Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

Skandal Site Plan Hancurkan Tata Ruang Kota Gorontalo : Copot Kadis PUPR & Perkim Mungkin Solusi !!!

98
×

Skandal Site Plan Hancurkan Tata Ruang Kota Gorontalo : Copot Kadis PUPR & Perkim Mungkin Solusi !!!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Syawal Hamjati
Kabid PTKP HMI Cabang Gorontalo

BUTOTA – OPINI, Pembangunan perumahan di Kota Gorontalo yang tidak sesuai dengan site plan telah berubah menjadi skandal tata ruang yang tidak bisa lagi ditoleransi. Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi riil di lapangan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi merupakan bentuk kegagalan serius dalam pengendalian pembangunan daerah. Site plan yang seharusnya menjadi instrumen utama dalam menjaga keteraturan ruang justru diabaikan dalam pelaksanaan, sehingga memunculkan berbagai penyimpangan mulai dari perubahan tata letak bangunan, hilangnya fasilitas umum, hingga kerusakan sistem infrastruktur dasar.

Advetorial

Dalam kondisi ini, Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kota Gorontalo tidak lagi bisa berdalih, karena fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan yang berujung pada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Dasar hukum: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman)

Lebih jauh, sesuai dengan analisis Bidang PTKP HMI Cabang Gorontalo yang dikorelasikan dengan telaah perspektif tata kelola pembangunan, site plan bukan sekadar dokumen teknis, melainkan instrumen hukum yang mengikat seluruh pihak, baik pemerintah maupun pengembang. Ketika site plan dilanggar, maka yang dilanggar bukan hanya kesepakatan teknis, tetapi juga kepastian hukum dalam pembangunan itu sendiri. Dalam praktik yang terjadi di Kota Gorontalo, pelanggaran terhadap site plan justru berlangsung tanpa konsekuensi yang jelas, sehingga menciptakan preseden buruk bahwa aturan dapat dinegosiasikan. Kondisi ini berbahaya karena berpotensi menciptakan budaya pembangunan yang tidak disiplin dan cenderung mengabaikan kepentingan publik.

Masalah ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan masifnya alih fungsi lahan yang terus terjadi di Kota Gorontalo. Pemerintah daerah sendiri melalui pemberitaan ANTARA Gorontalo mengakui bahwa banyak areal persawahan telah beralih fungsi menjadi kawasan pembangunan, termasuk perumahan. Fakta ini memperlihatkan bahwa tekanan terhadap lahan produktif tidak hanya terjadi, tetapi berlangsung secara terus-menerus tanpa kontrol yang ketat. Dan sangat jelas melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Alih fungsi lahan yang seharusnya dikendalikan justru menjadi pintu masuk bagi ekspansi pembangunan yang tidak terarah dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(Sumber: ANTARA Gorontalo, “Pemkot: Banyak Areal Sawah Beralih Fungsi”

Jika dianalisis lebih dalam, alih fungsi lahan ini tidak hanya berdampak pada berkurangnya luas lahan pertanian, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekologi dan struktur ekonomi daerah. Lahan pertanian yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air kini berubah menjadi kawasan terbangun yang mempercepat limpasan air permukaan, sehingga meningkatkan risiko banjir di kawasan permukiman. Di sisi lain, berkurangnya lahan produktif juga berdampak pada menurunnya kapasitas produksi pangan lokal, yang pada akhirnya akan meningkatkan ketergantungan daerah terhadap pasokan dari luar.

Data terbaru yang kembali diberitakan oleh ANTARA Gorontalo menunjukkan bahwa luas lahan pertanian di Kota Gorontalo turun dari sekitar 741 hektare menjadi 725 hektare hanya dalam satu tahun, dengan sekitar 16 hektare kembali dialihfungsikan. Penurunan ini bukan sekadar angka statistik, tetapi merupakan sinyal kuat bahwa arah pembangunan daerah mulai kehilangan kendali. Lebih memprihatinkan lagi, pemerintah hanya mampu menetapkan sekitar 250 hektare sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sementara sebagian besar lahan lainnya berada dalam kondisi rentan untuk dikonversi. Ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap lahan produktif masih sangat lemah dan tidak sebanding dengan laju pembangunan yang terjadi.
(Sumber: ANTARA Gorontalo, 2025, laporan penurunan lahan pertanian dan LP2B Kota Gorontalo)

