BUTOTA, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akan menggelar lelang serentak barang-barang pada empat satuan kerja kejaksaan di wilayah Gorontalo, Rabu, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan data lelang yang diterima, dari enam satuan kerja yang berada dalam lingkup Kejaksaan Tinggi Gorontalo, terdapat empat satuan kerja yang berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang serentak tersebut.
Empat satuan kerja itu masing-masing Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kejaksaan Negeri Boalemo, Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Barang yang dilelang cukup beragam. Mulai dari kendaraan roda dua dan roda empat, telepon seluler, laptop, alat berat, emas hingga material batu hitam.
Di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, barang yang masuk dalam daftar lelang antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tahun 2018 dengan nilai limit Rp2,459 juta.
Selain itu, terdapat 13 unit telepon seluler serta satu unit laptop dengan nilai limit Rp136 ribu. Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada 12 Agustus 2026.
Sementara di Kejaksaan Negeri Boalemo, terdapat satu unit mobil DFSK tahun 2019 dengan nilai limit Rp47,971 juta. Selain mobil, ikut dilelang satu unit sepeda motor Honda Blade tahun 2011 dengan nilai limit Rp2,141 juta.
Lelang dengan nilai barang yang lebih besar terdapat di Kejaksaan Negeri Pohuwato. Satu unit excavator Hyundai tipe HX2105 menjadi salah satu barang dengan nilai limit tertinggi, yakni Rp346,364 juta.
Selain excavator, terdapat satu unit Honda Vario warna merah dengan nilai limit Rp7,845 juta dan satu unit Kawasaki Ninja RR warna biru dengan nilai limit Rp4,798 juta.
Yang menarik, Kejari Pohuwato juga melelang satu paket emas yang terdiri dari 17 butir dengan berat keseluruhan 19,1 gram. Barang tersebut memiliki nilai limit Rp31,759 juta.
Sedangkan Kejaksaan Negeri Bone Bolango mencantumkan sejumlah barang berupa material batu hitam dan kendaraan.
Di antaranya 902 karung batu hitam dengan nilai limit Rp47,328 juta serta 56 karung batu hitam dengan nilai limit Rp19,563 juta.
Selain material tersebut, terdapat satu unit bentor Yamaha Vega R dengan nilai limit Rp1,596 juta, satu unit bentor Honda Revo senilai Rp2,023 juta dan satu unit Alkon Yasuka Titanium dengan nilai limit Rp1,189 juta.
Dengan demikian, pelaksanaan lelang serentak ini mencakup barang dengan jenis dan nilai yang cukup beragam, mulai dari barang elektronik hingga kendaraan, alat berat, emas dan material batu hitam.
Seluruh pelaksanaan lelang dari empat satuan kerja tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026. [FB]



















