Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

Inkrah yang Tak Boleh Kadaluarsa, Jalan Hukum Membongkar Korupsi “Yang Belum Tuntas”

5
×

Inkrah yang Tak Boleh Kadaluarsa, Jalan Hukum Membongkar Korupsi “Yang Belum Tuntas”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hebat
Example 468x60

BUTOTA – TAJUK, Salah satu prinsip paling fundamental dalam sistem peradilan pidana adalah kepastian hukum. Ketika sebuah putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), negara menganggap perkara tersebut telah selesai diperiksa dan diputus secara final. Prinsip ini penting untuk menjamin stabilitas hukum serta mencegah proses peradilan berlangsung tanpa batas waktu.

Namun dalam praktiknya, tidak semua putusan yang telah inkrah otomatis menghadirkan keadilan yang sempurna. Sejarah penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa tidak sedikit perkara pidana, terutama tindak pidana korupsi, yang bertahun-tahun setelah diputus justru memunculkan fakta-fakta baru yang sebelumnya tidak pernah terungkap di persidangan.

Advetorial

Pertanyaan mendasar yang sangat penting bagi negara hukum, apakah perkara yang telah selesai dan berkekuatan hukum tetap masih dapat dibuka kembali ketika ditemukan bukti baru yang berpotensi mengubah konstruksi perkara secara keseluruhan? dan jawabannya adalah, hukum menyediakan ruang untuk itu.

Dalam hukum acara pidana Indonesia, dikenal istilah novum, yaitu keadaan atau fakta baru yang sebelumnya tidak diketahui atau tidak pernah diajukan dalam persidangan, dan apabila fakta tersebut telah diketahui sejak awal, sangat mungkin menghasilkan putusan yang berbeda. Namun perlu ditegaskan, novum bukan sekadar tambahan bukti untuk memperkuat argumentasi lama dan harus memiliki kekuatan yang signifikan, dan mampu memengaruhi penilaian hakim terhadap perkara yang diperiksa.

Dalam perkara korupsi, novum dapat berupa laporan hasil pemeriksaan lembaga auditor negara, audit investigatif, dokumen transaksi keuangan, catatan komunikasi, dokumen internal pemerintahan, maupun alat bukti lain yang menunjukkan adanya pihak-pihak yang selama ini tidak pernah disentuh proses hukum.

Apabila fakta-fakta tersebut baru ditemukan setelah perkara diputus, maka hukum tidak boleh menutup mata hanya karena putusan telah lama berkekuatan hukum tetap.

Keberadaan novum diakui secara tegas dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 318 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). yang menyatakan bahwa Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa apabila keadaan tersebut diketahui ketika persidangan berlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang berbeda.

Ketentuan tersebut berbunyi:

“Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.”

Norma ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia, tidak menempatkan putusan pengadilan sebagai sesuatu yang absolut ketika ditemukan fakta yang lebih mendekati kebenaran materiil. Perlu dipahami juga bahwa PK pada prinsipnya ditujukan untuk mengoreksi putusan terhadap pihak yang telah diadili. PK bukan instrumen yang secara otomatis digunakan untuk menyeret pihak lain yang sebelumnya tidak pernah menjadi terdakwa.

Meski demikian, apabila novum tersebut mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang belum pernah diproses hukum, maka ruang penegakan hukum tetap terbuka melalui penyelidikan dan penyidikan baru.

Persoalan terbesar dalam banyak kasus korupsi di Indonesia bukanlah ketiadaan pelaku yang dihukum, melainkan tidak tersentuhnya pihak yang sesungguhnya mengendalikan kejahatan tersebut. Dan perlu digarisbawahi adalah, putusan inkrah tidak dapt menghapus tanggung jawab aktor intelektual.

Sering kali yang diproses hanyalah pelaksana teknis, pejabat lapangan, atau pihak yang berada pada level operasional. Sementara mereka yang diduga merancang, memerintahkan, mengendalikan, atau menikmati hasil korupsi dalam jumlah terbesar justru tidak pernah hadir sebagai terdakwa. Dalam perspektif hukum pidana modern, kondisi demikian merupakan bentuk penegakan hukum yang belum utuh.

Hukum pidana tidak hanya bertujuan menemukan siapa yang melakukan perbuatan secara fisik, tetapi juga harus mengungkap siapa yang mengendalikan peristiwa pidana dari balik layar. Karena itu, apabila ditemukan novum yang menunjukkan adanya aktor intelektual yang selama ini tidak pernah diperiksa, maka negara memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menindaklanjutinya.

Salah satu argumen, yang sering muncul ketika perkara lama kembali disorot adalah asas ne bis in idem. Asas ini memang melarang seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 76 KUHP Jo. jo. Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Namun perlu ditegaskan bahwa perlindungan ne bis in idem hanya berlaku terhadap orang yang telah diadili dan telah memperoleh putusan tetap.

Asas tersebut tidak berlaku bagi pihak yang belum pernah diperiksa, belum pernah ditetapkan sebagai tersangka, dan belum pernah menjadi terdakwa. Artinya, apabila novum menunjukkan adanya keterlibatan pejabat tertentu yang selama ini tidak pernah tersentuh proses hukum, maka aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak tersebut sepanjang tersedia alat bukti yang cukup.

Apabila novum mengarah pada keterlibatan pihak tertentu sebagai pengendali atau perancang tindak pidana korupsi, maka sejumlah ketentuan pidana dapat diterapkan.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Pasal ini mengatur setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman pidananya sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kedua, Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 604 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pasal ini lazim diterapkan kepada kepala daerah, pejabat pemerintah, pimpinan proyek, atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan.

Ketiga, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) jo Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang menyatakan bahwa setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika melakukan sendiri tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain, atau turut serta melakukan tindak pidana.

Pasal ini sangat penting untuk menjerat aktor intelektual. Seseorang tidak harus menerima uang secara langsung atau menandatangani dokumen korupsi untuk dipidana. Sepanjang terbukti memberikan perintah, mengendalikan skenario, atau mengarahkan pelaksanaan korupsi, ia dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku utama.

Keempat,Pasal 56 KUHP jo Pasal 21 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang mengatur mengenai pembantuan tindak pidana, baik yang memberikan bantuan pada saat tindak pidana dilakukan maupun sebelum tindak pidana dilakukan.

Ketentuan ini dapat diterapkan kepada pihak yang secara sengaja membantu terlaksananya korupsi atau membantu menyembunyikan fakta yang sebenarnya.

Kelima, Pasal 15 UU Tipikor yang mengatur percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat. Pasal ini relevan apabila ditemukan bukti adanya rapat, instruksi, komunikasi, atau kesepakatan yang menunjukkan adanya perencanaan korupsi secara sistematis dan terorganisasi.

Persoalan menjadi lebih serius apabila, novum yang muncul ternyata berasal dari hasil pemeriksaan lembaga auditor atau lembaga pengawas negara yang sebenarnya telah tersedia sejak awal, namun tidak pernah dihadirkan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Jika keadaan tersebut benar terjadi, maka muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Mengapa alat bukti yang begitu penting tidak pernah digunakan?

Dalam perspektif hukum, kelalaian menghadirkan alat bukti yang memiliki nilai pembuktian signifikan dapat berdampak langsung terhadap kualitas penegakan hukum dan arah putusan pengadilan.

Apabila suatu perkara korupsi diputus tanpa mempertimbangkan dokumen pemeriksaan yang relevan dan berpotensi mengungkap pihak lain yang bertanggung jawab, maka proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak optimal.

Dalam situasi demikian, institusi penegak hukum, termasuk kejaksaan sebagai dominus litis, berpotensi menghadapi kritik serius terkait profesionalitas, kecermatan, dan kelengkapan pembuktian yang diajukan di persidangan. Meskipun tidak serta-merta menimbulkan pertanggungjawaban pidana, kondisi tersebut dapat memunculkan konsekuensi administratif, etik, maupun pengawasan internal apabila terbukti terdapat kelalaian serius yang mengakibatkan fakta penting tidak pernah diperiksa hakim.

Lebih dari itu, apakah proses penuntutan telah benar-benar diarahkan untuk mengungkap keseluruhan pelaku, atau hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu yang lebih mudah dijangkau oleh hukum.

Negara hukum yang sehat tidak diukur dari seberapa cepat perkara ditutup, melainkan dari seberapa jauh kebenaran berhasil diungkap. Artinya, kepastian hukum memang penting, tetapi kepastian yang dibangun di atas fakta yang belum lengkap berisiko melahirkan ketidakadilan. Putusan yang telah inkrah tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pihak yang belum pernah dimintai pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, apabila benar ditemukan dokumen, laporan pemeriksaan, atau alat bukti lain yang selama ini tidak pernah diajukan dalam persidangan dan bukti tersebut memiliki relevansi kuat untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, maka hukum masih menyediakan jalan untuk menempuh upaya luar biasa maupun membuka penyelidikan baru. [***]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *