Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
banner 300x250
BeritaNasional

Surat Keputusan 11 Menteri, Edaran Menpan RB & BKN Jelas, Gubernur Gorontalo Diminta Pertimbangkan Hasil Seleksi Calon Sekda Kabgor

422
×

Surat Keputusan 11 Menteri, Edaran Menpan RB & BKN Jelas, Gubernur Gorontalo Diminta Pertimbangkan Hasil Seleksi Calon Sekda Kabgor

Sebarkan artikel ini
Foto : Istimewa
Example 468x60

DEBUTOTA, NASIONAL –  Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, diminta untuk menunda proses seleksi calon Sekertaris Daerah (Sekda) Kabuptaten Gorontalo. Pasalnya, hasil seleksi Calon Sekda yang sementara berpolemik ini, melibatkan person yang pernah terlibat dalam organisasi yang menolak ideologi Pancasila.

Adanya nama Manaf Dunggio, yang pernah terlibat pada organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (DPD HTI) Gorontalo, membuat Sebagian orang memprotes pengumuman surat panitia seleksi terbuka jabatan tinggi pratama dengan nomor : 800/PANSEL/-JPTP/2025. Dimana, HTI adalah organisasi terlarang yang sudah dibekukan badan hukumnya, karena secara terang-terangan menolak Pancasila dan berencana mengganti system negara dengan Khilafah.

Kepada Butota, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Kaum Pembela Rakyat Republik Indonesia (FKPR-RI), Kiki Paulus mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada Gubernur Gorontalo untuk menunda proses berikut dari hasil seleksi calon Sekda Kabupaten Gorontalo. Menurutnya, Gubernur Gorontalo, juga harus mempertimbangkan Surat Keputusan 11 Menteri tentang penanganan radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan ASN dan Surat Edaran Menpan RB & Badan Kepegawaian Negara, tentang Larangan bagi aparatur sipil negara untuk berafiliasi dengan dan atau mendukung organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

“ Yang bersangkutan atau Manaf Dunggio itu adalah ASN yang pernah terlibat dalam organisasi yang menentang ideologi Pancasila,seharusnya Manaf sudah dipecat dari ASN. Takutnya pembinaan negara terhadap orang-orang seperti itu tidak jalan. Artinya, jangankan masuk sebagai calon Sekda, beliau itu harusnya tidak bisa lagi menjadi ASN,” Kata Kiki.

“ Sehingga, saya berharap Gubernur Gorontalo tidak seperti Bupati Gorontalo yang bisa disebut memfasilitasi eks HTI dalam sistem Pemerintahan. Makanya dengan tegas kami meminta Gubernur untuk menunda dulu proses berikut dari hasil seleksi Sekda Kabupaten Gorontalo dan bila perlu memberikan masukan kepada Bupati Gorontalo untuk mengulang Kembali proses seleksi tersebut,” Sambung Kiki.

Kiki menyebut isi dari Surat Keputusan 11 Menteri, dan Surat Edaran Menpan RB & Badan Kepegawaian Negara itu sudah jelas. Sehingga, Gubernur Gorontalo diminta harus bertindak cepat dengan merespon polemic seleksi calon Sekda Kabgor ini.

“ Yang kami khawatir, pembinaan terhadap eks organisasi terlarang ini tidak maksimal. Sehingga Gubernur harus menyikapi masalah ini dengan tegas dan cepat. Agar supaya, tidak ada lagi wadah bagi penentang ideologi Pancasila di negara ini, khususnya di Provinsi Gorontalo,” Tutup Kiki.

Gubenur Gorontalo Gusnar Ismail, ketika dimintai tanggapan mengatakan Panitia Seleksi saat ini sudah bekerja seuari dengan regulasi dan ketentuannya. Pada hasil seleksi dalam konteks pansel, Gusnar menyebut lingkup kerja Pansel terkait prosesi seleksi jabatan.

“ Saya kira Pansel sudah bekerja sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Kalau kemudian ada indikasi itu (Calon yang berhubungan dengan HTI,red) mereka Pansel tidak ada pegangan atau persyaratan yang menyatakan seseorang ada indikasi seperti itu, dalam konteks Panselnya yah. Secara normatif, Pansel tidak punya pegangan atau aturan untuk menilai itu sebagai sebuah persyaratan. Pansel hanya menilai kompetensi calon, track record calon dan hasil wawancara.

Terkait adanya polemik hasil seleksi Sekda Kabgor, Gubernur Gorontalo tetap akan meneruskan hasil itu ke pusat. Gusnar berharap, agar seluruh pihak menunggu keputusan Pemerintah. Pada konteks ASN, Gusnar akan mendukung siapa yang dipilih oleh Bupati Sofyan.

“ Kami akan meneruskan itu kepusat, kalau itu menjadi kewenangan kami. Soal SKB 11 Menteri dan surat edaran itu memang ada, tapi tidak ada perintah kepada Pansel dan hasil pansel kepada kami untuk meneliti lagi. Saya kira hasil seleksi itu sudah ada, kita tunggu saja keputusan pemerintah. Dan sudah tentu last but not least tergantung Bupatinya, sebab Bupatilah yang akan menggunakan dan kalau ditanya kepada saya, siapa yang dipilih Bupati, pasti itu juga yang dipilih Gubernur. Dan siapa yang terpilih, yah, kita harus dukung,” Tutup Gusnar. [JR]

banner 300x250
Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *