BUTOTA – TAJUK | Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah mendorong pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh desa. Program ini terlihat mulia, menghidupkan ekonomi rakyat, memperkuat desa, dan membangun kemandirian.
Namun pertanyaannya sederhana, apakah ini benar-benar koperasi… atau hanya proyek negara dengan wajah koperasi?
Karena kalau kita bedah regulasinya, program ini tidak lahir dari bawah. Ia lahir dari instruksi pusat. Desa diminta bergerak cepat. Musyawarah desa dilakukan, pengurus dibentuk, badan hukum disahkan.
Sekilas tampak demokratis. Tapi faktanya, arahnya sudah ditentukan dari atas.
Masalah berikutnya adalah uang, kenapa? Karena pendanaan koperasi ini tidak kecil. Sumbernya dari APBN, APBD, bahkan Dana Desa. Artinya, uang publik, uang rakyat masuk langsung ke dalam skema koperasi.
Di sini mulai muncul pertanyaan serius, kalau ini koperasi, kenapa negara yang mendanai? Kalau ini proyek negara, kenapa pakai baju koperasi?
Sungguh sebuah konsekuensi yang sangat besar, sebab dalam koperasi biasa, yang bertanggung jawab adalah pengurus dan anggota. Tapi dalam Koperasi Merah Putih, tanggung jawab menjadi kabur.
Desa ikut terlibat, Pemerintah pusat mengarahkan, Dana negara digunakan, Tapi badan hukumnya koperasi…!!! Jadi kalau terjadi masalah, siapa yang disalahkan? Apakah Kepala desa, Pengurus koperasi, Atau kementerian?
Belum lagi soal pembangunan fisik, gedung koperasi, fasilitas usaha, dan lainnya.Ini jelas proyek, Dan semua proyek negara wajib diawasi.Tapi di lapangan, pengawasannya tersebar banyak. Inspektorat, BPK, Pendamping desa ada, Pengawas koperasi ada dan yang paling menarik TNI ikut terlibat.
Dengan dalih membantu pembangunan desa, TNI masuk dalam skema pendampingan. Secara hukum, ini sah melalui operasi militer selain perang. Tapi kita harus jujur bertanya, apakah ini penguatan desa atau mulai kaburnya batas sipil dan militer? Karena TNI bukan auditor, Bukan pengawas keuangan dan juga bukan pengelola koperasi.
Jika terlalu banyak pihak terlibat, tapi tidak ada satu pun yang benar-benar bertanggung jawab, maka yang terjadi bukan pengawasan kuat, melainkan kebingungan kolektif.
Dan dalam situasi seperti itu, sejarah sudah berkali-kali mengajarkan bahwa yang paling mudah terjadi adalah penyimpangan. Perlu ditegaskan, Kita tidak sedang menolak koperasi tapi kita tidak sedang menolak pembangunan desa.
Yang kita pertanyakan adalah, kenapa program sebesar ini dibangun dengan struktur yang tidak jelas batas tanggung jawabnya? Karena jika sejak awal desainnya sudah kabur, maka yang lahir bukan kemandirian ekonomi desa, melainkan potensi masalah baru yang tinggal menunggu waktu.
Dan pembangunan desa seharusnya memperjelas tanggung jawab, bukan justru mengaburkannya. Kalau tidak, maka Koperasi Merah Putih ini bukan solusi, tapi bisa jadi bom waktu di tingkat desa.
Nah oleh karena itu, seperti yang kita ketahui, program pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan merupakan salah satu langkah besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan.
Dengan target puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia, program ini membawa harapan, mendorong produktivitas desa, memperluas akses usaha, dan menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat lokal.
Namun, di balik optimisme tersebut, ada sejumlah hal yang perlu dicermati bersama.
Pertama, dari sisi pembentukan, Walaupun koperasi pada prinsipnya dibangun dari partisipasi anggota, dalam program ini dorongan pembentukan datang cukup kuat dari pemerintah pusat.
Hal ini tentu mempercepat realisasi di lapangan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan. Apakah seluruh koperasi yang terbentuk benar-benar lahir dari kebutuhan dan kesiapan masyarakat desa?
Kedua, terkait pendanaan.Koperasi Merah Putih didukung oleh berbagai sumber, termasuk anggaran negara dan Dana Desa.
Di satu sisi, ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan nyata. Namun di sisi lain, penggunaan dana publik dalam entitas koperasi membutuhkan tata kelola dan akuntabilitas yang sangat jelas.
Karena koperasi memiliki mekanisme sendiri, sementara dana yang digunakan berasal dari keuangan negara.
Ketiga, soal pertanggungjawaban. Dalam praktiknya, terdapat beberapa pihak yang terlibat mulai dari pengurus koperasi, pemerintah desa, hingga kementerian terkait. Kondisi ini menunjukkan kolaborasi lintas sektor, tetapi juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran jika tidak diatur secara tegas.
Kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi menjadi hal yang sangat penting.
Keempat, mengenai pengawasan. Sebagai program yang melibatkan dana publik dan pembangunan fisik, pengawasan tentu menjadi keharusan.
Saat ini, pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, baik internal koperasi maupun lembaga pemerintah. Pendekatan ini mencerminkan sistem checks and balances. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada koordinasi dan kejelasan kewenangan antar lembaga.
Terakhir, terkait keterlibatan berbagai unsur, termasuk dukungan dari aparat di wilayah. Kolaborasi ini pada dasarnya bertujuan mempercepat pembangunan dan memastikan program berjalan dengan baik.
Akan tetapi, penting untuk memastikan bahwa setiap pihak tetap berada dalam koridor tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga tata kelola tetap berjalan secara profesional dan akuntabel.
Terakhir, Koperasi Merah Putih adalah peluang besar untuk mendorong kebangkitan ekonomi desa. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh jumlah yang terbentuk, tetapi oleh kualitas pengelolaan dan kepercayaan masyarakat.
Dengan tata kelola yang kuat, kejelasan tanggung jawab, dan pengawasan yang efektif, program ini berpotensi menjadi fondasi ekonomi desa yang berkelanjutan. Sebaliknya, tanpa hal tersebut, tantangan di lapangan bisa menjadi hambatan yang perlu diantisipasi sejak awal.
Koperasi Merah Putih adalah peluang besar untuk memperkuat ekonomi desa secara nasional. Dengan dukungan regulasi yang cukup lengkap mulai dari Inpres hingga undang-undang, program ini memiliki fondasi yang kuat.
Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh jumlah koperasi yang terbentuk, melainkan oleh kualitas tata kelola, kejelasan pertanggungjawaban serta efektivitas pengawasan.
Jika ketiga hal ini berjalan baik, maka koperasi desa dapat menjadi pilar ekonomi yang berkelanjutan. Sebaliknya, tanpa penguatan di aspek tersebut, tantangan di lapangan berpotensi menghambat tujuan besar yang ingin dicapai.
Perlu dipahami bahwa tulisan ini tidak bermaksud untuk menyerang niat baik Negara untuk meningkatkan kesejahteraan Desa dan atau lembaga-lembaga yang saat ini terlibat kolektif mengawasi. Hanya saja, tidak adanya regulasi yang menegaskan pengawasan itu sendiri, maka prinsip kehati-hatian untuk mengawasi jalannya program tersebut, menjadi alasan kuat untuk diterangkan bahwa koperasi seharusnya lahir dari kesadaran anggota, bukan instruksi kekuasaan. [REDAKSI]



















