkap karena aparat kepolisian kita, sangat ahli pada pengungkapan seperti itu. Satu contoh, kasus pasangan selingkuh aborsi terbongkar dari kuburan bayi di TPU Pagedangan, Tanggerang selatan pada 30 Agustus 2024 silam. Dimana jajaran Polsek Kalideres, berhasil membongkar makam bayi yang dilakukan oleh RR, hasil dengan pasangannya DKZ.
Kita fokus pada perselingkuhan yang dilakukan oleh pejabat bersama pasangannya, yang kemudian hingga menyebabkan pasangannya hamil lalu melakukan tindak pidana aborsi, Sebut saja namanya “Peno”. pria cerdas yang dalam karirnya cukup cemerlang. Sebenarnya Peno adalah suami yang baik, sayang kepada keluarganya dan telah menjadi contoh bagi banyak orang. Pekerjaan peno adalah seorang guru, disalah satu sekolah ternama dikota kecil nan asri. Dalam karirnya, Peno berhasil menduduki salah satu jabatan penting dikotanya dan mari kita anggap telah berhasil membawa kota kecilnya menjadi kota yang berkembang.
Berapa tahun menjabat, Peno terbuai dengan jabatan dan harta yang mulai melimpah. Kecerdasannya dalam melakukan berbagai inovasi, membuat dia mulai dikenal sebagai orang yang hebat dan penuh prestasi. Namun, sebagai manusia biasa dan sebagai laki-laki normal, Peno yang mulai sibuk dengan aktivitasnya, mulai mencari nikmatnya kehangatan dan enaknya “rumput” ciptaan Tuhan lainnya. Padatnya aktivitas pekerjaan, juga seirama dengan kebutuhan biologisnya yang kemudian membuat Peno terpaksa harus menuntaskan hasrat kepada banyak pasangan tak halal.
Peno yang memiliki banyak bawahan ini, pun tidak “bekerja sendiri”, untuk menunaikan kebutuhan biologis tak resmi itu. Sang ajudan yang biasa mengatur tentatif dan pertemuan-pertemuan dengan seluruh pihak, juga turut terlibat mengatur jadwal “main kuda”nya si Peno. Semantara secara eksternal, Peno juga memiliki penjilat yang siap menghadirkan dayang-dayang gemoy demi membantu Peno, mendapatkan apa yang dibutuhkan.
Terbaru, Sang eksternal berhasil membuat Peno menyukai sosok perempuan berstatus istri orang, hingga membuat wanita itu hamil . Peno yang panik, karena sementara mengikuti kontestasi itu, memerintahkan untuk menggugurkan kandungan haram di luar kota. Dengan penuh keyakinan akan janji-janji manis Peno, istri orang itu memantapkan langkahnya untuk melaksanakan perintah dari “Sang Guru”. Mengikuti petunjuk dan arahan dari si eksternal, istri orang itu kemudian berhasil menggugurkan kandungannya yang telah berumur 2 bulan, disalah satu klinik kesehatan di luar kota. Sedih dan bahagia bercampur bersatu padu dibenak sang wanita, sebab dirinya telah berhasil menutupi aib dihadapan suami dan keluarga sahnya, disatu sisi juga telah membuat pujaan hatinya senang karena tidak merasa membebani.
Cerita pendek diatas hanyalah sebuah ilustrasi tentang berkuasanya sang pejabat karena memiliki harta dan tahta karirnya, yang leluasa melakukan apasaja termasuk menyuruh pasangannya, untuk melakukan aborsi. Lalu bagaimana dari kacamata hukum, melihat perkara tindak pidana aborsi yang kebetulan dilakukan oleh sosok pejabat ini. Kemudian apakah perempuan yang berstatu istri orang ini, juga akan mendapatkan ganjaran hukum atau hanya akan disematkan sebagai korban saja.
Dalam perspektif hukum pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Adapun pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi ini diberikan hanya dalam 2 kondisi berikut Yakni :
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, ketentuan pidana lain terkait dengan aborsi ini dapat kita lihat dalam Pasal 346 KUHP yang menyatakan bahwa “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Kemudian, Pasal 194 UU Kesehatan tersebut dapat menjerat pihak dokter dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak perempuan yang dengan sengaja melakukannya. Selain itu, sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal juga diatur dalam KUHP. Menyebutkan bahwa :
Pasal 299
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah. 2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu. Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 347 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal 348 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Pasal 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. |
Sehingga, bila ada dokter yang melakukan aborsi, maka masyarakat dapat melaporkan dokter tersebut ke kepolisian untuk diselidiki. Selanjutnya, bila memang ada bukti yang cukup dokter tersebut dengan sengaja telah melakukan aborsi ilegal terhadap pasien(-pasien)nya, maka proses pidana akan dilanjutkan oleh penyidik dan jaksa sebelum melalui proses di pengadilan.
Sementara itu, dengan melihat segala konsekwensi hukum bagi ayah ibunya diatas, Si jabang bayi yang telah meninggal dunia itu pasti tersenyum sumringah. Hukum dunia yang disebutkan diatas, menurutnya hanya sebagaian kecil dari hukuman atas pengadilan diakhirat nanti. Apalagi, kelakuan bejat tersebut dilakukan oleh manusia yang sengaja dipilihNYa atau orang yang diberikan kepercayaan untuk memimpin suatu kaum. [***]