BUTOTA, TAJUK – Menjawab pertanyaan dari tajuk sebelumnya, pertama adalah kesalahan administrasi dalam menetapkan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang tidak ada dasar hukumnya, maka dalam analisis dari konstruksi fakta yang sebenarnya, dapat dilihat bahwa persoalan utama dalam perkara TKI DPRD Kabupaten Gorontalo, bukan sekedar kepada siapa yang menerima, tapi lebih mendalam pada siapa yang sebenarnya menentukan kebijakan sehingga melahirkan kerugian negara. Yang oleh Kejaksaan negeri Kabgor, menyebut dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 3 Miliar, dengan catatan sisa Rp. 600 Juta.
Ketika kita menilik jauh kebelakang, titik krusial justru berada pada fase penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Ranperda APBD 2023, khususnya melalui Surat Bupati Gorontalo Nomor: 900/BKAD/1692/2022 tertanggal 28 Desember 2022 . Pada fase ini, sebenarnya Kejaksaan mengetahui bahwa telah terjadi peristiwa hukum yang secara terang memenuhi dua unsur penting dalam hukum pidana, yakni Actus reus dengan tindakan nyata mempertahankan kategori KKD “sedang” meskipun evaluasi Gubernur telah menetapkan “rendah” dan Mens rea dengan adanya kesadaran dan kehendak untuk tidak menyesuaikan kebijakan dengan hasil evaluasi yang sah .
Dengan kata lain, jika ditarik secara logis dan sistematis, kerugian negara tidak lahir di tahap pencairan TKI, melainkan sudah “dikunci” sejak tahap kebijakan anggaran disahkan dalam kondisi yang menyimpang. Di sinilah letak kelemahan pendekatan penegakan hukum saat ini. Apalagi, fokus penanganan yang hanya berhenti pada penerima manfaat (35 anggota DPRD), tanpa secara serius menelusuri arsitek kebijakan anggaran, berpotensi menghasilkan penegakan hukum yang parsial, bahkan bias.
Padahal, jika merujuk pada fakta perkara tersebut, terdapat penegasan yang cukup keras bahwa Bupati Gorontalo sebagai pihak yang menerima dan menindaklanjuti evaluasi Gubernur memiliki posisi sentral dalam pengambilan keputusan dan TAPD berperan aktif dalam menyusun matriks tanggapan yang tidak sesuai dengan hasil evaluasi serta posisi DPRD, dalam hal ini lebih bersifat following approval, bukan policy maker utama. Artinya, konstruksi pertanggungjawaban hukum seharusnya tidak berhenti pada satu aktor, apalagi hanya pada figur Ketua DPRD semata.
Lebih jauh lagi, dokumen tersebut juga menyoroti persoalan serius dalam mekanisme pengembalian kerugian negara. Fakta bahwa pengembalian dilakukan tanpa melalui mekanisme TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sebagaimana diatur dalam PP 38 Tahun 2016 dan Permendagri 133 Tahun 2018 , justru memperlemah posisi hukum para pihak yang telah mengembalikan uang.
Alih-alih menjadi bentuk penyelesaian administratif yang sah, pengembalian tersebut hanya dilakukan atas desakan Kejaksaan yang sebenarnya tidak memiliki dasar prosedural yang kuat, tidak melalui TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) dan SKTJM yang belakangan diketahui dikeluarkan pada awal tahun 2025 atau melewati batas tahun anggaran pada saat BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Tahun 2024.
Akibatnya, pengembalian itu secara hukum justru dapat dibaca sebagai pengakuan adanya kerugian negara, yang dalam konteks pidana bisa menjadi alat bukti, bukan alat pembebasan. Di titik ini, pertanyaan demi pertanyaan menjadi sangat relevan dan sulit dihindari. Apakah penegakan hukum dalam kasus ini sedang diarahkan untuk mengungkap kebenaran struktural, atau sekadar mencari “representasi kesalahan” pada satu figur tertentu?
Jika konsistensi hukum ingin dijaga, maka terdapat beberapa konsekuensi logis yang seharusnya ditempuh oleh penegak hukum. Misalkan saja dengan memperluas subjek pertanggungjawaban pidana, dengan melakukan penegakaan tidak hanya pada penerima TKI, tetapi pada pihak yang menyusun dan menetapkan KKD tanpa dasar, mengabaikan evaluasi Gubernur dan mengunci kebijakan dalam matriks tanggapan yang menyimpang.
DItajuk-tajuk sebelumnya pun sudah dijelaskan, bahwa demi menyederhanakan perkara ini dapat diilustrasikan sebuah perusahaan yang memiliki 35 pegawai. Ketika perusahaan tersebut mengambil langkan yang salah dalam menentukan gaji dan fasilitas, kemudian tanpa melalui kajian pengembalian seluruh pengeluaran terhadap pegawai dan ditemukan kelebihan bayar, yang dipenjara hanya puluhan pegawai diperusahaan itu.
Sehingga, jika menguji ulang konstruksi peran seluruh anggota DPRD Kabgor, Apakah benar terdapat mens rea pada seluruh anggota, atau hanya pada pihak-pihak tertentu dalam proses anggaran (misalnya Badan Anggaran atau pimpinan)?
Jika memang penetapan STA sebagai tersangka, apakah tidak bisa Kejaksaan menempatkan TAPD dan kepala daerah sebagai aktor kunci? Karena dari seluruh rangkaian peristiwa, justru di tangan merekalah keputusan strategis terjadi.
Tetapi jika, tetap hanya dari DPRD yang akan menjadi final penegakkan hukum oleh Kejaksaan, maka seharusnya Kejaksaan mengembalikan proses pada prinsip equality before the law
Bahwa pengembalian kerugian negara tidak boleh dijadikan “jalur aman” untuk menghindari proses pidana.
Kasus TKI DPRD Kabupaten Gorontalo, kita ketahui bukan hanya soal angka Rp2,9 miliar. Tetapi bagaimana penerapan sistem hukum daerah tidak bisa lagi parsial. Kejaksaan juga harus berani menelusuri dari hilir ke hulu dari penerima, ke perumus, hingga ke pengambil keputusan tertinggi. Apakah, dengan belum membayar TGR yang dinilai tidak sesuai prosedur ini, bisa langsung menjadi tersangka dari perkara yang dinikmati oleh seluruh anggota DPRD Kabgor periode 2019-2024..???
Sebenarnya jika kita membagi dalam bacaan klaster, maka klaster pertama itu adalah Pemerintah Daerah, klaster kedua adalah unsur pimpinan DPRD dan klaster ketiga adalah anggota dan badan anggaran DPRD kabgor. Pertanyaannya, STA masuk dalam klaster yang mana…???
Sebab dalam perkara anggaran, yang paling bertanggung jawab bukan selalu yang menerima, tetapi yang menentukan. Kenapa Kejaksaan terkesan mengabaikan Pasal 4 UU Tipikor Dan siapa yang paling bertanggungjawab atas kerugian daerah pada kasus TKI ini? (bersambung)
REDAKSI



















