BUTOTA, GORONTALO – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan (sodomi) dan perkosaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun di Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan. Kuasa hukum korban mendesak Polres Gorontalo segera mempercepat proses penyidikan agar korban memperoleh kepastian hukum.
Kuasa hukum korban Abdulwahidin D. PTanaiyo,SH.,MH kepada BUTOTA menyampaikan, perkara tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Gorontalo oleh kakak korban pada Juni 2026. Laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/146/VI/2026/SPKT/RES GTLO.
Meski laporan telah diterima penyidik, hingga kini proses penanganan perkara dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban. Kondisi tersebut, menurut Abdulwahidin, menimbulkan harapan yang berkepanjangan bagi korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan.
“Kami mendesak Polres Gorontalo agar segera mempercepat proses penyidikan dan mengambil langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghambat proses penegakan hukum dalam perkara ini,” tegas PH yang akrab disapa Didot itu.
Didot menegaskan, korban merupakan anak di bawah umur yang baru berusia 14 tahun sehingga perkara dugaan kekerasan seksual tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, kata dia, tidak dapat diperlakukan sebagai perkara biasa karena menyangkut perlindungan hak-hak anak dan masa depan korban.

” Kami berharap penyidik Polres Gorontalo menunjukkan komitmen dalam mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, ” tegas Didot
Hingga berita ini diterbitkan, BUTOTA masih berupaya meminta klarifikasi pihak Polres Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut. [JFR]



















