Ilustrasi Foto (gatra)
DEBUTOTA – GORONTALO, Penangkapan emas yang diselundupkan di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo, dinilai tertutup. Pasalnya, penanganan perkara yang dilaksanakan Polresta Gorontalo ini, menuai banyak pertanyaan.
Kepada media ini, Dewan Pengurus Wilayah Forum Kaum Pembela Rakyat Provinsi Gorontalo (DPW FKPR‐PG) mengungkapkan bahwa penanganan perkara penyelundupan emas yang terinformasi sejak bulan mei silam, dinilai tidak ada kejelasan. Bahkan, terkesan tertutup. Hal ini diungkap, pasca FKPR-PG mendatangi Polresta Gorontalo Kota, Pada Selasa (17/9/2024).
Ketua Wilayah FKPR-PG Rahman Patingki, menjelaskan bahwa agenda untuk kembali mendatangi Polresta Gorontalo Kota, dalam rangka mengkoordinasikan kembali dengan pihak Polresta Gorontalo Kota, terkait adanya barang bukti berupa emas dan tersangka yang hingga saat ini masih belum diungkap.
“Agenda kami kembali mendatangi Polresta Gorontalo Kota untuk mengkonfirmasi lagi ke pihak Satreskrim, yang dalam hal ini Kasat Reskrim atau penyidik yang bertanggung jawab dengan perkara ini. Tujuan kami untuk mempertanyakan terkait kejelasan dari kasus penyelundupan ini, serta berupa barang bukti emas ini benar ada atau tidak, karena hingga saat ini barang bukti itu tidak pernah di perlihatkan ke publik oleh Polresta Gorontalo Kota,” Ungkap Rahman.
“Kami juga akan mempertanyakan terkait ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Gorontalo Kota, apakah saat ini ketiga tersangka tersebut sedang ditahan atau tidak di Polresta Gorontalo Kota,” sambung Rahman.
Rahman menuturkan bahwa setelah ditemui di Polresta Gorontalo Kota Kasat Reskrim beserta penyidik yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sedang tidak berada ditempat. Rahman mengaku dalam beberapa hari sebelum mendatangi Polresta Gorontalo Kota, dirinya sudah berupaya membangun komunikasi dengan jajaran Intelkam Polresta Gorontalo Kota.
“Hanya saja kami tidak bertemu langsung dengan Kasat Reskrim atau penyidik yang bertanggung jawab mengenai perkara ini, terinformasi bahwa mereka masih ada giat di lain tempat, padahal dalam beberapa hari kemarin kami sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Polres Kota Gorontalo dalam hal ini Intelkam agar bisa bertemu dengan pihak Reskrim untuk dapat mempertanyakan tindak lanjut dari perkara ini,” Tutur Rahman.
” Kami menduga, ada upaya dari ihak Polresta Gorontalo Kota untuk tidak terbuka ke publik soal penahanan Tersangka dan dimana serta berapa total barang bukti yang ditangkap. Aneh, sejak bulan Mei, polresta tertutup soal kedua hal itu, ” Tegas Rahman.
Dalam upaya klarifikasi media ini, Pihak Polresta Gorontalo Kota dalam hal ini Kasat Reskrim Leonardo Widharta tidak berada ditempat, hingga berita ini diterbitkan.
Untuk diketahui, dari narasumber yang dapat dipercaya, Pemilik Emas selundupan tersebut adalah pemilik emas ynag perkaranya juga ditangani Polres Limboto beberapa waktu lalu. Belakangan ada upaya-upaya untuk mengintervensi perkara tersebut untuk tidak dilanjutkan. Padahal Perkara tersebut, menurut Kasat Reskrim Leo Widharta sudah pada tahapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Selanjutnya, Media ini masih menunggu klarifikasi pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, berkaitan dengan SPDP tersebut. [JR & tim]