Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaNasional

Belum Ada Tersangka Meski SPDP Terbit, Kasus Persekusi Anak di Bitung Kembali Memanas

8
×

Belum Ada Tersangka Meski SPDP Terbit, Kasus Persekusi Anak di Bitung Kembali Memanas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – SULUT, Penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RS (16) di Kota Bitung kembali menjadi sorotan. Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bitung sejak 6 Mei 2026, hingga kini penyidik Satreskrim Polres Bitung belum menetapkan satu pun tersangka.

Kasus yang dilaporkan sejak 31 Januari 2026 dengan nomor LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung itu menyeret nama oknum ketua organisasi kemasyarakatan berinisial RP alias Tito bersama sejumlah pihak lainnya.

Advetorial

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan berencana menggelar perkara pada pekan ini.

*”Waalaikumsalaam. Kami sdh laksanakan pemeriksaan pada saksi2, rencananya apabila tdk ada halangan minggu ini kami gelar perkara,”* tulis AKP Ahmad Anugerah melalui pesan singkat, Senin (6/7/2026).

Pernyataan tersebut belum mampu meredam pertanyaan publik. Pasalnya, proses penyidikan telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa kepastian hukum, padahal perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak.

Keluarga korban menilai lambannya penanganan perkara sulit dipahami karena sejumlah bukti, termasuk rekaman video dan berbagai keterangan yang telah beredar sejak awal kasus mencuat, dinilai telah menjadi bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan.

Selain menyoroti proses hukum, keluarga korban juga mempertanyakan minimnya perhatian Pemerintah Kota Bitung terhadap kondisi psikologis korban. Hingga kini, mereka mengaku belum melihat adanya langkah nyata berupa pendampingan ataupun pernyataan resmi terkait perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.

Kasus ini bermula setelah peristiwa kebakaran di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Sembilan hari kemudian, tepatnya 21 Januari 2026, RS diduga dijemput tanpa persetujuan keluarga oleh sekelompok orang dan dibawa ke kediaman RP alias Tito.

Menurut keterangan keluarga, korban kemudian mengalami intimidasi dan tekanan agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. RS baru dipulangkan pada 26 Januari 2026 setelah keluarga menunjukkan bukti bahwa korban berada di rumah saat kebakaran terjadi.

Peristiwa tersebut juga terekam dalam sebuah video berdurasi sekitar tiga menit empat puluh lima detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban, mulai dari tamparan, ancaman menggunakan korek api yang dinyalakan hingga dugaan penindihan kaki korban menggunakan meja.

Keluarga juga menyoroti adanya pemberitaan media yang memuat pengakuan RP alias Tito terkait penjemputan dan tindakan terhadap korban. Mereka berharap seluruh fakta yang telah muncul dapat menjadi pertimbangan penyidik dalam mengusut perkara secara profesional.

Di tengah belum tuntasnya proses hukum, muncul persoalan baru. Sebuah akun Facebook bernama **”Peks Peks Bitung”** diduga menggunakan foto korban tanpa izin sebagai foto profil dan mengunggah narasi provokatif yang menyudutkan institusi Polri.

Keluarga menduga akun tersebut sengaja dibuat untuk mengaburkan substansi perkara sekaligus membangun opini yang merugikan korban. Mereka berharap aparat juga mengusut pihak di balik akun palsu tersebut melalui penelusuran digital.

Hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai identitas pengelola akun tersebut maupun langkah penanganan yang telah dilakukan aparat.

Ibu korban, Syamsia Anapia, menegaskan keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia berharap Polres Bitung dapat menangani perkara secara profesional, objektif, dan tanpa membedakan status pihak yang diduga terlibat, sehingga kepastian hukum dan keadilan bagi anaknya dapat segera terwujud. [Rls]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *