Scroll untuk baca artikel
banner 300x250
Example floating
Example floating
banner 300x250
Tajuk & Opini

REVIU Inspektorat Vs TPP ASN

250
×

REVIU Inspektorat Vs TPP ASN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar : Mewah
Example 468x60

DEBUTOTA, OPINI – Sebenarnya diakhir 2024 dan diawal 2025 hingga saat pelantikan ST12, 20 februari 2025 dipemkabgor terjadi “perkelahian” atas kebijakan-kebijakan yang kembali akan menghancurkan impian ASN untuk menikmati TPP, THR dan TPP THR mulus dan tepat waktu.

Namun, elemen penyelenggara pemerintahan daerah diam yakni DPRD dan ASN. Diam bukan dalam kepasrahan tapi diam karena belum mengetahui petaka yang akan terjadi melalui kebijakan-kebijkan bawaan untuk menutup kesalahan pemkabgor diakhir tahun.

Akhirnya pertarungan ini dimenangkan oleh ASN, karena reviu inspektorat tak kunjung terbit hingga dilantiknya ST12, 20 februari 2025.

KEBIJAKAN BERUBAH-UBAH TAPI SATU TUJUAN

Ancaman tak terbayarnya TPP, THR & THR TPP via alur kebijakan pemkabgor yang berubah-ubah tapi satu tujuan.

Pertama. diakhir 2024 hingga awal 2025, pemkabgor mengambil kebijakan untuk menurunkan besaran TPP ASN sebesar 25% setelah adanya evaluasi gubernur atas APBD TA 2025, 17 desember 2024.

Pemkabgor pun melalui TAPD telah menyampaikannya di rapat bersama DPRD. Alasan penurunan mempertimbangkan KKD (kemampuan keuangan daerah) dan belanja pegawai mencapai 41,28% yang melebihi ketentuan UU 1/2022 maksimal 30%.

Alasan ini absurd. (a). penyesuaian/penurunan TPP dengan mendasarkan pada KKD bukan pada saat APBD usai dievaluasi gubernur atau APBD sudah akan dilaksanakan pada januari 2025, tapi dilakukan jauh sebelumnya, saat pembahasan KKD bersamaan dengan kesepakatan KUA/PPAS maksimal minggu II agustus 2024, sebagaimana diatur pada pasal 58 ayat 1 PP 12/2019.

(b). penyesuaian/penurunan TPP dengan mendasarkan pada penyesuaian 30% belanja pegawai tidak tepat. Menurut pasal 146 UU 1/2022, “daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30% dan jika telah melebihi 30% harus disesuaikan maksimal tahun 2027”. Jadi penyesuaian boleh hingga 2027 bukan di APBD 2025.

Dipihak lain, penyesuaian/penurunan 25% TPP oleh pemkakgor disertai dengan hasrat pemkabgor membayar hutang pihak ketiga atas penggunaan DAK dan DAU SG, dan lain-lain hingga akhir 2024 tak bisa dipulihkan yang besarannya kurang lebih 20 miliar setara dengan besaran TPP 3 bulan.

Sehingga bisa ditebak kebijakan penyesuaian/penurunan 25% TPP akan digeser untuk membayar hutang pihak ketiga atas penggunaan DAK dan DAU SG, dan lain-lain.

Kedua. 25 januari 2025 pemkabgor mengubah kebijakannya dengan membatalkan potongan 25% TPP. Kebijakan ini diambil bertepatan dengan terbitnya INPRES 1/2025 tentang Efisiensi Belanja, 22 januari 2025, yang akan memangkas perdis sebesar 50%. (anggaran perdis kurang lebih 50 miliar sisa 25 miliar) dan pemangkasan belanja lainnya.

Diwaktu bersamaan pemkabgor getol meminta reviu inspektorat atas hutang-hutang pihak ketiga sebesar kurang lebih 17 miliar. Reviu sebagai dasar pemkabgor melakukan perubahan perbup tentang penjabaran APBD, seterusnya bayar hutang pihak ketiga.

Kegetolan pemkabgor menggunakan PERBUP 46/2021. Pada PERBUP 46/2021 membayar hutang pihak ketiga dapat menggunakan: (a). SiLPA (nihil). (b). pergeseran anggaran. (c). kas tersedia, nihil (pelampauan pendapatan/SiLPA pasif). (d). penjadwalan ulang program, kegiatan dan pembiayaan.

Sehingga terbaca pemkabgor akan “hara kiri” merubah-ubah kebijakan untuk satu tujuan yakni untuk membayar hutang pihak ketiga atas penggunaan DAK & DAU SG dengan melakukan pergeseran anggaran, kas, atau penjadwalan ulang dengan memanfaatkan INPRES 1/2025 dari pemangkasan perdis 50% dan belanja lainya.

Ingatkah apa yang terjadi di tahun anggaran 2024, TPP 3 bulan dan ADD 2 bulan tak terbayar?. Sebabnya pemkabgor dengan menggunakan PERBUP 46/201 membayar hutang TPG/sertifikasi guru 2023 sehari menjelang pileg, maka TPP 3 bulan dan ADD 1 bulan tak terbayar.

Padahal PERBUP 46/2021 penggunaannya untuk pekerjaan fisik dengan kontrak bukan non fisik seperti TPG. Sehingga PPKD/BUD atau kuasa BUD dan TAPD yang memprosesnya serta inspektorat yang nengeluarkan reviu, melanggar hukum & melakukan perbuatan melawan hukum.

REVIU INSPEKTORAT Vs TPP ASN

Dalam perjalanan waktu rencana pemkabgor kandas ditengah jalan. Reviu inspektorat tak pernah dikeluarkan dan terbitnya langkah-langkah kebijakan sebagai amanat instruksi kelima angka 2 INPRES 1/2025 dikeluarkan Mendagri melalui SE No 900/833/SJ, 23 februari 2025 yang menerangkan penggunaan hasil pemangkasan belanja.

Tak keluarnya reviu dan terbitnya SE No 900/833/SJ, 23 februari 2025 maka TPP, THR dan TPP THR ASN untuk sementara waktu aman dari ancaman reviu.

KEBERUNTUNGAN DIPIHAK ASN

Dalam kebijakan yang berubah-ubah namun satu tujuan yakni membayar hutang pihak ketiga atas penggunaan DAK & DAU SG untuk belanja lain. Sesungguhnya kebijakan ini jika terjadi atau ditempuh oleh pemkabgor maka menjadi ancaman bagi TPP ASN bulan feb kinerja januari, TPP maret, THR hingga TPP THR. Mengapa?.

Sebagai estimasi arus kas pemkabgor. Pendapatan feb dari DAU BG 47,5 miliar dan PAD 4 miliar maka total pendapatan 51,5 miliar/bulan.

Belanja wajib/mengikat feb: gaji 32,3 miliar, gaji DPRD 1,4 miliar, TPP 6,5 miliar, ADD 6,6 miliar. BH-PDRD 400 juta, BOP kada 100 juta, rutin 5 miliar maka total belanja 52,3 miliar/bulan sehimgga kas daerah tekor, belum termasuk iuran bpjs/asuransi sebesar 3,5 miliar.

Jika hutang pihak ketiga atas penggunaan DAK & DAU SG yang digunakan untuk belanja lain sebesar kurang lebih 17 miliar terbayar sebelum ST12 dilantik, maka TPP februari tak terbayar.

Begitu pula pendapatan dan belanja serta kas daerah bulan maret, maka THR sebesar 32,3 miliar, TPP THR dan TPP bulan maret terancam tak terbayar, kecuali gunakan lagi manajemen gale lobang tutup lobang, menggunakan transfer tahap 1 DAU SG dan DAK fisik/non fisik, bisakah?. Tidak, sebab syaratnya, penggunaan DAU SG dan DAK hingga akhir tahun harus dilaporkan dengan bukti SP2D.

Begitu seterusnya pengelolaan keuangan daerah pemkabgor menggunakan manajemen kas dengan metode gale lobang tutup lobang, endingnya TPP, TPP THR, TPP gaji13 dan ADD korabannya, tak terbayar.

Solusinya, menunggu hingga kondisi keuangan daerah membaik dengan arus kas yang normal.(*)

 

Oleh:
Dr. H. YUSRAN LAPANANDA, SH., MH.
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah

( Buku Birokrasi Undercover dalam Imajinasi & Fantasi)

banner 300x250
Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 300x250