Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
banner 300x250
BeritaKab.Gorontalo

Perkara Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Soroti Kejangalan Penetapan Tersangka Di Polres Gorontalo

905
×

Perkara Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Soroti Kejangalan Penetapan Tersangka Di Polres Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Polres Gorontalo [Foto : Kabar Publik]
Example 468x60

DEBUTOTA, ORONTALO KAB –  Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan pada tanggal 27 September 2023 di Polres Gorontalo, kembali menjadi perhatian. Pasalnya, kuasa hukum dari tersangka berinisial RD mengungkap, adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, yang dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo.

Kepada media ini, Abdulwahidin D.P Tanaiyo,SH.,MH selaku kuasa hukum RD, menyebut bahwa pihaknya telah menemukan dan mengumpulkan sejumlah bukti petunjuk tambahan, yang diyakini dapat mengungkap fakta lebih luas dari perkara tersebut. Katanya, bukti tersebut meliputi surat pernyataan damai yang diketahui oleh Kepala Desa, serta enam transkrip rekaman suara yang dinilai relevan dengan kasus.

“Berdasarkan penelusuran kami, terdapat indikasi kuat bahwa keterangan dari korban berinisial S.P., saksi N, serta beberapa saksi lainnya telah dipengaruhi oleh kakak korban berinisial H.P. dan ayah korban berinisial R.P. Bahkan, keterangan dari tersangka R.D. pun diduga turut diarahkan oleh kedua orang tersebut,” Ujar Abdulwahidin Tanaiyo.

Pria yang juga akrab disapa Didot ini menyayangkan penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo. Dimana hingga saat ini hanya R.D. yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara terdapat beberapa nama lain yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Menurut Didot, keempat tersangka lainnya juga sudah telah dikantongi identitasnya, namun oleh Polres Gorontalo belum menetapkan sebagai tersangka dan masih bebas tanpa proses hukum.

Abdulwahidin DP Tanaiyio

“Kami menilai bahwa penegakan hukum dalam perkara ini belum berjalan secara objektif dan menyeluruh. Kami mendesak agar keterangan para saksi dan korban dapat diperiksa ulang secara independen, tanpa intervensi dari pihak keluarga korban. Karena tindakan intervensi tersebut sudah masuk dalam kategori dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum,” tegas Didot.

” Untuk itu, kami dari tim kuasa hukum RD, berkomitmen penuh untuk terus mengawal proses hukum ini dengan serius. Sehingga kebenaran akan terungkap dengan terang dan keadilan terus ditegakkan untuk semua pihak,” Tutup Didot. [NA]

banner 300x250
Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *