Scroll untuk baca artikel
banner 300x250
Example floating
Example floating
banner 300x250
BeritaNasional

Ini Perbedaan Fasilitas Pelayanan Kelas 1,2 dan 3 Pada BPJS Kesehatan

40
×

Ini Perbedaan Fasilitas Pelayanan Kelas 1,2 dan 3 Pada BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Foto ; Istimewa
Example 468x60

DEBUTOTA, NASIONAL – Seperti diketahui, BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan ‘kasta’ peserta, yakni kelas 1, 2, dan 3. Perbedaan kelas ini menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan dan jenis layanan yang didapat.

Lantas apa perbedaan BPJS kelas 1, 2 dan 3?

banner 300x250

Kategori kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan adalah istilah yang merujuk pada tingkatan yang bisa dipilih oleh setiap peserta sesuai kemampuan finansialnya. Sebab, antara kelas 1, 2, dan 3 memiliki jumlah biaya iuran yang berbeda-beda untuk dibayarkan setiap bulan.

Meski iuran berbeda-beda, hal ini tidak memengaruhi tindakan pelayanan medis yang didapat peserta dan dipastikan sama rata, terkecuali untuk beberapa fasilitas tertentu.

1. Besaran iuran sesuai kelas

Besar kecilnya jumlah iuran setiap peserta BPJS Kesehatan memang disesuaikan dengan kelas yang sebelumnya sudah mereka pilih.

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan (plus mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan).

Sementara untuk cara bayar iuran BPJS Kesehatan, peserta bisa setor ke kantor cabang BPJS terdekat domisili, lewat aplikasi Mobile JKN, m-banking, dompet digital, sampai minimarket.

2. Fasilitas rawat inap
Selain iuran, perbedaan terdapat pada fasilitas kamar atau ruang rawat inap peserta.

Kelas 1: Peserta kelas 1 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 2-4 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Kelas 2: Peserta kelas 2 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 3-5 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Kelas 3: Peserta kelas 3 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 4-6 orang. Mereka pun juga bisa mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Di beberapa kasus, faskes bisa saja menawarkan pindah kelas rawat inap khususnya jika kelas peserta BPJS tersebut sedang penuh. Akan tetapi biaya tambahannya ditanggung sendiri.

3. Pelayanan dan pengobatan sesuai kelas

Sesuai peraturan yang berlaku, setiap peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapat manfaat pelayanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Mulai dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, obat formularium nasional maupun yang bukan formularium nasional. Kemudian mereka berhak mendapat perawatan ambulans sampai gawat darurat, kamar perawatan, sampai hal-hal lain terkait pelayanan kesehatan pasien.

Oleh karenanya, dari sisi pelayanan administrasi, tindakan medis, sampai pengobatan, antara kelas 1, 2, dan 3 tidak memiliki perbedaan sehingga akan mendapat pelayanan sama. [***]

banner 300x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *