Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Bukan Cuma Mengawasi, Deprov Gorontalo Didesak Wajib Tes Urine

89
×

Bukan Cuma Mengawasi, Deprov Gorontalo Didesak Wajib Tes Urine

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO | Penyalahgunaan narkotika, masih menjadi ancaman serius yang tak bisa dianggap sepele. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menggerus tatanan sosial dan kualitas kehidupan masyarakat secara luas.

Dalam upaya memperkuat pencegahan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo pada Senin (27/5/2026). 

Advetorial

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Brigjen Pol. Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si, bersama seluruh kepala BNN kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.

Memasuki pembahasan strategi pencegahan, Anggota Komisi I, Umar Karim, melontarkan usulan tegas, agar seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo perlu menjalani tes urine. Gagasan ini langsung mendapat respons positif dari sejumlah anggota lainnya.

Menurut Umar, lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan seharusnya tidak hanya mengontrol jalannya program pencegahan narkoba oleh pemerintah, tetapi juga memastikan dirinya bebas dari penyalahgunaan. Ia menegaskan bahwa integritas harus dimulai dari internal agar tidak terjebak konflik kepentingan.

“Jangan hanya mengawasi, tapi harus bersih dulu agar tidak terjebak pada conflict of interest,” ujarnya.

Usulan tersebut rencananya akan dibahas lebih lanjut, dalam forum internal Komisi I untuk menentukan mekanisme pelaksanaannya.

Selain isu tes urine, rapat juga menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2019,tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Sejumlah ketentuan dalam perda tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal, termasuk kewajiban tes urine bagi aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya dilakukan minimal sekali dalam setahun.

Tak hanya itu, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 42 Tahun 2020 terkait Rencana Aksi Daerah P4GN periode 2020–2024 juga dinilai belum diperbarui, sehingga dinilai menghambat optimalisasi langkah-langkah pencegahan di daerah.

Rapat tersebut, juga menghasilkan kesepahaman untuk memanfaatkan masa reses anggota DPRD sebagai sarana sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat, sekaligus memperkuat peran legislatif dalam upaya pencegahan di tingkat akar rumput. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *