Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Ngaku Sah Tanpa AJB, Klaim Pengacara PT Alif Satya Perkasa Kembali Dinilai Menyesatkan

11
×

Ngaku Sah Tanpa AJB, Klaim Pengacara PT Alif Satya Perkasa Kembali Dinilai Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“ Jhojo Rumampuk : Jual beli tanah wajib melalui PPAT, klaim perusahaan berpotensi menyesatkan public,”

BUTOTA – GORONTALO,  Pernyataan kuasa hukum PT. Alif Satya Perkasa, yang menyebut proses jual beli lahan telah sah meski tanpa notaris atau PPAT, menuai tanggapan berbeda dari kuasa ahli waris, sebagaimana tertuang pada perspektif hukum pertanahan.

Advetorial

Kepada media, kuasa salah satu ahli waris Jhojo Rumampuk menegaskan bahwa meskipun suatu perjanjian dapat dianggap sah secara perdata berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, namun hal tersebut tidak serta-merta menjadikan transaksi jual beli tanah memenuhi ketentuan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.

“ Saya pikir semua pengacara paham bahwa dalam sistem hukum agraria nasional, bahwa seharusnya setiap peralihan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,” kata Jhojo.

“ Artinya, tanpa adanya akta jual beli (AJB) dari PPAT, transaksi tersebut pada umumnya tidak dapat didaftarkan secara resmi ke kantor pertanahan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna, khususnya terhadap pihak ketiga. Menariknya, Kantah Kota pernah mengatakan bahwa PT. Alif hanya bermohon secara mandiri dan tanpa memerlukan AJB, sebab statusnya adalah pembeli,” sambung Jhojo.

Jhojo mengatakan bahwa adanya perbedaan mendasar antara sahnya perjanjian secara perdata dan sahnya peralihan hak atas tanah secara hukum administrasi. Menurut Jhojo, Secara perdata, kesepakatan antara para pihak memang dapat terjadi. Namun dalam konteks pertanahan, negara mensyaratkan adanya prosedur formal untuk menjamin kepastian hukum, termasuk proses balik nama dan penerbitan sertifikat.

“ Tanpa melalui mekanisme tersebut, posisi hukum pembeli, dalam hal ini pihak PT. Alif  masih lemah dan berpotensi sengketa. Harusnya, itu yang disadari oleh mereka. Apalagi, fakta yang juga mereka sudah sebutkan bahwa objek tanah masih berstatus PBB dan belum bersertifikat tentu harus dinilai secara keseluruhan,” jelas Jhojo.

“ Kebetulan yang saya pahami bahwa dalam praktik hukum pertanahan, PBB bukan merupakan bukti kepemilikan, melainkan hanya bukti pembayaran pajak atas objek tanah. Kepemilikan yang diakui secara hukum negara, merujuk pada sertifikat hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria,” Lanjutnya.

Meskipun disebutkan bahwa seluruh ahli waris telah menandatangani dan menerima pembayaran, kata Jhojo, dalam praktik hukum persetujuan tersebut tetap perlu dituangkan dalam dokumen resmi dan sah secara formil.

“ Mengingat objek tanah warisan merupakan milik bersama (boedel waris,red),maka setiap tindakan hukum harusnya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Banyak kesalahan yang saya rasa pengacara PT. Alif juga memahami kronologi sejak awal. Tidak ada perjanjian bahwa pihak perusahaan akan membayar dua kali, sebab dalam dokumen jual beli yang telah berhasil kami dapatkan hanya menyebut bahwa pembayaran akan dibuatkan kwitansi tersendiri. Apalagi pelunasan atau termin keduanya dibayar setelah HGB mereka terbit. Dan perlu ditegaskan, bahwa orang tua kami tidak pernah menerima pembayaran atas pelunasan yang menurut klaim mereka telah diserahkan kepada kuasa jual,” Tegas Jhojo.

” Ketika saya pelajari bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang jadi dasar klaim pengacara PT alif  , bahwa terdapat empat syarat objektif dan subjektif agar suatu perjanjian dianggap sah. Dan kalau itu yang diterapkan untuk membuktikan klaim “sah” atau tidak yang kemudian di combine dengan fakta sengketa antara PT ASP dan kami, maka syarat subjektif harus terpenuhi. Nah, setelah panjar itu kami melihat ada yang tidak beres. sehingga orang tua kami merasa dibohongi dan akhirnya mencabut kuasa jual. Disini kesepakatan yang menjadi syarat subjektif itu tidak terpenuhi,” Sambung Jhojo.

Sementara itu, pada syarat objektif, onjek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan jenisnya serta ada wujud legalnya. Menurut Jhojo, fakta PT ASP mengklaim kepemilikan hanya berdasarkan PBB. Padahal, PBB bukan bukti kepemilikan melainkan hanya bukti bayar pajak. Status tanah masih mengambang (belum bersertifikat).

“Karena status kepemilikan tanah belum jelas dan masih milik ahli waris secara bersama dan hak yang sama, maka objek yang diperjanjikan secara sepihak oleh PT ASP mengandung cacat hukum. Apalagi isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan. Nah, Pengacara PT ASP mengklaim bahwa jual beli sah tanpa AJB/PPAT. Ini bertentangan dengan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 yang mewajibkan bahwa akta otentik PPAT untuk peralihan hak tanah agar diakui negara,” Jelas Jhojo.

Menurutnya, pengabaian pada prosedur wajib negara yakni AJB PPAT, demi mengklaim tanah milik orang lain adalah tindakan yang melanggar tertib hukum pertanahan. Klaim Pengacara PT ASP bahwa perjanjian mereka sah secara perdata adalah keliru dan menyesatkan baik secara subjektif maupun secara objektif.

” Apalagi, dalam keterangan pers pengacara PT. ASP yang menyebutkan bahwa sengketa ini bukan dari kalangan ahli waris, itu juga penyesatan terhadap publik. Sebab asal masalah ini karena ada dugaan penipuan waris dan transaksi tertutup diinternal ahli waris, yang sejak awal telah meminta kebijaksanaan dari PT. ASP untuk menunda pembangunan, dalam rangka penyelesaian secara internal waris. Karena diabaikan, maka polemik ini telah berkepanjangan dan berpotensi merugikan mereka sendiri. Kami sudah pernah memperingatkan ini akan berpotensi menjadi sengketa, karena kami telah menemukan celah hukum pada proses transaksi, sebab belum terpenuhi aspek formal dalam proses jual beli,” Urai Jhojo.

“ Terakhir, PT. ASP fokus saja pada persoalan pemisahan HGB. Karena kami juga perihatin, semakin lama proses sengketa ini berlangsung, yang merugi itu bukan pengacara ataupun karyawan PT. Alif itu sendiri, tapi saudara Wisnu Nusi dan Bank BTN Cabang Gorontalo. Sebab, makin lama proses sengketa ini, maka unit perumahan belum bisa dijual dan Bank BTN merugi karena kewajiban PT. Alif juga tertunggak,” Tutup Jhojo. [AS]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *