Scroll untuk baca artikel
banner 300x250
Example floating
Example floating
banner 300x250
Tajuk & Opini

Emas Dan Kontroversi Penegak Hukum, Putusan PN Limboto Apakah Perlu Dilirik Komisi Yudisial (Bagian 1)

182
×

Emas Dan Kontroversi Penegak Hukum, Putusan PN Limboto Apakah Perlu Dilirik Komisi Yudisial (Bagian 1)

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DEBUTOTA – (TAJUK), Maraknya penyelundupan emas di Provinsi Gorontalo, menuai perhatian yang cukup serius. Pasalnya, penanganan perkara oleh pihak Aparat Penegak Hukum yang dinilai tidak serius ini, menjadi salah satu sorotan terhadap kredibilatas Aparat Penegak Hukum di Gorontalo dewasa ini.

Seperti diketahui, Putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Limboto menjadi akhir dari rangkaian kontroversi, persoalan penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyelundupan emas di bandara Jalaludin,  Gorntalo yang terjadi pada medio Juli 2023 silam. Pada fakta persidangan Praperadilan SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Gorontalo menyebutkan bahwa, OTT yang dimaksud berhasil menangkap sebanyak 35 Kg Emas dan 20 Kg Perak. Walau dibulan November Tahun 2023, Pihak Polres Limboto membantah jumlah Barang bukti tersebut. Melalui Kasat Reskrim Polres Limboto, disebutkan Barang bukti hanya 27 Kg dengan rincian Emas 14 Kg dan Perak 13 Kg.

banner 300x250

Menilik perakara Nomor 8/Pid.Pra/2024/PNLbo, yang diputus pada hari Rabu Tanggal 11 September 2024, oleh Aminudin J. Dunggio, SH. Hakim Pengadilan Negeri Limboto yang ditunjuk sebagai Hakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini, menuai kontroversi. Bahwa dalam keterangan para pemohon yakni DPW APRI Provinsi Gorontalo yang diwakili ROnald Van Mansur Nur,SH selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa bagaimana mungkin pada putusan hakim PN Limboto Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon, sementara termohon dalam hal ini Kepolisian Resort Gorontalo didalam persidangan tidak pernah menghadirkan barang bukti SP3 dan saksi-saksi pada keseluruhan rangkaian sidang prapid. Sementara, bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHAP tersebut. Maka, yang dimaksud dengan lembaga Praperadilan adalah lembaga yang terintegrasi pada setiap Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, yang mana lembaga praperadilan tersebut berfungsi sebagai sarana control horizontal, terhadap tiap-tiap tindakan aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan proses Penyidikan ataupun Penuntutan.

Lebih jauh, bahwa Berdasarkan bukti surat T-2 berupa Laporan Polisi dengan nomor:  P/A/4/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GORONTALO/POLDA GORONTALO tanggal 27 Juli 2023, telah menunjukan bahwa ada dua tersangka yakni Mariyanto alias Mariyanto dan Terdakwa Dedi Sanjaya Wong alias Dedi membawa hasil pertambangan berupa emas tanpa disertai dokumen. Lalu kemudian setelah kurang lebih 9 bulan berproses, Polres Gorontalo melalui Surat dengan Nomor B/68.b/IV/RES.5.5/2024/Reskrim tertanggal 10 april 2024, menerbitkan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Yang kemudian disusul dengan surat Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Sidik/68.b/IV/Res.5.5/2024, tentang  penghentian Penyidikan atas laporan Polisi : LP/A/4/VII/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Goroantalo tanggal 27 Juli 2023 Tentang pertambangan Mineral & Batubara atas nama terlapor Mariyanto dan Dedi Sanjaya Wong telah menunjukan bahwa proses hukum (penyidikan) kepada Mariyanto dan Dedi Sanjaya Wong telah dihentikan, dengan alasan “peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana”, sehingga sangat sulit bilamana perkara tersebut dipaksakan untuk dituntaskan sampai ke pengadilan.

dari hasil praperadilan yang dilayangkan, Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B  berpendapat Surat Ketetapan Nomor:  S.Tap.Sidik/68.b/IV/Res.5.5/2024 tentang Penghentian Penyidikan adalah sah menurut hukum. Dengan pertimbangan bahwa oleh karena Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Sidik/68.b/IV/Res.5.5/2024 tentang Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh termohon dalam hal ini Polres Gorontalo adalah sah menurut hukum, maka dengan demikian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, ditolak. Memperhatikan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;  MENGADILI: Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.

Lalu bagaimana tanggapan Komisi Yudisial Republik Indonesia, mengenai kontroversi putusan hakim Pengadilan Negeri Limboto Kelas 2B , yang menolak Prapid terkait SP3 penyelundupan Emas…??

Selanjutnya, bagaimana melihat putusan pada perkera yang heboh menghiasi informasi di bumi Hulonthalo…? Apakah putusan Prapid SP3 akan berpengaruh selamanya bagi penanganan penyelundupan emas di Gorontalo..? mengingat saat ini pada kasus yang sama yang sedang ditangani Poresta Gorontalo Kota, tentu akan mengundang prediksi menjurus keyakinan bahwa akhir penangannya akan sama dengan yang terjadi di Polres Gorontalo.

[BERSAMBUNG]

banner 300x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *