BUTOTA – TAJUK, Penetapan seorang pejabat tinggi penegak hukum sebagai tersangka, selalu menjadi peristiwa luar biasa dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Bukan semata karena jabatan yang disandang, melainkan karena setiap proses hukum yang menyertainya akan menjadi ukuran independensi aparat penegak hukum sekaligus cermin tegaknya negara hukum (rechtstaat).
Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret namanya. Terlepas dari dinamika politik maupun opini publik, pertanyaan paling mendasar justru berada pada aspek hukumnya, apakah penetapan tersangka telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil, sebagaimana diperintahkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi?
Pertanyaan tersebut penting, sebab hukum pidana tidak mengenal asas “siapa yang paling dicurigai”, melainkan hanya mengenal asas pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Praktisi hukum pada umumnya menguasai arti dari pasal 1 angka 14 KUHAP, yang mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Namun frasa “bukti permulaan” mengalami penafsiran konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Mahkamah menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak cukup hanya berdasarkan keyakinan penyidik, melainkan harus didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka, kecuali terdapat alasan hukum yang sah untuk tidak melakukannya.
Artinya, secara teori hukum, apabila dua alat bukti tersebut, belum saling menguatkan atau masih berupa dugaan yang belum terverifikasi, maka penetapan tersangka berpotensi menimbulkan persoalan legalitas.
Dalam perkara korupsi, penyidik sering memperoleh dokumen keuangan, keterangan saksi, hingga barang bukti elektronik.
Namun seluruh alat bukti tersebut, harus memiliki hubungan langsung dengan tiga unsur penting. Yakni adanya perbuatan melawan hukum, adanya keterlibatan aktif atau pasif tersangka dan adanya hubungan sebab akibat antara tindakan tersangka dengan kerugian negara atau keuntungan yang diperoleh.
Apabila alat bukti hanya menunjukkan bahwa seseorang menjabat pada periode tertentu atau memiliki hubungan struktural dengan perkara, hal itu belum otomatis memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.
Hukum pidana mengenal asas personal liability, yakni pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi, bukan kolektif.
Berikutnya, dalam hampir seluruh perkara korupsi, penyidik tidak hanya harus membuktikan adanya tindakan (actus reus), tetapi juga niat jahat (mens rea).
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengharuskan penyidik membuktikan bahwa terdakwa secara sengaja atau karena penyalahgunaan kewenangan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Apabila penyidik hanya menemukan aliran dana tanpa mampu membuktikan hubungan antara penerimaan tersebut dengan penyalahgunaan jabatan, maka pembuktian akan menghadapi tantangan serius di persidangan.
Demikian pula apabila dugaan diarahkan pada tindak pidana pencucian uang, maka penyidik tetap harus membuktikan adanya tindak pidana asal (predicate crime). Tanpa pembuktian tindak pidana asal yang memadai, konstruksi perkara TPPU dapat dipersoalkan.
Karena yang diperiksa adalah seorang jaksa karier yang selama bertahun-tahun menangani perkara korupsi besar, standar pembuktian secara sosiologis maupun yuridis akan menjadi lebih tinggi. Disini, tentu beban penyidik akan menjadi berat karena secara umum, jangan sampai ada kesan bahwa dalam perkara ini ada kriminalisasi. Di sisi lain, publik juga tidak menghendaki adanya impunitas.
Karena itu penyidik wajib menunjukkan bahwa seluruh prosedur dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Dnn penegasannya adalah estiap langkah penyidikan harus dapat diuji secara hukum.
Selanjutnya, KUHAP memberikan mekanisme kontrol melalui praperadilan.P asca Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, sah atau tidaknya penetapan tersangka dapat diuji di pengadilan. Hakim praperadilan akan menilai antara lain, apakah terdapat minimal dua alat bukti, apakah prosedur penyidikan telah sesuai hukum, pakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dan apakah penyidik telah menjalankan due process of law…?
Apabila ditemukan cacat prosedural, penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah. Namun apabila seluruh syarat telah terpenuhi, maka proses penyidikan dapat terus berjalan hingga persidangan.
Hal yang sering dilupakan dalam perdebatan publik adalah asas ” presumption of innocence“.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Status tersebut hanyalah bagian dari proses penyidikan.
Vonis bersalah hanya dapat dijatuhkan oleh hakim melalui pemeriksaan di persidangan.
Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah, tentu menjadi ujian besar bagi sistem penegakan hukum Indonesia. Bukan hanya mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana, tetapi juga mengenai kemampuan aparat penegak hukum menjaga integritas prosedur.
Negara hukum tidak diukur dari banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari seberapa kuat proses pembuktian dibangun sesuai hukum acara pidana.
Apabila seluruh alat bukti memang mengarah pada keterlibatan seseorang, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Namun sebaliknya, apabila terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi perkara maupun prosedur penetapan tersangka, maka koreksi melalui mekanisme praperadilan merupakan bagian yang sah dalam sistem hukum.
Terakhir, supremasi hukum hanya dapat berdiri tegak apabila keadilan prosedural (procedural justice) berjalan seiring dengan keadilan substantif (substantive justice). Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya. [**]



















