BUTOTA – GORONTALO | Abdulwahidin D. P Tanaiyo, kuasa hukum pelapor mendesak Polda Gorontalo untuk segera menindaklanjuti laporan pidana, yang sebelumnya telah diajukan kliennya pada 6 April 2026. Desakan tersebut ditujukan langsung kepada Kapolda Gorontalo, agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Dalam keterangan persnya, Abdulwahidin D. P Tanaiyo (AWT) menjelaskan bahwa laporan tersebut, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau perusakan. Terlapor dalam kasus ini disebut berinisial MS, bersama sejumlah pihak lainnya.
AWat mengungkapkan, pasca laporan resmi diajukan, terlapor justru diduga terus mengulangi perbuatannya secara sadar dan sistematis. Peristiwa serupa disebut terjadi berulang kali pada 7 April, 10 April, hingga kembali terjadi pada 13 April 2026.
“Perbuatan dilakukan dengan cara memanjat pohon kelapa milik klien kami, mengambil hasilnya secara melawan hukum, serta disertai tindakan perusakan terhadap pohon-pohon tersebut,” ujar AWT.
Lebih lanjut, tindakan tersebut tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga disebut telah meluas hingga menyasar milik masyarakat lainnya. Bahkan, terdapat unsur ancaman yang menimbulkan rasa takut dan keresahan di lingkungan sekitar.
AWT menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni, bukan sengketa perdata, sehingga harus ditangani secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, klien telah mengantongi sejumlah bukti kuat berupa dokumentasi foto dan video, serta keterangan saksi yang menunjukkan secara jelas rangkaian perbuatan terlapor, termasuk aksi pencurian dan perusakan yang terjadi berulang kali.
” Atas dasar tersebut, kami mendesak kepolisian untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka, serta mengambil tindakan hukum tegas guna menghentikan dugaan tindak pidana yang terus berulang, ” Tegas AWT.
Selain itu, AWT juga meminta adanya perlindungan hukum bagi klien dan masyarakat yang terdampak.Selain itu AWT turut mengingatkan bahwa, lambatnya penanganan perkara berpotensi memperbesar kerugian serta membuka peluang bagi terlapor untuk kembali melakukan perbuatan serupa.
“Ini bukan hanya soal kerugian klien kami, tetapi juga menyangkut rasa aman masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas,” tegasnya. [JFR]



















