Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.GorontaloProvinsi Gorontalo

Soroti Mandeknya Kasus Pencurian Aset KIP PLN, APKPD Gelar Aksi di Polda dan Polres Gorontalo

12
×

Soroti Mandeknya Kasus Pencurian Aset KIP PLN, APKPD Gelar Aksi di Polda dan Polres Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO PROV, Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo, Senin (29/6/2026).

Massa mendesak, aparat kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara dugaan pencurian aset milik Koperasi Induk Pegawai PLN (KIP PLN) yang hingga kini, dinilai berjalan tanpa progres yang jelas.

Advetorial
APKPD saat wwggelar aksi di Mapolda Gorontalo, Senin (29/6/2026)

Dalam orasinya, Koordinator Aksi APKPD, Wahyu Pilobu, mempertanyakan keseriusan Polres Gorontalo dalam menuntaskan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik telah menetapkan seorang tersangka sejak Februari 2026, namun hingga akhir Juni belum ada langkah tegas berupa penahanan maupun pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.

“Kalau tersangka sudah ditetapkan sejak Februari, mengapa sampai hari ini belum juga dilakukan penahanan? Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini. Jangan sampai penegakan hukum terkesan jalan di tempat,” tegas Wahyu di hadapan massa aksi.

Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu

Ia menilai lambannya proses penyidikan telah menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama bagi pihak pelapor yang telah menunggu kepastian hukum selama berbulan-bulan.

Menurut Wahyu, aparat penegak hukum semestinya memberikan transparansi terkait kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum memasuki tahap berikutnya.

” Apalagi, penetapan tersangka sudah menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, ” Ujar Wahyu.

Dalam aksi tersebut, APKPD juga menyinggung surat keberatan yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum pelapor l, kepada Polres Gorontalo. Kuasa hukum meminta penyidik segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala l, serta menjelaskan alasan belum dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Selain itu, massa aksi turut menyoroti adanya dugaan minimnya perkembangan penyidikan setelah membandingkan dua SP2HP yang diterbitkan Polres Gorontalo pada 5 Mei dan 22 Juni 2026.

” Berdasarkan berita dan informasi yang beredar, penilaian kuasa hukum pelapor mentebutkan kedua dokumen tersebut dinilai hanya mengalami perubahan tanggal penerbitan l, tanpa menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.

Bahkan, rencana pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya tercantum dalam SP2HP bulan Mei justru berubah menjadi sebatas rencana pengiriman surat panggilan pada SP2HP bulan Juni. Kondisi itu dinilai sebagai indikasi belum adanya langkah konkret penyidik selama hampir dua bulan terakhir.

“Waktu terus berjalan, tetapi progres penanganannya tidak terlihat. Kami meminta Kapolda Gorontalo melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Wahyu.

Terakhir, APKPD mendesak Polres Gorontalo segera menuntaskan proses penyidikan, melakukan langkah hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku, serta mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

” Kami memberikan kesempatan kepada Polres Gorontalo untuk segera melimpahkan perkara dan menahan tersangka dalam dua minggu ke depan, Dan Alhamdulillah di iyakan, ” Tutup Wahyu.

Pada pantauan Butota, Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, S.I.K. tidak berada ditempat.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widido,SH.,MH, ketika diklarifikasi menyebutkan bahwa pihaknya melalui Ditreskrimum Polda akan mengevaluasi dan akan memantau progres dari perkar  tersebut.

” Terima kasih atas informasinya, bahwa hasil pengecekan ke penyidik Polres Limboto terkait Sp2hp kedua di tanggal 22 juni 2026 adalah mengenai pengiriman surat panggilan tersangka yang kedua. Dikarenakan panggilan pertama, terlapor tidak datang sebagaimana tercantum pada Sp2hp yg pertama tgl 5 mei, ” Jelas Widodo, melalui WhatsApp nya.

” Saat ini berkas perkara masih berproses dan akan dievaluasi terus oleh Ditreskrimum Polda melalui Wasidik, ” Lanjutnya.

Irjen Wododo kemudian mengarahkan kepada pelapor, agar segera berkoordinasi dengan penyidik pada perkara tersebut.

” Untuk lebih jelas, pelapor bisa tanyakan langsung ke nomor kontak penyidik yang tertera di surat ” Tutup Widodo. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *