Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Polda Gorontalo Tegaskan Perkara Korupsi Terus Berjalan, Maruly Pardede : Sesuai Tahapan Hukum

×

Polda Gorontalo Tegaskan Perkara Korupsi Terus Berjalan, Maruly Pardede : Sesuai Tahapan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Desakan agar Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo lebih serius menuntaskan sejumlah perkara dugaan korupsi mendapat respons dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, AKBP Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH.

Tanggapan tersebut disampaikan menyusul  sorotan terhadap penanganan perkara korupsi dan mendesak Polda Gorontalo agar tidak membiarkan kasus-kasus yang telah ditangani berhenti tanpa kepastian hukum.

Advetorial

Maruly menjelaskan, salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone. Menurutnya, perkara tersebut telah ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berasal dari unsur pelaksana pekerjaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, serta pihak asuransi terkait jaminan pelaksanaan.

AKBP. Maruly Pardede (Foto : Indodaily)

“Untuk perkara peningkatan Jalan Nani Wartabone, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah menetapkan empat orang tersangka,” jelas Maruly.

Ia menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut pada dasarnya telah selesai karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Bahkan, perkara terhadap PPTK dan pelaksana pekerjaan atau penyedia telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, untuk pihak asuransi, proses hukum masih berkaitan dengan upaya banding dalam perkara uang pengganti. Sedangkan terhadap tersangka dari unsur konsultan pengawas, proses persidangan masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Gorontalo.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penanganan perkara korupsi di lingkungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi terus dikawal hingga proses hukum berikutnya.

Maruly juga menyampaikan perkembangan penanganan tujuh perkara dugaan korupsi yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo.

Menurutnya, ketujuh perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. Penyidik masih menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Untuk tujuh kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari dana PEN Tahun Anggaran 2021 di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, saat ini masih dalam proses penyidikan, termasuk proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” terang Maruly.

Dengan penjelasan tersebut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo memastikan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik tetap berjalan sesuai tahapan hukum.

Polda Gorontalo melalui Ditreskrimsus pun memberikan gambaran bahwa tidak seluruh perkara berada pada tahapan yang sama. Ada perkara yang telah memperoleh putusan inkrah, ada yang masih dalam proses persidangan, sementara sejumlah perkara lainnya masih berada pada tahap penyidikan dan penghitungan kerugian negara. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *