Oleh : Prof. Bambang Hartono, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana
Setiap kali pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada gembong narkoba, ada kepuasan sesaat yang tersebar di ruang publik. Rasa keadilan terpenuhi secara simbolik. Tapi simbol tidak sama dengan solusi. Dan dalam perang melawan narkoba, kita tidak boleh puas dengan simbol.
Kajian kriminologi selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan bahwa deterrence effect dari hukuman mati terhadap kejahatan terorganisasi sangat terbatas. Pelaku kejahatan narkoba kelas atas tidak membuat keputusan berdasarkan rasa takut pada eksekusi—mereka membuat keputusan berdasarkan kalkulasi probabilitas tertangkap yang mereka nilai sangat rendah, terutama ketika jaringan korupsi masih memproteksi mereka.
Yang lebih krusial, hukuman mati menghilangkan kemungkinan pelaku besar bersaksi dan membongkar jaringan. Seorang gembong yang masih hidup dan ditekan secara hukum berpotensi menjadi sumber informasi tak ternilai untuk memutus rantai pasokan. Setelah dieksekusi, ia hanya menjadi martir bagi jaringannya dan tanda tanya bagi penegak hukum.
Ini bukan seruan untuk melindungi bandar narkoba. Ini adalah argumen untuk strategi yang lebih cerdas. Hukuman seumur hidup dengan isolasi total, disertai program pemiskinan aset secara agresif, dan program kesaksian terproteksi, terbukti lebih efektif membongkar organisasi kejahatan dibandingkan eksekusi.
Kita perlu bertanya pada diri sendiri, apakah kita ingin keadilan yang terasa puas sesaat, atau keadilan yang benar-benar melindungi masyarakat dalam jangka panjang? Keduanya tidak selalu sama. [*]

















