Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Urutan Kelima Terbanyak, Perdis Aleg Nasdem Deprov Gorontalo Dinilai Tidak Wajar

137
×

Urutan Kelima Terbanyak, Perdis Aleg Nasdem Deprov Gorontalo Dinilai Tidak Wajar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO |Dalam daftar Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yamg paling sering melakukan perjalanan dinas (Perdis), ternyata menempatkan Ketua Fraksi NasDem Indriani Dunda, di urutan kelima, pada Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut, disoroti Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk.

Dalam penjelasannya, Indriani Dunda menurut Jhojo melakukan total 25 kali perjalanan dalam satu tahun anggaran.

Advetorial

Menurut Jhojo, angka tersebut patut menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dua puluh lima kali perjalanan dinas dalam satu tahun itu bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui urgensi, output, serta manfaat langsung dari setiap perjalanan tersebut bagi masyarakat Gorontalo,” tegas Jhojo dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Dibandingkan dengan jumlah Perdis Ketua DPRD Thomas Mopili, Jhojo menanggapi pernyataan Indriani yang mengatakan bahwa perjalanan dinas tersebut, dilakukan dengan sepengetahuan pimpinan DPRD.

“Kalau alasannya sepengetahuan pimpinan, maka mari kita lihat datanya secara objektif. Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, pada tahun 2025 tercatat hanya melakukan 8 kali perjalanan dinas. Ini menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan,” ungkapnya.

Menurut Jhojo, perbandingan ini penting untuk melihat proporsionalitas dan kepatutan dalam penggunaan anggaran.

Jhojo juga mengungkapkan informasi yang beredar bahwa Indriani Dunda sebelumnya berdomisili di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Jika benar sebelumnya berdomisili di Kota Bekasi, maka publik wajar mempertanyakan apakah frekuensi perjalanan dinas yang tinggi itu benar-benar murni untuk kepentingan daerah, atau justru terkesan hanya ‘pulang kampung’. Jangan sampai muncul persepsi bahwa Gorontalo hanya menjadi lokasi studi banding,” ujarnya.

Ia menegaskan, hal tersebut perlu dijawab secara terbuka melalui dokumen dan laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Lebih jauh, Jhojo menyatakan bahwa DPD PJS Gorontalo akan mengambil langkah konkret dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam waktu dekat.

“Kami akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mempertanyakan sejauh mana progres penanganan perkara perjalanan dinas DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024,” tegasnya.

Tak hanya itu, Jhojo juga memastikan bahwa pihaknya akan melaporkan data perjalanan dinas tahun 2025 agar dapat ditelaah secara hukum.

“Siang nanti kami akan memasukkan laporan resmi terkait perjalanan dinas tahun 2025. Ini bukan soal menyerang individu, tetapi memastikan penggunaan APBD berjalan sesuai aturan dan tidak menyisakan kecurigaan publik,” katanya.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi pers.

“APBD itu adalah uang rakyat, jadi seharusnya point ini dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Jika semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkas Jhojo. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *