DB – NASIONAL, Dugaan Korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, membuka peluang Kejaksaan Agung untuk menetapkan Jendral Polisi inisial B sebagai tersangka pada perkara tersebut. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Kamis (30/5/2024).
Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menetapkan Jendral B asalkan ada bukti yang cukup untuk menyatakan keterlibatannya. Hal ini juga untuk menjawab isu di masyarakat soal adanya bekingan jendral 4 bintang yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.
“Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat di situ untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan,” Kata Febrie.
Febrie menegaskan bahwa pihaknya tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial. Penyidik kejaksaan, kata dia, tidak menjadikan keterangan di media sosial sebagai tolak ukur untuk menetapkan tersangka.
“Ukuran kami tentunya adalah alat bukti yang kami peroleh apa. Kami juga dibantu dari PPATK,” Terang Febrie.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu Lebih lanjut mengatakan bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan, untuk disidangkan dengan total tersangka saat ini 22 orang.
“Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan,” Kata Febrie tegas.
Febrie juga mengungkapkan bahwa lembaganya, telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut. Menurtnya, Berdasarkan hasil audit BPKP nilai Kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun lebih.
” Yang terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun. Jadi, yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan dan ini secara khusus memang saya minta ke Deputi BPKP dan auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara dengan maksud agar cepat kita limpahkan,” Kata Febrie.
Menurut Febrie, Kejagung tidak hanya berhenti sampai pada 22 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Selama memiliki alat bukti, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.
” Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka masyarakat Indonesia bisa melihat dari alat bukti yang dibuka di pengadilan dan dari keterangan saksi yang bicara. Kami juga mempersilakan media massa untuk sama-sama mengawal kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun lebih saat nanti disidangkan di pengadilan,” Tambah Febrie.
“Kami senang sekali saat proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh teman-teman media sebagai koreksi atau masukan kepada kami. Jadi, kami tidak mau berpolemik,” Tutup Febrie. [AW]