Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKota GorontaloProvinsi Gorontalo

Temukan Dugaan Maladministrasi Penerbitan HGB PT Alif Satya Perkasa, Ombudsman Minta ATR/BPN Bertindak

4
×

Temukan Dugaan Maladministrasi Penerbitan HGB PT Alif Satya Perkasa, Ombudsman Minta ATR/BPN Bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menemukan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa di Kota Gorontalo. Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang kini telah resmi diserahkan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo untuk segera ditindaklanjuti.

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, kepada Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, yang mewakili Kepala Kanwil ATR/BPN Gorontalo, di Kantor Ombudsman Gorontalo, Selasa (14/7/2026).

Advetorial

Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, Ombudsman meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo melaksanakan tindakan korektif sebagaimana direkomendasikan dalam LHP paling lambat 30 hari kerja.

Dikutip dari rri.co.id, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, mengatakan penyerahan LHP merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yakni menyampaikan saran kepada penyelenggara negara dalam rangka perbaikan pelayanan publik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL) 30.1.000015795.0 atas nama PT Alif Satya Perkasa yang berlokasi di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo,” ujar Muslimin.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut bermula pada September 2025 saat terjadi sengketa lahan antara Zubaedah Olii dan PT Alif Satya Perkasa.

Tidak lama kemudian, tepatnya pada 27 Oktober 2025, pelapor mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo atas objek tanah yang sedang disengketakan. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat tindak lanjut.

Di sisi lain, pada 6 November 2025 PT Alif Satya Perkasa mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat HGB. Selang sebulan kemudian atau pada Desember 2025, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo tetap menerbitkan Sertifikat HGB atas nama perusahaan tersebut meskipun telah terdapat permohonan pemblokiran dan sengketa atas objek tanah yang sama.

Dalam proses pemeriksaan, Tim Ombudsman turut meminta klarifikasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 13 Mei 2026.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui adanya sengketa lahan setelah Sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa diterbitkan. Informasi mengenai sengketa tersebut diketahui saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Gorontalo,” kata Muslimin.

Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai apabila penerbitan HGB dilakukan dengan mendasarkan pada rangkaian dokumen jual beli atau pelepasan hak yang tidak dibuktikan melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana dipersyaratkan, maka dari perspektif administrasi pertanahan telah terjadi penyimpangan prosedur serta pengabaian terhadap kewajiban hukum dalam pemeriksaan persyaratan yuridis permohonan hak atas tanah.

“Ombudsman menilai kondisi tersebut merupakan bentuk maladministrasi yang dapat dinilai dari aspek administrasi pelayanan publik, tanpa memasuki penilaian mengenai sah atau tidak sahnya perjanjian jual beli yang menjadi ranah hukum perdata,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Ombudsman juga menyarankan agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melakukan peninjauan kembali terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Alif Satya Perkasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [FB]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *