DEBUTOTA – GORONTALO KOTA, Dugaan Penyimpangan Dana di Koperasi Konsumen Karyawan Tirta Bone, yang dilakukan oleh pengurus koperasi dalam hal ini Ketua, Sekertaris dan Bendahara akhirnya dilaporkan. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, kerugian sementara mencapai Rp.300 Juta Rupiah.
Penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dana, di Koperasi Konsumen Karyawan Tirta Bone ini, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh pelapor.
Fadlya Halada, pelapor dugaan penyimpangan dana koperasi yang beranggotakan karyawan Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo mengatakan bahwa dari hasil SP2HP penyidik Reskrimum Subdit III Polda Gorontalo, kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 300 juta dalam tahun buku 2023. Jumlah ini kata Lya, masih bisa bertambah setelah audit eksternal dilakukan untuk memastikan besaran kerugian yang sebenarnya.
” Saya bersyukur akhirnya untuk sementara pihak penyidik mendapati kerugian sementara mencapai angka ratusan juta rupiah, tepatnya sekitar Rp. 300 juta rupiah. Namun angka ini masih bisa bertambah, setelah audit eksternal dilakukan untuk memastikan besaran kerugian yang sebenarnya,” Kata Lya.
Lya menjabarkan bahwa, berdasarkan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT), jumlah simpanan anggota koperasi saat ini mencapai Rp 2.737.212.393. Namun, laporan polisi juga mencakup dugaan pemalsuan surat terkait buku RAT tahun buku 2023. Para terlapor, yaitu ML alias Mus sebagai ketua, UL alias UL sebagai sekretaris, dan EM alias Win sebagai bendahara, diduga terlibat dalam penggelembungan (mark up) pinjaman anggota koperasi serta pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
” Misalkan kami melakukan pinjaman sebesar Rp. 10 Juta Rupiah, para terlapor menginput pinjaman tersebut sebesar 15 hingga 25 juta rupiah. Hal ini, kami temukan pada laporan RAT Tahun 2023, Sehingga dengan dasar tersebut kami mengupayakan perhitungan sebenarnya, melalui auditor eksternal untuk mengetahui hasil dari RAT dari Tahun-tahun sebelumnya,” Urai Lya.
Terakhir, Lya mengatakan bahwa pengurus terlapor telah diganti melalui mekanisme Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), yang dilaksanakan pada 19 September 2024. Hingga saat ini kata Lya, penyidik telah memeriksa 60 orang saksi.
“Audit eksternal yang akan segera dilakukan dengan harapan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut dan memperkuat proses penyidikan. Anggota koperasi berharap agar penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan dan dana yang hilang dapat segera dipulihkan serta pengurus terlapor dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum yang berlaku,” Tutup Lya. [NA]