Scroll untuk baca artikel
banner 300x250
Example floating
Example floating
banner 300x250
BeritaKab.Gorontalo

Fenomena Layanan Rumah Sakit Buruk, Klinik Hukum Limutu Beri Warning Tegas

252
×

Fenomena Layanan Rumah Sakit Buruk, Klinik Hukum Limutu Beri Warning Tegas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kisah Ainun yang meninggal karena leukemia [Foto : Detik com]
Example 468x60

DEBUTOTA – GORONTALO KAB, Menyikapi polemik pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit yang ada di Gorontalo, Klinik Hukum Limutu beri warning yang tegas. Pasalnya, penolakkan pasien berstatus gawat hingga berujung meninggalnya pasien tersebut, disalah satu rumah sakit di Limboto, membuat KHL membuka ruang untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan pertimbangan hukum.

Kepada Debutota, Direktur KHL Ronald Van Mansur Nur,SH, MH,CPCLE mengatakan pihaknya begitu miris dengan layanan Kesehatan buruk, yang mengakibatkan meninggalnya pasien yang heboh beberapa waktu lalu. Menurutnya, Rumah Sakit yang menolak layanan Kesehatan terhadap pasien, bertentangan dengan Undang-undang yang mengatur pelayanan Kesehatan di Indonesia.

banner 300x250

“ Banyak aturan yang dilanggar oleh Nakes tersebut, Hal ini termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dimana pada UU ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Nah, Selain UU, ada beberapa peraturan yang terkait dengan pelayanan kesehatan,” Kata Ronald.

“ Di antaranya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan, standar mutu pelayanan kesehatan, dan hak pasien,” Sambung Ronald.

Ronald menjelaskan, Beberapa hal yang diatur dalam UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di antaranya pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif.

“ Penolakan pasien oleh tenaga kesehatan (nakes) atau fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dapat melanggar undang-undang dan termasuk perbuatan pidana. Pada Pasal 438 UU Kesehatan menyatakan bahwa, pasien yang dalam keadaan gawat darurat, faskes dilarang menolak pasien dikondisi tersebut. Kemudian, Pasal 174 dan Pasal 275  UU Kesehatan menyatakan bahwa faskes yang sengaja mengindahkan pasal tersebut dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” Jelas Ronald.

“ Jika penolakan nakes menyebabkan pasien meninggal dunia, maka pimpinan faskes dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.2 miliar,” Tambah Ronald.

Ronald menambahkan, bahwa pihaknya akan siap sedia menjalankan misi sosial kemanusiaan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan fasilitas Kesehatan baik itu Puskesmas maupun Rumah sakit yang ada di Provinsi Gorontalo. Kata Ronald, dalam  kemanusiaan, Klinik Hukum Limutu akan berada di garda terdepan jika berbicara misi sosial.

“ Kami di KHL mempersiapkan diri untuk membantu masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan Kesehatan maksimal dari tenaga maupun fasilitas Kesehatan. Karena kami melihat perkara ini bukan perkara kecil, karena ini berbicara tentang nyawa yang terkesan disepelekan oleh nakes dan faskes. Padahal mereka digaji dari uang rakyat, sehingga kami membuka ruang untuk itu,” Tegas Ronald.

“ Terakhir, kami meminta kepada Pemerintah daerah untuk memperhatikan perkara yang menyebabkan orang kehilangan nyawa ini. Kami bahkan memberikan warning kepada Pemerintah, untuk segera memperbaiki dan mengembalikan system sesuai dengan amanat Undang-undang,” Tutup Ronald. [NA]

banner 300x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *