BUTOTA – TAJUK, Penunjukan Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo bukan sekadar rotasi jabatan rutin di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Dia adalah sinyal tentang arah penegakan hukum yang ingin ditegaskan, antara pemberantasan korupsi dan pendekatan kelembagaan yang lebih teknokratis.
Jika kita membaca arah Sumurung di Gorontalo, tentu tidak datang dari ruang kosong. Sumurung adalah produk murni jalur karier jaksa yang naik perlahan, berpindah lintas wilayah, dan ditempa dalam spektrum penugasan yang cukup lengkap yakni dari daerah, pidana khusus, hingga pusat kekuasaan di Kejaksaan Agung.
Lahir di Pontianak, 22 Juli 1970, Sumurung menapaki jalur yang nyaris “buku teks” dalam struktur kejaksaan. Kariernya dimulai dari posisi teknis sebagai Kepala Seksi di wilayah Sumatera Utara, fase yang biasanya membentuk insting dasar seorang jaksa yaitu membaca perkara, membangun berkas, dan memahami medan.
Namanya mulai menguat ketika dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di dua wilayah berbeda, Luwuk pada 2014 dan Kota Semarang ditahun 2019. Dua karakter daerah yang kontras dari berkembang dan yang satunya metropolitan, telah membentuk perspektif ganda bahwa penegakan hukum di wilayah terbatas dan kompleksitas hukum di kota besar, telah membentuknya.
Namun, lonjakan signifikan justru terjadi saat ia menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Posisi ini bukan jabatan biasa karena di sinilah reputasi jaksa sering dipertaruhkan, mulai dari perkara korupsi, tekanan politik, hingga ekspektasi publik bertemu dalam satu meja.

Jalur ini penting. Karena menunjukkan bahwa Sumurung bukan hanya “jaksa lapangan”, tetapi juga pernah berada di ruang kebijakan.
Berbeda dengan beberapa jaksa yang namanya melejit karena satu kasus besar, rekam jejak Sumurung justru cenderung “senyap tapi konsisten”. Saat menjadi Kajari Semarang dan Aspidsus Jawa Tengah, ia berada dalam pusaran berbagai penanganan perkara tindak pidana korupsi daerah. Mulai dari penyalahgunaan anggaran, proyek infrastruktur, hingga perkara yang melibatkan pejabat daerah. Namun, tidak ada satu kasus tunggal yang benar-benar menjadi “headline nasional” dengan label personal atas namanya.
Bagi sebagian kalangan, ini bisa dibaca dua arah yang jika dilihati dari sisi positif, Sumurung adalah tipe administrator hukum yang bekerja dalam sistem, bukan pencari panggung. Namun dari sisi kritisnya, Sumurung minim “signature case” sehingga bisa menimbulkan pertanyaan soal daya dobrak dalam perkara besar.
Namun penting dicatat, dalam struktur kejaksaan, keberhasilan seringkali kolektif. Banyak perkara besar tidak selalu melekat pada satu nama, tetapi pada institusi.
Jabatan terakhir Sumurung sebelum ke Gorontalo, adalah Direktur pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Ini menarik karena Datun bukan wilayah penindakan pidana, melainkan pendampingan hukum pemerintah, penyelamatan aset negara, hingga mitigasi risiko kebijakan publik.
Artinya, Sumurung datang ke Gorontalo dengan perspektif yang lebih luas, tidak hanya menghukum, tetapi juga “mencegah kerugian negara sejak awal”. Dalam konteks daerah seperti Gorontalo yang masih berkutat pada isu tata kelola anggaran, proyek daerah, dan potensi korupsi struktural—pengalaman ini bisa menjadi nilai tambah strategis.
Masuknya Sumurung di Bumi Hulonthalo, terjadi di tengah ekspektasi publik yang tinggi terhadap kinerja penegakan hukum di daerah. Kritik terhadap penanganan perkara, dorongan transparansi, hingga tekanan dari kelompok masyarakat sipil menjadi konteks yang tidak bisa diabaikan. Sebagai Kajati, pastinya akan diuji pada tiga hal utama. Pertama, keberanian menyentuh perkara besar sebab masyarakat kritis tidak lagi puas dengan perkara “kelas menengah”. Ada tuntutan agar kejaksaan berani menyasar aktor-aktor utama dalam korupsi daerah. Kedua, konsistensi dan transparansi. Sebab di era keterbukaan, bukan hanya hasil yang dinilai, tetapi juga proses. Kejaksaan dituntut lebih komunikatif dan akuntabel. Dan yang ketiga, Kejaksaan juga harus melakukan pendekatan yang preventif. Karena dengan latar Datun, ada peluang mendorong pendekatan pencegahan sesuatu yang selama ini sering kalah dibanding penindakan.
Luasnya, Sumurung Simaremare adalah representasi jaksa karier yang lengkap secara struktur. Kajati yang baru ini tidak datang dengan kontroversi besar, tetapi juga belum membawa “warisan kasus” yang mengguncang. Di satu sisi, ini memberi ruang untuk membangun legitimasi dari nol namun di sisi lain, ini menuntut pembuktian yang lebih keras.
Gorontalo bukan sekadar tempat penugasan. Daerah kecil ini sering mengguncang dan membuat pusing para pejabat di Kejaksaan Agung pusing. Laporan atas kinerja, entah pada penanganan perkara maupun komunikasi yang tidak sinkron dengan pimpinan daerah, terkadang menjadi tantangan tersendiri khsusunya untuk Sumurung nanti. Apakah akan menjadi aktor penting pada panggung pembuktian kinerja yang berani meninggalkan jejak kuat dalam pemberantasan korupsi, atau hanya menjadi administrator yang rapi.
Disatu sisi, Jaksa Agung ST. Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif. Sebab, hari ini Burhanudin sangat perihatin terhadap banyaknya pegawai aktif yang dihukum disiplin. Akibatnya, langkah tegas untuk menjaga marwah institusi, Burhanudin menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin tersebut. Dia meminta para pemimpin baru untuk melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten.
JA Burhanudin juga mengingatkan, bahwa Kejaksaan Tinggi adalah etalase Kejaksaan di daerah yang harus memiliki kemampuan manajerial andal, serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur yang diimbangi dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja dari hati. [Redaksi]



















