BUTOTA – GORONTALO, Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, disebut mulai mengarah pada penelusuran yang lebih luas. Hal ini juga termasuk dugaan adanya dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024, yang diduga dititipkan melalui lembaga olahraga tersebut.
Informasi mengenai dugaan “titipan” pokir itu, diperoleh dari sejumlah sumber yang mengetahui proses penganggaran maupun pengelolaan dana di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo dan KONI.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, terdapat sejumlah pokir anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024 yang diduga diarahkan atau dititipkan melalui KONI Provinsi Gorontalo dan beberapa Dinas, yang masuk dalam penganggaran tahun 2024.
“Yang diperiksa bukan hanya soal penggunaan dana hibah KONI. Ada juga informasi mengenai pokir anggota dewan yang dititipkan melalui KONI,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya dirahasiakan, karena masih berkaitan dengan lingkungan internal lembaga masing-masing.
” Saya belum bersedia membeberkan secara terbuka siapa saja anggota DPRD yang diduga menitipkan anggaran maupun mekanisme penyalurannya, ” katanya.
Informasi tersebut, kini disebut menjadi salah satu hal yang ikut ditelusuri dalam proses pemeriksaan Kejati Gorontalo.
Dicky Modanggu, juru bicara Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), kembali menegaskan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera memanggil dan memeriksa para Aleg Deprov periode 2019-2024.

” Kami meminta Penyidik Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa aleg-aleg yang diduga menitipkan pokirnya di KONI, ” kata Dicky.
Dicky bahkan secara gamblang menyebut nama dan mendesak penyidik untuk segera memanggil Wakil Ketua DPRD Gorontalo La Ode Haimudin
Menurut Dicky, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, diduga telah menitipkan pokir di KONI, sebesar Rp75 juta rupiah, untuk tahun anggaran 2024.
” Kami akan sebut satu persatu, anggota DPRD yang menitipkan Pokirnya di KONI pada saat itu. Sehingga, untuk tahap awal kami mendesak penyidik Kejati agar segera memanggil dan memeriksa La Ode Haimudin.
Demi berimbangnya berita, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada La Ode Haimudin melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidam memberikan respons.
Untuk diketahui, La Ode Haimudin adalah ketua pengurus provinsi (Pengprov) cabang olahraga Kick Boxing Indonesia (KBI) Gorontalo, yang terpilih kembali secara aklamasi pada tahun 2023 silam. [JFR]



















