Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

Rekening ASN Dirampok, Apakah Bank BTN Cabang Gorontalo Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

169
×

Rekening ASN Dirampok, Apakah Bank BTN Cabang Gorontalo Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Istimewa
Example 468x60

BUTOTA – TAJUK – Ada satu prinsip paling mendasar dalam dunia perbankan, yakni uang di rekening adalah milik nasabah, bukan milik bank, bukan milik pemerintah, bukan pula milik pihak ketiga yang merasa berhak karena memiliki “hubungan” atau “kesepahaman”. Begitu bank memotong saldo tanpa kuasa, tanpa persetujuan, tanpa tanda tangan pemilik rekening, saat itu juga hukum harus bicara dan bukan malah menghalalkan cara kotor perbankan yang seenaknya meminta maaf akibat aktifitas pencurian berlabel legal itu.

Kasus pemotongan gaji ASN Kota Gorontalo yang memicu aksi protes dan penggerudukan ke kantor BTN Cabang Gorontalo, bukan sekadar kekeliruan administrasi. Ini adalah notifikasi keras bahwa hak keperdataan warga negara dapat diserobot hanya dalam hitungan detik, bahkan sebelum pemilik uang sempat mengetahui bahwa gajinya telah masuk ke rekening. Ratusan ASN mengaku gaji mereka langsung terpotong tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan baru, padahal sebagian di antara mereka selama ini telah membayar cicilan melalui mekanisme lain, seperti potongan TPG atau skema yang sudah disepakati sebelumnya.

Advetorial

Fakta yang ditemukan, Bank BTN Cabang Gorontalo kemudian mengembalikan dana yang telah dipotong. Namun pengembalian bukan berarti menghapus pelanggaran. Uang yang dikembalikan setelah diprotes bukan bukti bahwa semuanya baik-baik saja. Justru itu adalah pengakuan diam-diam bahwa pemotongan tersebut memang bermasalah. BTN sendiri akhirnya melakukan reversal dan mengembalikan seluruh potongan kepada ASN yang tidak menyetujui.

Persoalan hukumnya terang. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebut setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian. Sementara dalam rezim perbankan, bank tidak boleh melakukan pendebetan rekening tanpa dasar hukum yang sah berupa kuasa, persetujuan tertulis, atau klausula yang tegas dan spesifik dalam perjanjian kredit.

Lebih jauh, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menegaskan bahwa bank wajib menjaga kerahasiaan data dan simpanan nasabah. Rekening dan saldo bukan barang yang boleh disentuh semaunya atas nama koordinasi, nota dinas, perintah lisan, atau bahkan instruksi pejabat. Bila benar ada pemotongan berdasarkan “kesepakatan antarinstansi” tanpa persetujuan individual ASN sebagai pemilik rekening, maka itu bukan hanya cacat prosedur, melainkan berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konteks perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik, tindakan semacam itu juga bertabrakan dengan prinsip consent. Tidak ada satu lembaga pun yang dapat memanfaatkan data rekening, data penggajian, atau mengakses dana seseorang tanpa persetujuan yang sah. Apalagi terhadap ASN, yang selama ini justru menjadi kelompok paling rentan untuk “dipaksa diam” atas nama loyalitas birokrasi.

Yang lebih berbahaya adalah jika pemerintah daerah atau pihak-pihak tertentu mencoba membela tindakan ini dengan narasi bahwa “ASN memang punya utang”, “ini demi kelancaran cicilan”, atau “sudah biasa dilakukan”. Tidak. Hukum tidak mengenal pembenaran semacam itu. Utang tidak menghapus hak seseorang atas prosedur yang sah. Bahkan jika ASN memiliki kewajiban kredit sekalipun, bank tetap wajib memperoleh kuasa yang jelas untuk memotong gaji dari rekening tertentu dan dalam besaran tertentu.

Bila praktik ini dibiarkan, maka kita sedang membuka pintu yang sangat berbahaya, bahwa hari ini gaji ASN dipotong tanpa izin, besok rekening masyarakat biasa dapat diperlakukan sama. Hari ini bank berdalih “kesalahan sistem”, besok alasan yang sama bisa dipakai untuk menyentuh tabungan siapa saja. Pertanyaannya, apakah Pemerintah boleh membiarkan perbuatan melawan hukum Bank BTN Cabang Gorontalo untuk digantikan oleh kebiasaan…???

Pemerintah yang membela atau menutupi peristiwa ini sesungguhnya sedang mengirim pesan buruk bahwa hak warga dapat dikorbankan demi menjaga citra institusi. Padahal yang seharusnya dilakukan adalah memeriksa siapa yang memberi perintah, siapa yang membuka akses, siapa yang menyetujui skema itu, dan apakah ada pelanggaran administratif maupun pidana.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka sanksinya tidak ringan. UU Perbankan membuka kemungkinan pidana dan denda yang sangat besar bagi pelanggaran kerahasiaan dan penyalahgunaan akses terhadap rekening nasabah. Selain itu, para ASN juga berhak menuntut ganti rugi, melapor ke Otoritas Jasa Keuangan, mengadukan ke Lembaga Penjamin Simpanan bila menyangkut keamanan simpanan, bahkan menggugat secara perdata di pengadilan.

Yang dipertaruhkan bukan sekadar beberapa juta rupiah dalam slip gaji ASN Kota Gorontalo, tetapi apakah rekening bank di Bank BTN Cabang Gorontalo ini masih aman ? Sebab jika Pemerintah diam,  keamanan uang di Bank BTN Cabang Gorontalo lambat laun akan merambah kepada tabungan rakyat dan berhentilah membela terhadap auto debet sepihak. [REDAKSI]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *