DB – Jakarta, Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta nantinya tak lagi jadi ibu kota.
Pada Pasal 2 Ayat 1 undang-undang tersebut disebutkan, status Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 2 Ayat 1.
Kemudian, pada Pasal 2 Ayat 2 dijelaskan, Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.
Dijelaskan di Pasal 4, Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kota global ialah pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta pusat bisnis nasional hingga global.
“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global,” bunyi Pasal 4. [IQ]