BUTOTA – GORONTALO PROV, Kritik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo, khususnya pada penanganan kasus dugaan korupsi kembali disuarakan. Pasalnya, klaim kinerja yang dirilis Kejati saat peringatan Harkodia, tidak berbanding lurus dengan hasil konkret di lapangan.
Koordinator AMMPD Gorontalo, Arif Rahim, secara tegas menyebut bahwa Secara umum, pola penanganan perkara oleh Kejati Gorontalo didominasi perkara lama sejak 2023-2025. Namun hingga kini kata Arif, minim hasil.
“Kalau kita lihat rilis resminya pada Harkodia 2025, memang terlihat kurang lebih sekitar 39 perkara penyelidikan, 25 penyidikan, dan 26 yang sudah disidangkan. Tapi pertanyaannya, dari angka itu ita bisa melihat, berapa yang benar-benar menghasilkan tersangka baru, khususnya dalam kasus besar?” ujar Arif.
Menurutnya, masyarakat tidak lagi bisa diyakinkan hanya dengan statistik. Ia menilai, sebagian besar perkara yang disebut dalam laporan kinerja tersebut tidak transparan dan sulit diverifikasi oleh masyarakat.
“Faktanya, hanya segelintir kasus yang benar-benar bisa kita lihat progresnya. Bahkan, yang sampai penetapan tersangka itu sangat minim. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, sebenarnya kejaksaan ini bekerja atau hanya sibuk secara administratif,” tegasnya.
Arif juga menyoroti sejumlah perkara strategis yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah, seperti dugaan korupsi perjalanan dinas di Pemkot Gorontalo, dana hibah KONI, dan pengadaan videotron di Kominfo Provinsi. Ia menilai, lambannya penanganan kasus-kasus tersebut memperkuat kesan adanya stagnasi dalam proses penegakan hukum.
“Kasus-kasus ini sudah lama bergulir, tapi masih berkutat di tahap penyidikan tanpa kepastian. Istilah pendalaman terus yang digunakan, tapi tidak pernah ada batas waktu yang jelas. Ini berbahaya, karena bisa menurunkan indeks kepercayaan publik,” kata Arif.
Apalagi Arif menilai bahwa sebagian perkara yang telah disidangkan pada tahun 2025 bukanlah sepenuhnya hasil kerja baru, melainkan akumulasi dari kasus-kasus lama. Hal ini, menurut Arif, semakin mempertegas adanya ruang antara klaim kinerja dan realitas.
“Kalau perkara lama yang disidangkan lalu dimasukkan sebagai capaian 2025, itu tidak salah secara administrasi. Tapi kalau dipakai untuk menggambarkan kinerja tahun berjalan, itu bisa menyesatkan persepsi,” jelasnya.
Arif menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melemahkan institusi penegak hukum. Namun, kritik ini diperlukan sebagai bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel.
“Kami tidak anti kejaksaan. Justru kami ingin lembaga ini kuat dan dipercaya. Tapi caranya bukan dengan memperbanyak angka, melainkan dengan menunjukkan keberanian menetapkan tersangka, terutama dalam kasus besar. Belum lagi laporan yang sudah masuk dari 2025 dan awal tahun ini, tapi terkesan didiamkan. Ada, kasus Bimtek dan makan minum hingga Perdis Fiktif DPRD Provinsi hingga dugaan gratifikasi RS. MM Dunda,” ujarnya.
Selain itu, Arif mendesak Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk belajar tentang penanganan perkara khususnya kasus korupsi di Kejaksaan negeri Kabupaten Gorontalo. Kata Arif, Aspidsus harus memahami tentang keterbukaan informasi publik, dengan membuka secara rinci perkembangan setiap perkara yang sedang ditangani, termasuk hambatan yang dihadapi.
“Kalau memang ada kendala, sampaikan ke publik. Jangan diam, kalau perlu studi banding di Kejari Kabgor, bagaimana menangani perkara dengan baik dan transparan, sebab kalau diam itu justru memunculkan kecurigaan,” tutup Arif.
Terakhir, Arif mengapresiasi kinerja Kejari Kabgor atas penanganan perkara korupsi disepanjang 2025 dan 2026. Yang kalau bisa bisa diringkas kata Arif, adalah fase senyap tapi menentukan karena fondasi pembongkaran kasus besar telah dibangun, walaupun hasil ledakannya baru terlihat di 2026.
” Dan satu hal paling penting, kinerja Kejari Kabgor saat ini cukup bagus. karena dengan membongkar kasus TKI DPRD adalah pintu masuk untuk membongkar korupsi struktural di Kabupaten Gorontalo. Tapi bukan berarti kami tidak melihat strategi timeline yang digunakan, karena semuanya tidak kebetulan saja,” Sebut Arif.
” Sebab Kejari Kabgor dalam fase timeline perkara TKI Kabgor menunjukkan pola yang tidak kebetulan. Pada tahun 2025, Kejari membangun fondasi dengan menanam bom bukti, saksi dan konstruksi perkara. Tahun ini, Kejari menggunakan strategi ledakan politik hukum dengan menetapkan STA sebagai tersangka, yang justru menjadi awal terbukanya jejaring kekuasaan dan relasi anggaran. Titik kritisnya disini, apakah korupsi TKI akan berlanjut ke korupsi sistemik atau berhenti di korban tunggal,?” Tutup Arif. [JFR]



