Dalam dinamika lapangan, indikasi penyimpangan terhadap site plan tidak lagi dapat disembunyikan. Sejak awal tahun 2025, masyarakat di wilayah Kota Utara mulai menyuarakan keluhan yang kemudian diberitakan oleh Gorontalo Post dan Tribun Gorontalo, terkait pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan rencana awal. Keluhan tersebut meliputi penyempitan jalan lingkungan, tidak tersedianya fasilitas umum seperti ruang terbuka hijau, serta munculnya genangan air akibat sistem drainase yang tidak berjalan dengan baik. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan tidak lagi mengacu pada site plan yang telah disetujui, sebagai mana acuan yang digunakan yakni PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang)
(Sumber: Gorontalo Post dan Tribun Gorontalo, laporan keluhan masyarakat Kota Utara, 2025)

Fenomena ini menunjukkan adanya pola pengabaian terhadap standar minimum pembangunan perumahan. Fasilitas umum dan fasilitas sosial yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru dihilangkan atau dikurangi demi kepentingan efisiensi pengembang. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan menciptakan kawasan permukiman yang tidak layak huni dan berpotensi menimbulkan masalah sosial baru, seperti kepadatan yang tidak terkontrol dan konflik antarwarga akibat keterbatasan ruang.

Memasuki pertengahan tahun 2025, pemberitaan dari Hulondalo.id dan Kabarpublik.id semakin memperjelas bahwa pembangunan perumahan mulai merambah kawasan pinggiran yang sebelumnya merupakan lahan pertanian aktif. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa sejumlah proyek perumahan tidak menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai dengan site plan, bahkan terdapat indikasi perubahan tata ruang tanpa melalui proses revisi yang sah. Hal ini di perkuat PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang dengan gambalang tampak jelas menyalahi aturan yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan dari instansi terkait tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga pengembang dengan leluasa melakukan penyimpangan.
(Sumber: Hulondalo.id dan Kabarpublik.id, laporan ekspansi perumahan di lahan produktif, 2025)

Lebih mengkhawatirkan lagi, ekspansi pembangunan ke wilayah pinggiran ini menunjukkan adanya pergeseran pola pembangunan kota yang tidak terkendali. Kawasan yang seharusnya menjadi penyangga ekologis justru berubah menjadi kawasan permukiman tanpa perencanaan yang matang. Hal ini tidak hanya merusak keseimbangan lingkungan, tetapi juga berpotensi meningkatkan biaya infrastruktur di masa depan karena pemerintah harus mengejar ketertinggalan pembangunan fasilitas dasar.

Situasi semakin memburuk pada akhir tahun 2025 hingga awal 2026, ketika dampak dari penyimpangan site plan mulai dirasakan secara luas oleh masyarakat. Pemberitaan dari Manado Post regional Gorontalo dan DetikSulawesi mencatat adanya peningkatan potensi banjir di kawasan permukiman baru akibat sistem drainase yang tidak sesuai perencanaan. Selain itu, akses jalan yang tidak memadai menyebabkan gangguan mobilitas warga, bahkan berpotensi membahayakan dalam kondisi darurat. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran site plan tidak hanya berdampak pada tata ruang, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.
(Sumber: Manado Post regional Gorontalo dan DetikSulawesi, laporan dampak lingkungan perumahan, 2025–2026)

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka potensi kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga jangka panjang. Kerusakan lingkungan yang terjadi akan membutuhkan biaya pemulihan yang besar, sementara kualitas hidup masyarakat akan terus menurun. Dalam banyak kasus di daerah lain, kegagalan dalam mengendalikan tata ruang seringkali berujung pada bencana ekologis yang sulit untuk diperbaiki.

Dalam konteks yang lebih luas, pemberitaan Kompas.com menegaskan bahwa alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan pembangunan secara nasional. Jika kondisi ini terus terjadi di Kota Gorontalo, maka daerah ini akan kehilangan basis produksi pangannya dan semakin bergantung pada pasokan dari luar. Hal ini akan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
(Sumber: Kompas.com, 2025, laporan pengendalian alih fungsi lahan)

Dengan melihat seluruh fakta yang ada, maka sudah tidak ada lagi ruang untuk kompromi. Kegagalan dalam mengawasi dan menindak pelanggaran site plan merupakan bentuk nyata dari ketidakmampuan dalam menjalankan tanggung jawab pemerintahan. Oleh karena itu, Wali Kota Gorontalo harus segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas PUPR serta Kepala Dinas Perkim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi. Selain itu, diperlukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek perumahan, penghentian sementara pembangunan di kawasan bermasalah, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pengembang yang melanggar.

Pembiaran terhadap penyimpangan site plan hari ini adalah awal dari kerusakan tata ruang yang lebih besar di masa depan. Jika tidak segera dihentikan, maka Kota Gorontalo akan menghadapi krisis ruang yang berdampak luas terhadap lingkungan, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tegas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang tidak bisa ditunda. [**]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *