BUTOTA – GORONTALO, Pernyataan dua anggota DPRD Provinsi Gorontalo terkait dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk membiayai sopir anggota dewan saling bertolak belakang. Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan, mengenai fakta sebenarnya di balik penganggaran tenaga sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam pernyataan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT. Mopili, menegaskan bahwa anggaran daerah hanya digunakan untuk membiayai sopir yang melekat pada unsur pimpinan DPRD, yakni ketua dan para wakil ketua. Ia membantah adanya sopir khusus yang dibiayai APBD untuk anggota DPRD di luar unsur pimpinan.
“Tidak ada sopir di DPRD yang ada itu sopir yang dibiayai, ini jangan dipelintir lagi. Sopir yang dibiayai DPRD itu sopir pimpinan,” tegas Thomas dalam video yang diunggah akun KZ Media, Minggu (2/8/2026).
Dikutip dari KONTRAS, Thomas menjelaskan bahwa selain empat pimpinan DPRD, seluruh anggota dewan tidak memiliki sopir pribadi yang dibiayai negara. Menurutnya, apabila dalam kondisi tertentu seorang anggota membutuhkan pengemudi, maka yang digunakan hanyalah pegawai atau tenaga dari Sekretariat DPRD yang diminta membantu sementara.
Ia mencontohkan, seorang staf sekretariat yang memiliki kemampuan mengemudi terkadang diminta mengantar anggota dewan pada situasi tertentu. Namun, bantuan tersebut tidak dapat diartikan sebagai keberadaan sopir yang melekat atau ditugaskan khusus untuk anggota DPRD.
“Ketua, wakil-wakil ketua itu yang ada sopir. Ketua-ketua komisi dan anggota tidak ada. Tetapi kalau ada anggota yang membutuhkan, misalnya ada staf sekretariat yang bisa membawa mobil, ya hanya diminta membantu sebentar,” jelasnya.
Thomas juga menilai pemberitaan yang menyebut adanya sopir anggota DPRD telah menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Oleh wartawan itu diblok jadi sopir, padahal ini hanya dimintai bantu sebentar. Kira-kira seperti itu,” ujarnya.
Statement Thomas Mopili sebelumnya sudah dibantah oleh Anggota Komisi III DPRD Gorontalo Sun Biki. Politisi senior itu, memberikan penjelasan yang berbanding terbalik dari pimpinan DPRD.
Dalam keterangannya, Sun Biki mengaku sopir pribadinya kini telah berstatus sebagai tenaga outsourcing yang menerima gaji melalui mekanisme anggaran pemerintah.
“Tahun ini sopir saya sudah menjadi tenaga outsourcing. Jadi kalau tidak salah sejak Januari 2026 sudah menerima gaji sebagai tenaga outsourcing. Tapi, dari saya juga masih menerima gaji setiap bulan,” ungkap Sun Biki.
Ketika ditanya apakah status tersebut hanya berlaku bagi sopir miliknya, Sun Biki justru memberikan jawaban yang mengindikasikan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh sopir anggota DPRD.
“Oh… semua sopir masuk outsourcing sekarang,” jawabnya singkat.
Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, Juru Bicara Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Dicky Modanggu, menilai pernyataan yang saling bertolak belakang justru semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam penganggaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurut Dicky, masyarakat kini disuguhi dua versi penjelasan yang berbeda dari sesama anggota DPRD. Di satu sisi, Ketua DPRD Thomas Mopili menyatakan hanya sopir unsur pimpinan yang dibiayai APBD. Namun di sisi lain, Sun Biki secara terbuka mengakui bahwa sopir pribadinya telah berstatus sebagai tenaga outsourcing yang menerima gaji melalui mekanisme anggaran pemerintah.
“Perbedaan penjelasan ini justru menjadi indikator bahwa ada sesuatu yang janggal. Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya keterangan para pejabat di lingkungan DPRD selaras, bukan saling bertentangan. Ini harus dijelaskan secara terang kepada masyarakat,” kata Dicky.
Dicky mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar segera merespons laporan dugaan penyimpangan penganggaran gaji sopir DPRD yang telah disampaikan masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu bergerak cepat untuk mengusut fakta sebenarnya sehingga polemik tersebut tidak terus berkembang menjadi spekulasi publik.
“Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut. Kejaksaan harus segera menindaklanjuti laporan yang sudah masuk dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dicky meminta penyelidikan tidak hanya difokuskan pada Tahun Anggaran 2026. Ia menilai penelusuran harus diperluas hingga beberapa tahun anggaran sebelumnya untuk mengetahui sejak kapan skema penggajian sopir tersebut diberlakukan.
“Penelusuran jangan berhenti di Tahun Anggaran 2026. Kejaksaan harus mundur ke tahun-tahun anggaran sebelumnya. Dari situ akan terlihat fakta yang sebenarnya, apakah yang benar pernyataan Thomas Mopili yang menyebut hanya sopir pimpinan yang dibiayai APBD, atau justru pengakuan Sun Biki yang mengatakan seluruh sopir telah masuk dalam skema outsourcing. Itu bisa dibuktikan melalui dokumen anggaran dan mekanisme penggajiannya,” ujar Dicky.
Ia menegaskan, transparansi dan penegakan hukum menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik tersebut sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. [JFR]



















