Scroll untuk baca artikel
banner 300x250
Example floating
Example floating
banner 300x250
BeritaNasional

Jakarta Jadi Apa, Setelah IKN Ditetapkan

70
×

Jakarta Jadi Apa, Setelah IKN Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Suasana Jakarta
Example 468x60

DB – Jakarta, Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta nantinya tak lagi jadi ibu kota.

Pada Pasal 2 Ayat 1 undang-undang tersebut disebutkan, status Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

banner 300x250

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 2 Ayat 1.

Kemudian, pada Pasal 2 Ayat 2 dijelaskan, Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Dijelaskan di Pasal 4, Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kota global ialah pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta pusat bisnis nasional hingga global.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global,” bunyi Pasal 4. [IQ]

banner 300x250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *