Scroll untuk baca artikel
banner 300x250
Example floating
Example floating
banner 300x250
Kab.Gorontalo

Beri Bantuan Hukum Cuma-cuma, Klinik Hukum Limutu Junjung Tinggi Nilai Kemanusiaan

145
×

Beri Bantuan Hukum Cuma-cuma, Klinik Hukum Limutu Junjung Tinggi Nilai Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Tim Pengacara Klinik Hukum Limutu, bersama kliennya
Example 468x60

DEBUTOTA – GORONTALO KAB, Tampil beda, Klinik Hukum Limutu mendahulukan nilai kemanusiaan, saat mendampingi klien dalam sidang perdana gugatan cerai, Senin (18/11/2024).

Tidak seperti Lembaga Hukum lainnya, Klinik Hukum Limutu (KHL) menjaga komitmen sosialnya dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada salah seorang barista di Warung Kopi Emi atau lebih populer dengan sebutan Warkop Bawah Menara.

banner 300x250

Pengacara yang tergabung dalam Klinik Hukum Limutu (KHL) Ronald Van Mansur Nur, SH, MH, CPCLE, Dr. Yoslan K. Koni, SH, MH, & Abdulwahidin DP. Tanaiyo, SH, MH, CVM, CPARB, CPM, mendampingi sidang perdana gugatan cerai talak yang diajukan oleh  Safrin Rizkyanto Busaloa lias Apin, Sang Barista di Warung Kopi Bawah Menara (Warem).

” Penting untuk digarisbawahi bahwa, KHL bukanlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun, dalam perkara ini, KHL memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Saudara Apin, sebagai bentuk komitmen para pengacara di KHL, untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, di atas nilai-nilai materiil semata,” Ujar  Abdulwahidin DP. Tanaiyo, SH, MH, CPM.

Pengacara muda ini juga menambahkan, bahwa KHL dalam hal ini siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Disamping itu, KHL sebagai wadah yang merepresentasi ketulusan profesi, tentu memandang perlu nilai kemanusiaan sebagai hakikat nilai tertinggi, dibandingkan kepentingan materil.

“Bantuan hukum yang kami berikan kepada Saudara Apin merupakan bentuk keikhlasan kami untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, tanpa memandang imbalan. Melalui langkah ini, KHL ingin menegaskan bahwa keadilan adalah hak setiap individu, tanpa terkecuali, dan pengacara memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan, meski tanpa imbalan finansial,” Urai  Abdulwahidin DP. Tanaiyo.

” Sidang perdana ini menjadi momentum penting bagi KHL untuk menunjukkan bahwa kepedulian terhadap sesama adalah bagian dari esensi profesi advokat. Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk terus mengedepankan kemanusiaan dalam setiap aspek kehidupan,” Tutupnya. [AS]

banner 300x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *