Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
banner 300x250
Tajuk & Opini

Kendaraan Dinas Tidak Bayar Pajak, Dampak Tidak Patuhnya Pemda Kabgor

169
×

Kendaraan Dinas Tidak Bayar Pajak, Dampak Tidak Patuhnya Pemda Kabgor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Bupati Sofyan Puhi saat memeriksa Kenderaan Dinas pada apel kendis (Foto AI) 

 

DEBUTOTA, TAJUK – Ketidakpatuhan pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Gorontalo, dalam membayar pajak kendaraan dinas roda dua (R2) dan roda empat (R4) menjadi isu serius yang memengaruhi banyak aspek pemerintahan dan masyarakat.

Terungkap pada apel kendis, Senin (14/4), didapati ratusan kendis Pemda Kabgor, dalam kondisi mati pajak dan tidak terawat.

Seperti diketahui, pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendukung pembangunan daerah dan mencerminkan kepatuhan pemerintah terhadap aturan hukum. Namun, ketika kewajiban ini terabaikan, dampaknya sangat luas dan merugikan. Hal ini tentu tidak selaras dengan sifat Pemerintah kabgor dewasa ini.

Rusaknya Kredibilitas Pemerintah

Pemda Kabgor seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Ketidakpatuhan dalam membayar pajak kendaraan dinas menciptakan citra buruk di mata masyarakat. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memicu ketidakpercayaan terhadap institusi negara. Masyarakat akan berpegang bahwa , “Jika pemerintah saja tidak patuh, mengapa masyarakat harus taat?”

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terancam

Salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pajak kendaraan bermotor. Pantas saja, keuangan daerah begitu amburadul, sebab pemda gagal memenuhi kewajiban ini, potensi pemasukan daerah menjadi berkurang. Akibatnya, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan bisa terganggu. Kondisi ini menciptakan efek domino yang memperlambat kemajuan daerah.

Gangguan Operasional dan Pelayanan Publik

Kendaraan dinas yang tidak membayar pajak berisiko terkena sanksi hukum, seperti tilang atau penahanan kendaraan. Hal ini tentu saja akan menghambat operasional pemda, terutama dalam layanan publik seperti pengawasan lapangan, distribusi bantuan, dan kegiatan pemerintahan lainnya. Ketidakpatuhan ini dapat langsung dirasakan masyarakat, yang pada akhirnya merugikan pemda sendiri.

Sanksi Administrasi dan Beban Anggaran

Ketidakpatuhan pajak tidak hanya berdampak pada kredibilitas, tetapi juga membawa konsekuensi hukum dan administrasi. Denda keterlambatan atau sanksi lainnya akan menambah beban anggaran pemda. Ironisnya, anggaran ini seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.

Selain itu, Investor tidak akan melirik Kabuupaten Gorontalo karena akan menilai tingkat profesionalisme dan kepatuhan pemerintah daerah dalam berbagai aspek, termasuk pajak. Ketidakpatuhan dalam membayar pajak kendaraan dapat merusak reputasi daerah di mata investor. Akibatnya, potensi investasi dan kerja sama dengan pihak luar bisa menurun, yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Contoh Buruk bagi Masyarakat

Sebagai pemimpin dan pengelola daerah, pemda harus memberikan contoh positif kepada masyarakat. Ketika pemda tidak membayar pajak kendaraan dinas, masyarakat cenderung menganggap pajak sebagai kewajiban yang tidak penting. Hal ini dapat menurunkan tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak, sehingga penerimaan daerah secara keseluruhan menurun.

Disamping itu, kemana  dana pemeliharaan termasuk pembayaran pajak sebesar Rp. 8,9 Miliar pada tahun Anggaran 2024 dan Rp. 9 Miliar untuk tahun 2025. Padahal hingga april ini, sudah teralisasi Rp. 1.2 Miliar. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabgor, seharusnya melakukan penyidikan berkaitan dengan perkara ini.

Solusi yang Harus Diterapkan

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah strategis:

1. Transparansi Anggaran
Pemda harus memastikan alokasi anggaran untuk pajak kendaraan dinas tersedia dan digunakan secara tepat. Transparansi dalam pengelolaan anggaran sangat penting untuk mencegah masalah ini terulang.

2. Pengawasan dan Evaluasi Rutin
Instansi terkait harus melakukan evaluasi rutin terhadap kewajiban pajak kendaraan dinas. Pemantauan yang ketat dapat mencegah keterlambatan pembayaran pajak.

3. Sanksi Tegas bagi Pejabat yang Lalai

Bupati Sofyan Puhi perlu memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban ini. Sanksi ini bisa berupa teguran administratif hingga pengurangan anggaran tertentu.

4. Edukasi dan Kesadaran Internal

Pemda harus mengedukasi pejabat dan staf mengenai pentingnya pajak kendaraan dinas. Kampanye internal dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab bersama.

Ketidakpatuhan pemerintah daerah Kabgor dalam membayar pajak kendaraan dinas roda dua dan empat memiliki dampak luas, mulai dari rusaknya kredibilitas hingga terganggunya pelayanan publik. Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan langkah nyata berupa transparansi, pengawasan, dan sanksi tegas.

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap aturan hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memastikan pembangunan daerah berjalan dengan baik. [**]

banner 300x250
Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *