Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

(Memalukan) Ratusan Juta Jasa Transportasi Penas Belum Diselesaikan, Penyedia Lapor Kejati

×

(Memalukan) Ratusan Juta Jasa Transportasi Penas Belum Diselesaikan, Penyedia Lapor Kejati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Sejumlah penyedia jasa transportasi yang terlibat dalam pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) XVII KTNA di Gorontalo, melaporkan PT QSM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan belum diselesaikannya pembayaran jasa sewa kendaraan yang nilainya mencapai hampir Rp400 juta.

Salah seorang penyedia jasa transportasi asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sumarlin Amal, mengatakan laporan resmi telah disampaikan ke Kejati Gorontalo pada Rabu (5/8/2026).

Advetorial

Menurutnya, laporan tersebut diterima dan dokumen pendukung langsung diperiksa untuk proses tindak lanjut.

“Alhamdulillah, hari ini kami melapor ke Kejaksaan Tinggi dan laporan kami sudah diterima serta langsung diperiksa untuk ditindaklanjuti,” ujar Sumarlin.

Sumarlin mengungkapkan, pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp335 juta akibat pembayaran jasa transportasi yang hingga kini belum diterima. Ia mengaku bersama rekan-rekannya telah bertahan selama hampir tiga bulan di Gorontalo sembari menunggu kepastian pembayaran dari vendor.

Menurutnya, dari total tagihan sekitar Rp500 juta yang diajukan kepada vendor, baru sekitar Rp200 juta yang telah dibayarkan. Sisa pembayaran sekitar Rp325 juta, termasuk hak para pengemudi berupa uang lembur, disebut belum dipenuhi. Kondisi tersebut tidak hanya dialami penyedia kendaraan dari Palu, tetapi juga berdampak pada para sopir dari Gorontalo dan Manado yang ikut bertugas selama penyelenggaraan PENAS XVII.

Dalam pelaksanaan PENAS XVII, Sumarlin menyebut pihaknya menyediakan 34 unit kendaraan, sedangkan kelompok penyedia lainnya dari Palu mengoperasikan 22 unit.

“Secara keseluruhan terdapat 174 unit kendaraan yang digunakan untuk menunjang mobilitas peserta dan tamu selama kegiatan berlangsung, ” ungkap Sumarlin.

Armada dari Palu, kata dia, digunakan untuk melayani operasional sejumlah kementerian, termasuk kendaraan Menteri Pertanian, Wakil Menteri Pertanian, hingga tamu dari berbagai provinsi.

Selama menunggu penyelesaian pembayaran, berbagai upaya telah ditempuh para penyedia jasa, mulai dari pendekatan persuasif kepada vendor, bertemu Ketua Panitia PENAS, beraudiensi dengan Gubernur Gorontalo, hingga mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo. Namun hingga kini belum ada kepastian terkait pelunasan tagihan.

Koordinator Transportasi di bawah PT QSM, Didin Idrus, mengungkapkan persoalan administrasi diduga telah muncul sejak awal pelaksanaan kegiatan.

Ia mengaku sejak awal telah mengingatkan agar dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.

Didin juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan setelah menelusuri dokumen pelaksanaan PENAS XVII.

” Nama PT QSM tidak tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis), maupun Pedoman Umum (Pedum), meski perusahaan tersebut mengelola kebutuhan transportasi kegiatan, ” kata Didin.

Selain itu, ia menyebut PT QSM diduga tidak memiliki e-katalog dan status Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan disebut dalam kondisi terblokir. Meski demikian, kebutuhan transportasi tetap diarahkan melalui perusahaan tersebut.

“Menurut saya ini merupakan bentuk maladministrasi. Tetapi anehnya seluruh kebutuhan transportasi tetap diarahkan melalui PT QSM,” kata Didin.

Dijelaskan, bahwa persoalan tersebut bermula saat PENAS XVII KTNA digelar di Gorontalo pada Juni 2026. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan, peserta diperbolehkan memilih penyedia jasa transportasi yang tercantum dalam dokumen resmi kegiatan. Salah satu nama yang tercantum diketahui merupakan Direktur PT QSM.

” Untuk memenuhi kebutuhan transportasi, PT QSM mendatangkan armada dari Kota Palu selain memanfaatkan kendaraan yang tersedia di Gorontalo. Setelah seluruh rangkaian kegiatan berakhir, para penyedia jasa mengaku belum menerima pembayaran sesuai nilai pekerjaan yang telah diselesaikan,” urai Didin.

Permasalahan tersebut, kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Gorontalo pada 3 Agustus 2026. Namun hingga rapat berlangsung, pembayaran kepada para penyedia jasa transportasi disebut belum juga diselesaikan.

Karena tidak kunjung memperoleh kepastian pembayaran, penyedia kendaraan dari kelompok Palu 1 dan Palu 2 akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Berdasarkan data yang disampaikan para penyedia jasa, nilai tagihan yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp335 juta untuk kelompok Palu 1 dan sekitar Rp39 juta untuk kelompok Palu 2, sehingga total tunggakan mendekati Rp400 juta. Hingga saat ini, para penyedia jasa masih menunggu penyelesaian pembayaran atas layanan transportasi yang telah mereka berikan selama penyelenggaraan PENAS XVII KTNA di Gorontalo. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *