Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Kab.Gorontalo

Pedagang Food Court Limboto Tercekik Biaya Sewa, Disparekrafpora Janji Usulkan Penurunan Tarif

×

Pedagang Food Court Limboto Tercekik Biaya Sewa, Disparekrafpora Janji Usulkan Penurunan Tarif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO KAB – Kondisi usaha yang semakin lesu membuat sejumlah pedagang di kawasan Food Court Limboto, Kabupaten Gorontalo, mulai mengeluhkan tingginya biaya sewa lapak. Di tengah omzet yang tidak menentu, mereka harus tetap menanggung biaya sewa dan operasional yang dinilai tidak sebanding dengan pendapatan.

Salah seorang pedagang, Rita Laisa, mengungkapkan bahwa tarif sewa lapak sebesar Rp750 ribu per bulan sudah cukup memberatkan. Menurutnya, kondisi penjualan yang terkadang sepi pembeli membuat biaya tersebut sulit ditutupi.

Advetorial

“Biaya sewa yang kami rasa cukup mahal ini tidak sebanding dengan pendapatan setiap malam. Bahkan, ada malam-malam tertentu kami tidak mendapatkan pembeli seorang pun. Sementara biaya operasional tetap harus kami keluarkan,” ungkap Rita kepada awak media.

Beban pedagang semakin bertambah dengan adanya tagihan air yang berkisar Rp80 ribu hingga Rp120 ribu setiap bulan. Jika diakumulasikan, pengeluaran rutin mereka hampir menyentuh Rp900 ribu.

Atas kondisi tersebut, para pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat meninjau kembali tarif sewa dan menurunkannya menjadi Rp500 ribu per bulan.

Persoalan yang dihadapi pedagang ternyata bukan hanya menyangkut biaya sewa. Rita juga menyoroti kondisi fasilitas, khususnya saluran pembuangan yang kerap tersumbat hingga menimbulkan bau tidak sedap.

Ironisnya, para pedagang harus mengeluarkan uang secara patungan untuk membayar tenaga pembersih. Sementara itu, area belakang gedung juga dinilai semakin tidak tertata karena digunakan sebagai tempat penitipan meja dan gerobak milik pedagang luar tanpa izin dari penyewa lapak resmi.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Kabupaten Gorontalo, Sujono Suparman Kai, mengatakan bahwa pemerintah telah merespons aspirasi pedagang dengan memasukkan usulan penurunan tarif ke dalam rancangan perubahan Peraturan Bupati.

“Pada intinya, kami sudah merespons harapan pedagang. Kami juga sudah menerima permintaan rancangan perubahan Peraturan Bupati, dan yang jelas dalam rancangan ini telah kami usulkan penurunan tarif dari harga saat ini. Kita akan tunggu bersama. Kalau sudah keluar, maka tarif baru itu akan kita terapkan. Kami berharap usulan ini cepat direalisasikan dalam pembahasan di DPRD,” jelas Sujono.

Ditempat terpisah, Kepala Disporapar Kabupaten Gorontalo, Rahmat Mohamad, menegaskan bahwa perubahan tarif sewa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut harus melalui mekanisme dan pembahasan bersama pihak legislatif.

“Untuk tarif sewa lapak ini, kami selaku pemerintah tidak boleh sepihak. Makanya, kami membutuhkan masukan dan saran juga dari pelaku usaha. Setelah itu, kami akan berdiskusi dengan pihak legislatif, karena ini sudah berbicara secara total, yakni pemerintah daerah. Maka yang lahir adalah keputusan bersama melalui peraturan daerah,” urai Rahmat.

Ia menjelaskan, proses perubahan regulasi tersebut membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari musyawarah, penyusunan rancangan, hingga harmonisasi di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Karena ini peraturan daerah, maka ada tahapannya. Mulai dari musyawarah, kemudian perumusannya, lalu diusulkan ke Kementerian Hukum dalam rangka harmonisasi peraturan daerah. Kemudian diusulkan lagi ke pemerintah provinsi melalui biro hukum, hingga sampai pada penerbitan peraturan daerah yang baru,” tambahnya.

Terkait kondisi area belakang gedung yang dikeluhkan pedagang, Rahmat mengaku telah menginstruksikan Bidang Ekraf untuk melakukan pemantauan sekaligus penertiban. Ia menegaskan, kawasan Food Court merupakan fasilitas untuk kegiatan usaha, bukan tempat penitipan barang milik pihak lain.

“Siapapun dia tidak boleh menempatkan barang jualannya di Food Court, karena di sana itu tempat jualan, bukan tempat penitipan barang. Bagi siapapun yang punya keinginan untuk berjualan, maka dia harus bertanggung jawab dengan barang jualannya. Di sini kita harus saling menghargai, karena di sana ada hak orang lain. Jangan hanya minta dihargai saja, tapi tidak menghormati hak orang lain,” tegas Rahmat.

Selain persoalan fasilitas dan penataan kawasan, Rahmat juga mengingatkan para pedagang agar meningkatkan kualitas pengelolaan usaha. Ia meminta pelaku UMKM melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB), memperhatikan kebersihan serta kehalalan produk, dan tidak berhenti melakukan inovasi.

Menurutnya, persaingan usaha menuntut pedagang untuk lebih kreatif, baik dari segi menu, tampilan produk, maupun cara melayani konsumen.

“Karena ini bersinggungan dengan ekonomi kreatif, maka kami berharap pelaku usaha dapat berkreasi dengan usahanya. Jangan sampai terkesan monoton dari berbagai sisi jualannya. Harapan saya, kiranya dapat berinovasi atau belajar dari tempat lain. Tidak ada salahnya kita meniru dari media sosial tentang metode penjualan, tampilan, bahkan gaya penyajian menu, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan,” pungkasnya. [IB]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *