DEBUTOTA, KHAZANAH, SEJARAH – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
THR ini wajib dibayarkan paling lambat sepuluh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, sebenarnya sejak kapan THR mulai dikenal di Indonesia? Dan siapa sosok pertama yang mencetuskan THR.
THR sendiri saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan akan mendapat hak THR. Namun jauh sebelum itu, rupanya THR memiliki sejarah yang sangat panjang.
Salah satunya siapa orang pertama pencetus THR? Tunjangan Hari Raya atau THR mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1950-an. THRÂ pertama kali dicetuskan oleh Perdana Menteri saat itu, Soekiman Wirjosandjojo.
Pada awal penerapannya, jumlah THR yang diberikan adalah sebesar Rp125 hingga Rp200, angka yang sudah cukup lumayan di masa itu. Tidak hanya uang, tunjangan ini juga bisa berbentuk sembako atau beras.
Pada 13 Februari 1952, protes buruh memuncak hingga muncul aksi mogok kerja demi menuntut THR. Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya Menteri Perburuhan kala itu mengeluarkan surat edaran pada 1954 tentang hadiah lebaran, di mana setiap perusahaan dihimbau untuk memberikannya kepada karyawan.
Hingga pada 2016, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru tentang THR di mana setiap pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak untuk menerima THR. Adapun besarannya sesuai dengan lama waktu bekerja.
Itu dia sejarah singkat pemberian THR di Indonesia yang pertama kali dicetuskan oleh Perdana Menteri saat itu, Soekiman Wirjosandjojo. [***]
Artikel ini telah terbit di KBA.ONE