BUTOTA, GORONTALO – Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo kembali menjadi menarik. Setelah desakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD La Ode Haimudin, pemeriksaan juga diarahkan agar segera memeriksa mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024, Irwan Mamesah.
Desakan pemeriksaan ini, terkait dugaan penitipan dana pokok-pokok pikiran (pokir) sebesar Rp100 juta yang disebut mengalir melalui KONI Provinsi Gorontalo pada tahun anggaran 2024.
Kepada media, Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo, Wahyu Pilobu mengatakan bahwa emeriksaan terhadap Irwan dinilai penting, untuk membuka secara terang benderang bagaimana proses penganggaran, pengusulan hingga realisasi dana yang diduga bersumber dari pokir anggota DPRD dan kemudian ditempatkan melalui KONI.
Apalagi, kata Wahyu, sebelumnya telah muncul desakan agar Kejati Gorontalo memeriksa mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo lainnya, Lao Ode Haimudin, dalam rangka mengusut kemungkinan adanya keterkaitan pokir anggota legislatif dengan pengelolaan dana hibah KONI tahun 2024.
“Setelah Lao Ode Haimudin didorong untuk diperiksa, sekarang kami meminta Kejati Gorontalo tidak berhenti di sana. Nama Irwan Mamesah juga harus dipanggil dan dimintai keterangan. Kalau memang ada dugaan dana pokir sebesar Rp100 juta yang dititipkan melalui KONI, maka harus dibuka siapa yang mengusulkan, bagaimana prosesnya, siapa yang menerima dan untuk apa anggaran tersebut digunakan,” tegas Wahyu.

Wahyu mengatakan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan Irwan Mamesah. Namun, menurutnya, status sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan penganggaran tersebut, menjadi alasan yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk meminta klarifikasi dan mencocokkannya dengan dokumen penyidikan.
“Ini bukan soal menuduh seseorang bersalah. Kami justru meminta Kejati memeriksa supaya semuanya terang. Kalau tidak ada persoalan, tentu pemeriksaan akan menjelaskan bahwa dana tersebut sesuai mekanisme dan peruntukannya. Tetapi kalau ada fakta lain, penyidik harus menindaklanjutinya,” ujarnya.
Nama Irwan Mamesah juga dinilai memiliki relevansi untuk ditelusuri karena pada periode tersebut dirinya menjabat sebagai Ketua Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Gorontalo.
Irwan dilantik sebagai Ketua Pengprov Taekwondo Indonesia Gorontalo pada 4 Juni 2023 bersama jajaran pengurus untuk menjalankan roda organisasi cabang olahraga tersebut.
Posisi tersebut, menurut Wahyu, menjadi salah satu alasan mengapa penyidik perlu menelusuri lebih jauh hubungan antara penganggaran yang bersumber dari pokir dengan organisasi olahraga yang berada dalam ekosistem pembinaan KONI.
“Ini yang harus dijelaskan. Apakah dana tersebut benar-benar untuk kepentingan pembinaan olahraga, bagaimana mekanisme penyalurannya, siapa yang mengusulkan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaannya. Semua itu bisa dijawab melalui pemeriksaan dan pencocokan dokumen,” kata Wahyu.
Wahyu menegaskan, dugaan penitipan pokir ke KONI tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, apabila dalam prosesnya ditemukan adanya penyimpangan, pengondisian, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau dana itu berasal dari APBD, maka kami berhak tahu bagaimana prosesnya. Apalagi sekarang Kejati Gorontalo memang sedang menangani perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2024. Jangan sampai ada bagian-bagian tertentu yang terlewat dalam proses penyidikan,” tegasnya.
” Yang jelas, kami akan buka satu persatu nama Aleg yang aktif dan mantan aleg, jika itu bisa membantu Kejati agar menegakkan supremasi hukum di Gorontalo, ” Tutup Wahyu.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterkaitan Irwan Mamesah dengan penitipan dana pokir sebesar Rp100 juta melalui KONI, masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi penyidikan. Tidak ada kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana sebelum adanya pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap. [JFR]



















