BUTOTA – GORONTALO PROV, Polemik pengadaan 45 unit MacBook Air untuk seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo, masih terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait anggaran fantastis yang mencapai Rp1,125 miliar, kini muncul dugaan baru bahwa pengadaan laptop premium tersebut, justru tidak melalui mekanisme perencanaan sebagaimana mestinya di Badan Anggaran (Banggar).
Salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang enggan disebutkan namanya, mengaku mengetahui pengadaan perangkat tersebut tidak pernah dibahas secara resmi, dalam agenda perencanaan internal.
“Pada saat itu Pak Sekwan mengatakan bahwa pengadaan MacBook itu tidak ada dalam perencanaan, dan saya yang langsung menolak jika memang begitu. Daripada bahaya untuk kami,” ungkap sumber tersebut.
Pernyataan itu turut diamini beberapa anggota legislatif lain, yang mempertanyakan legalitas sekaligus urgensi belanja perangkat premium di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Sebelumnya, Butota menyoroti rencana pengadaan 45 unit MacBook Air tersebut dan memuat kritik dari Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD). APKPD mempertanyakan urgensi belanja laptop premium, di tengah kondisi fiskal daerah yang belum stabil. Mereka menilai dalih “digitalisasi parlemen” tidak otomatis membenarkan pengadaan perangkat dengan nilai jumbo.
Anggota Banggar DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, dalam klarifikasinya mengatakan bahwa pengadaan MacBook Air dilakukan untuk menunjang konsep paperless office dan mendukung produktivitas kerja anggota DPRD, dalam agenda rapat hybrid maupun digitalisasi dokumen. Ia juga menegaskan perangkat tersebut merupakan aset daerah, bukan milik pribadi anggota dewan.
” Namun apakah pengadaan macbook ini memang pernah masuk dokumen perencanaan dan dibahas dalam mekanisme Banggar?, ” Tanya aleg deprov lainnya.
Sementara, persoalan lain yang ikut diangkat ialah keberadaan pengadaan tablet Samsung pada tahun anggaran 2024, untuk anggota DPRD Provinsi Gorontalo. APKPD mempertanyakan status aset perangkat sebelumnya, terutama bagi anggota yang tidak terpilih kembali.
“Apakah tablet Samsung periode lalu sudah dikembalikan? Bagaimana mekanisme audit, pengembalian, dan pengawasannya?” Tanya Wahyu Pilobu.
Sementara, pada pertanyaan lainnya telah memperlebar isu, bukan hanya pada pengadaan MacBook Air, tetapi juga pada tata kelola aset elektronik DPRD secara keseluruhan.
” Maaf Silahkan kalau pertanyaan ini ke Sekretariat dprd, ” Jawab Espin singkat.
Sementara itu, secara regulatif, pengadaan barang/jasa pemerintah tidak dapat dilakukan tanpa perencanaan yang jelas. Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan wajib diawali dengan perencanaan meliputi identifikasi kebutuhan, metode pengadaan, jadwal, hingga anggaran.
Perencanaan tersebut harus selaras dengan dokumen penganggaran daerah, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, hingga DPA. Jika benar item ini tidak pernah dibahas atau disetujui dalam Banggar, maka muncul pertanyaan mendasar, Dasar hukum anggaran pengadaan MacBook Air berasal dari mana?
Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan setiap belanja daerah wajib berbasis kebutuhan riil, efisien, rasional, dan didukung dokumen perencanaan yang sah.
Wahyu menilai, jima pengadaan tetap dipaksakan tanpa basis perencanaan legitimate, maka berpotensi memunculkan konsekuensi administratif hingga pidana.
” Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, maka berpotensi masuk ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ” Urai Wahyu
Ironisnya, polemik ini mencuat di tengah kritikan terhadap prioritas anggaran DPRD, saat masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi, keterbatasan dukungan UMKM, dan kebutuhan layanan dasar lain yang lebih mendesak.
” Jika benar pengadaan tidak pernah melalui mekanisme Banggar namun tetap dipaksakan berjalan, maka persoalan ini tak lagi sekadar isu etika anggaran, tetapi berpotensi membuka pintu persoalan hukum baru di DPRD Provinsi itu sendiri, ” kata Wahyu.
“Jangan sampai pengadaan ini dipaksakan hanya karena mengejar proyek, sementara prosedur dasarnya saja bermasalah. Ini uang rakyat, bukan uang mainan,” tutup Wahyu.
Hingga berita diterbitkan, Butota masih berupaya meminta penjelasan resmi dari Sekretariat dan Banggar DPRD Provinsi Gorontalo. [JFR]



















