Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Pohuwato

Respon Cepat Edaran Bupati, APKPD Tantang APH Sikat Pemodal Peti

×

Respon Cepat Edaran Bupati, APKPD Tantang APH Sikat Pemodal Peti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, KAB POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato secara resmi, perang terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Kecamatan Marisa. Melalui Surat Peringatan dan Perintah Penghentian bernomor 300.6.6/PEM/1349/IX/2026, Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga memberikan tenggat waktu 7×24 jam bagi seluruh pelaku dan pemilik alat berat untuk mengosongkan lokasi tambang di Desa Bulangita, Desa Teratai, dan Desa Botubilotahu.

Langkah tegas pemerintah daerah ini langsung memantik reaksi dari kalangan aktivis. Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, memberikan apresiasi sekaligus tantangan terbuka, khususnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Gorontalo.

Advetorial

Wahyu menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati tersebut tidak boleh hanya berakhir sebagai dokumen administratif atau gertakan semata. Ia menuntut agar instruksi tersebut menjadi dasar operasi penegakan hukum yang nyata.

“Surat Edaran Bupati ini adalah langkah maju, tapi jangan sampai cuma jadi macan kertas. Kami dari APKPD mendukung penuh langkah berani ini, namun pembuktian sesungguhnya sekarang ada di tangan Aparat Penegak Hukum. APH tidak boleh lagi tutup mata, surat ini adalah karpet merah bagi kepolisian untuk bertindak,” tegas Wahyu Pilobu, Jumat (6/11/2026).

Lebih lanjut, Wahyu menyoroti poin batas waktu yang diberikan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, aparat kepolisian dan kejaksaan harus sudah menyiapkan skenario penindakan jika para Pelaku Peti Membangkang.

“Batas waktu 7×24 jam itu sangat jelas. Kalau sampai lewat dari waktu tersebut alat berat masih terparkir atau bahkan beroperasi di Bulangita, Teratai, maupun Botubilotahu, maka APH harus segera turun. Tangkap para cukong, penyewa, dan pemodal alat beratnya. Jangan cuma pekerja kasar atau operator yang dikorbankan,” Tegas Wahyu.

Aktivis vokal ini juga menyinggung dampak kerusakan lingkungan yang telah diakibatkan oleh aktivitas PETI tersebut. Berdasarkan pantauan pemerintah daerah, aktivitas ilegal itu telah menyebabkan kerusakan lahan, kubangan tambang, dan sedimentasi yang mengancam keselamatan masyarakat berupa bencana banjir.

“Bupati sudah merincikan kerusakannya. Pemulihan lingkungan ini butuh biaya yang sangat besar. Pada poin keempat huruf d, diinstruksikan untuk melakukan penimbunan kembali lubang galian. APH harus memastikan aset para mafia tambang ini disita untuk membiayai reklamasi tersebut. Jangan sampai kerusakan alam ini ujung-ujungnya dibebankan kepada uang negara,” ujarnya dengan nada keras.

Tidak hanya itu, Wahyu merujuk pada poin kelima surat bupati yang secara gamblang menyebutkan bahwa perbuatan yang mengandung unsur pidana akan diproses oleh aparat penegak hukum. Ia menjadikan poin ini sebagai parameter kinerja penegak hukum setempat.

“Kami dari APKPD akan mengawal ketat jalannya instruksi ini di lapangan. Jika dalam sepekan ke depan APH terlihat ‘masuk angin’, lamban, atau terkesan melakukan pembiaran, kami tidak akan diam. APKPD tidak akan segan-segan memobilisasi massa dan melaporkan kebuntuan penegakan hukum ini langsung ke tingkat Polda Gorontalo, bahkan ke Mabes Polri,” ancam Wahyu.

Sebagai penutup, Wahyu juga memberikan peringatan kepada jajaran pemerintah di tingkat bawah, mulai dari Camat Marisa hingga para Kepala Desa di wilayah terdampak.

“Para Kades dan Camat yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengumumkan ini jangan main mata dengan para Pelaku Usaha peti. Anda adalah perpanjangan tangan bupati di desa. Jika ada oknum aparat desa yang ketahuan melindungi alat berat setelah surat ini keluar, APKPD yang akan pertama kali melaporkan kalian,” pungkasnya. [Adv]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *