DB – GORONTALO KAB, Persoalan Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo, seakan tiada henti. Pasalnya, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepala Desa di Kecamatan Tolangohula, melengkapi berbagai masalah yang dilakukan individu beberapa Kades di Kabgor.
Pada pantauan debutota, Belasan mahasiswa yang menyebut diri Aliansi Masyarakat Dan Mahasiswa Menggugat, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan inspektorat kabupaten gorontalo atas dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepala desa yang berada di Kecamatan Tolangohula.

Oknum Kades tersebut diduga melakukan pungli dan dicurigai sebagai Mafia Tanah.
Kordinator Lapangan AM3, Abdul rajak konoli dalam orasinya menyampaikan bahwa dugaan pungli tang dilakukan oknum kades perlu diusut dan diperiksa oleh Inspektorat dan APH. Kata dia, apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan amanat Undang-undang dan lebih mengarah kepada perbuatan pidana.
“Berdasarkan informasi masyarakat Ada oknum kades yang meminta uang senilai Rp. 250.000 dalam pengurusan perpindahan penduduk jelas ini bertentangan dengan Undang – undang nomor 24 tahun 2013 pasal 79A menyebutkan tidak ada pungutan biaya,” Kata Abdul Rajak, pada aksinya Senin (6/5/2024).
Orator AM3, Yunus Mayulu pada orasinya juga menyebut kasus lain yang juga dilakukan oleh oknum tersebut. Yunus menyebut pajak sebesar 10% yang dibebankan atas proses pengalihan hak tanah atau jual beli tanah, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Berdasarkan hasil kajian hukum tidak ada peraturan undang – undang yang menyatakan ada pajak sebesar itu sehingga patut dipertanyakan atas dasar apa oknum kepala desa melakukan hal tersebut,” Sebut Yunus.
“Pada PP 34 Tahun 2016 pasal 2 ayat 1 menjelaskan prosedur terkait pengalihan hak atas tanah hanya 2,5 % dan Pasal 6 Point A tidak dikenakan pajak jika pembelian atau penjualan tanah dibawah enam puluh juta rupiah, sesuai bukti yang kami kantongi dari beberapa korban transaksi jual beli tanah hanya senilai Rp. 20.000.000 sehingga ada dugaan bahwa oknum kades tersebut telah menyalahi aturan,” Sambung Yunus.
Yunus menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut dengan akan melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Kami tidak hanya akan berhenti untuk menyuarakan aspirasi, kami akan laporkan ini ke kejaksaan kabupaten gorontalo atas dugaan pungli dan mafia tanah,” Tutup Yunus.
Inspektur Kabupaten Gorontalo Sri Dewi R. Nani, saat menerima masa aksi mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi aspirasi masa aksi yang masih peduli akan pemerintahan di desa.
“Sebagai Inspektur, saya berterima kasih kepada adik-adik sekalian, yang memberikan aspirasi terhadap beberapa temuan yang ada di Desa. Karena tidak semua kami bisa mendapatkan informasi. (Sehingga,red) Dengan kehadiran adik-adik sekarang, berarti ada informasi yang bisa kami dapatkan,” Sambut Dewi Nani.
” Sebagai Inspetorat atau institusi yang melakukan audit, tentunya ada beberapa tahapan yang harus kami lakukan. Karena pada tahapan ini adalah demo atau unjuk rasa, (maka,red) kami mengharapkan kepada adik-adik untuk membuat surat (aduan,red). Kenapa harus dengan surat itu, karena itu akan menjadi dasar kami untuk melakukan audit,” Tutup Dewi.
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Syarifudin Bano, saat menyambut masa aksi mengatakan pihaknya akan memenuhi aspirasi dari AM3 dan akan segera mengundang oknum Kades tersebut untuk dimintai klarifikasinya.
” Tuntutannya adalah, meminta oknum Kepala Desa dan kita hadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat ditempat ini, yang dihadiri okeh yang bersangkuran kemudian Camat Tolangohula, teman-teman Mahasiswa Dan Pemerintah Daerah, Insya Allah Aspirasi ini kami sambut dan akan segera mengundang yang bersangkuran,” Tegas Syarifudin Bano. [MSL]