DEBUTOTA, GORONTALO – Menyikapi kondisi Gorontalo Sebagai peringkat pertama secara nasional, dalam catatan kredit Macet menurut OJK tahun 2024, Hasjrat Gorontalo bersama Klinik Hukum Limutu menggelar rapat dengan pihak ketiga. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme serta menegaskan tindakan eksekusi yang humanis, dengan para debt collector sebagai pihak ketiga.
Tim hukum Hasjrat Multifinance, Klinik Hukum Limutu melalui Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE, mengatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan seluruh pihak ketiga dalam hal ini Debt Collector sebagai mitra dari clientnya Hasjrat Multifinance. Ronald menyampaikan bahwa tujuan dari rapat tersebut, adalah menegaskan ketentuan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan dilapangan.
” Pertemuan hari ini kami dari tim hukum pada Klinik hukum limutu melakukan rapat bersama Hasjrat Multifinance, yang menghadirkan pula seluruh debt collektor, ” Jelas Ronald.
” Harapan Pimpinan Hasjrat Gorontalo Bapak Edwin M. Ismail menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi secara sukarela, yang dilakukan dilapangan oleh beberapa pihak Hasjrat Multifinance, harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ” Tambah Ronald.
Ronald menyampaikan, dewasa ini pihaknya telah melaporkan puluhan konsumen yang telah mengingkari perjanjian kreditnya. Hal tersebut kata Ronald, tidak sesuai dan telah melanggar hukum.
” Kami dari Tim Hukum Hasjrat Multifinance, sudah melaporkan sebanyak 26 konsumen yang tersebar di wilayah hukum polda Gorontalo. Dimana para konsumen tersebut, diduga telah mengalihkan objek fidusia kepada pihak lain. Dan hal tersebut sangat jelas melanggar pasal 35 jo 36 Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ” Kata Ronald.
Dengan kondisi tersebut, Ronald juga meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Gorontalo, untuk menyikapi permasalahan itu. Sebab, pihaknya merasa dirugikan atas tindakan konsumen yang telah menggelapkan kenderaan yang telah dijaminkan.
” Kami berharap harus ada tindakan tegas dan tentunya kami meminta Kepada Bapak Kapolda Gorontalo, untuk dapat menyikapi permasalahan tersebut,” Pinta Ronald.
” Mengingat Provinsi Gorontalo, masuk daftar peringkat pertama nasional dalam catatan kredit Macet menurut OJK tahun 2024. Sehingga sangat dibutuhkan perhatian bersama-sama utamanya bagi seluruh masyarakat Gorontalo, ” Tutup Ronald. [NA]