Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Kab.Gorontalo

Ahli Waris Protes Penetapan Rumah Hiola sebagai Cagar Budaya, Minta SK Dicabut

×

Ahli Waris Protes Penetapan Rumah Hiola sebagai Cagar Budaya, Minta SK Dicabut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO KAB – Ichsan Naway, S.H., salah satu ahli waris Rumah Hiola di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, memprotes penetapan rumah peninggalan keluarganya sebagai cagar budaya. Ia meminta Bupati Gorontalo mencabut surat keputusan (SK) penetapan tersebut karena menilai prosesnya tidak melibatkan seluruh ahli waris.

Kepada wartawan Butota, Kamis (29/10/2026), Ichsan menegaskan bahwa keluarga tidak menolak nilai sejarah Rumah Hiola. Namun, ia mempersoalkan proses penetapan yang dinilai tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak atas bangunan tersebut.

Advetorial

“Ahli waris di rumah itu banyak. Mereka harus mengundang seluruh ahli waris, bukan hanya menerima usulan dari satu atau dua orang,” tegasnya.

Ichsan mengaku keluarga baru mengetahui pemasangan papan penanda cagar budaya beberapa hari sebelum menyampaikan protes. Ia juga mempertanyakan kewenangan keluarga dalam merawat dan memperbaiki bangunan tersebut, termasuk dukungan biaya pemeliharaan dari pemerintah.

Atas persoalan itu, Ichsan mengaku tengah menyiapkan langkah hukum melalui somasi kepada pihak terkait. Ia juga telah berkomunikasi dengan DPRD Kabupaten Gorontalo untuk meminta rapat dengar pendapat (RDP) bersama ahli waris dan dinas terkait.

“Kami meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati, mencabut SK penetapan rumah warisan kakek dan nenek kami sebagai cagar budaya,” ujarnya.

**Nelson Arahkan Klarifikasi ke Dikbud**

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (28/10/2026), mantan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo, khususnya bidang yang menangani kebudayaan.

“Mungkin langsung diklarifikasi ke Dikbud sesuai kompetensi mereka. Di situ ada bidang kebudayaan, mereka punya data dan dapat menjelaskan,” tulis Nelson.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kabupaten Gorontalo yang dihubungi pada Kamis (29/10/2026) belum memberikan penjelasan substantif. Ia menyatakan masih menunggu konfirmasi pimpinan.

“Izin ya, Pak, menunggu konfirmasi dari pimpinan. Mohon maaf,” tulisnya melalui WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar penetapan Rumah Hiola sebagai cagar budaya, termasuk mekanisme pengusulan dan keterlibatan para ahli waris. [Zaki]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *