BUTOTA, GORONTALO – Aktivis Gorontalo Fandi Sataruno, meminta seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo, mengurangi perjalanan dinas dan lebih serius menjalankan fungsi utama sebagai lembaga legislatif, pengawasan dan penganggaran.
Sorotan tersebut, ditenggarai pasca anggaran dukungan pelaksanaan tugas DPRD dalam APBD Perubahan 2026, disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.
Sebelumnya, anggaran perjalanan dinas DPRD pada APBD induk 2026 tercatat sekitar Rp26,856 miliar. Jika tambahan Rp15 miliar terealisasi, total anggaran terkait perjalanan dinas berpotensi mencapai sekitar Rp41,856 miliar.
Menurut Fandi, angka tersebut harus dijawab dengan hasil kerja yang nyata. DPRD kata dia, jangan sampai lebih sibuk melakukan studi banding dan kunjungan kerja daripada menyelesaikan persoalan masyarakat di daerah.
“Apa gunanya studi banding kalau hasil yang dibawa pulang hanya beberapa persen dibanding biaya yang dikeluarkan? Jangan sampai rakyat membiayai perjalanan puluhan miliar, sementara persoalan daerah tetap menumpuk. DPRD itu dipilih untuk bekerja, bukan untuk memperbanyak perjalanan dinas,” tegas Fandi.

Fandi meminta, 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo lebih banyak menggunakan waktu untuk memperkuat fungsi legislasi, memperketat pengawasan terhadap pemerintah daerah serta memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berdampak kepada masyarakat.
Fandi juga menyoroti rencana perubahan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Secara resmi, DPRD memang sedang membahas perubahan Tatib tersebut melalui Pansus yang dibentuk sejak Mei 2026. Pansus telah melakukan penyelarasan pasal demi pasal bersama Kementerian Hukum dan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.
Namun, Fandi mempertanyakan informasi mengenai sejumlah perubahan ketentuan perjalanan dinas yang disebut terdapat dalam draft perubahan Tatib.
” Salah satunya menyangkut perjalanan dinas perorangan yang menurut informasi sebelumnya dilarang dalam Tatib 2025, tetapi disebut akan kembali dibuka dalam rancangan perubahan, ” kata Fandi.
“Kalau benar perjalanan dinas perorangan kembali diperbolehkan, publik berhak bertanya: apa urgensinya? Jangan sampai aturan dibuat justru membuka kembali celah yang selama ini ditutup karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi anggota dewan, ” lanjut Fandi.
Fandi juga mempertanyakan, perubahan mekanisme perencanaan perjalanan dinas. Ia menyebut Tatib 2025 mensyaratkan perjalanan dinas direncanakan dan dibahas dalam rapat, sedangkan dalam draft perubahan disebut mekanisme tersebut akan dilonggarkan sehingga cukup berdasarkan surat perintah dari pimpinan DPRD.
” Jika mekanisme perencanaan kolektif justru dihapus, maka pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas berpotensi semakin lemah. Jangan ubah aturan hanya supaya perjalanan dinas semakin mudah. Kalau sebelumnya harus direncanakan dalam rapat, harus ada alasan yang jelas kenapa sekarang mekanismenya dilonggarkan. Kami juga harus tahu siapa yang diuntungkan dan apa manfaatnya bagi daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti isu SPT terbang, yakni praktik pengiriman surat tugas kepada anggota DPRD yang sudah berada di luar daerah. Dalam informasi mengenai draft perubahan Tatib, ketentuan yang sebelumnya melarang praktik tersebut disebut akan berubah.
“Kalau SPT terbang dibuka kembali, itu justru harus menjadi alarm. Jangan sampai anggota dewan berangkat dulu, urusan surat menyusul. Administrasi harus mengikuti perencanaan, bukan sebaliknya,” ujar Fandi.
Menurutnya, perjalanan dinas bukan sesuatu yang harus dilarang seluruhnya. Kegiatan tersebut tetap dibutuhkan sepanjang memiliki dasar, tujuan, perencanaan dan hasil yang jelas.
Yang menjadi persoalan, kata Fandi, adalah ketika perjalanan dinas berubah menjadi rutinitas tanpa ukuran manfaat yang terukur.
“ Kami tidak anti perjalanan dinas tapi yang kami tolak adalah perjalanan dinas yang tidak jelas manfaatnya. Kalau memang ada kepentingan daerah, berangkat. Kalau hanya untuk kepentingan pribadi atau sekadar mencari oleh-oleh studi banding, lebih baik uangnya dikembalikan untuk rakyat,” katanya.
Fandi mengingatkan, DPRD sendiri memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu, seluruh anggota DPRD diminta tidak menjadikan perjalanan dinas sebagai ukuran produktivitas.
“Rakyat tidak memilih mereka untuk menjadi wisatawan anggaran. Rakyat memilih mereka untuk membuat aturan, mengawasi pemerintah dan memperjuangkan kepentingan daerah. Fokuslah bekerja di Gorontalo. Kalau memang harus ke luar daerah, pastikan pulangnya membawa hasil yang nilainya jauh lebih besar daripada uang rakyat yang dikeluarkan,” pungkas Fandi. [JFR]

















