DB – SULUT, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui pencairan penghasilan tetap (Siltap) hukum tua dan perangkat desa di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kepada media, Pj Bupati Minahasa Dr Jemmy Kumendong MSi menyebut, saat ini pengusulan pencairan Siltap sudah bisa dilakukan. Kata dia, pencairan Siltap harus lengkap berkas dan persyaratan.
“Pencairan gaji atau siltap perangkat desa sudah bisa dilakukan. Jika berkas lengkap dan memenuhi syarat akan langsung dicairkan,” sebut Kumendong seperti dikutip Manado Post.
Sebelumnya, Kumendong memohon maaf atas keterlambatan pembayara Siltap tersebut. Dijelaskannya, proses pembayaran gaji tertahan dikarenakan menunggu proses fasilitasi Perbup disetujui Kemendagri.
“Daerah yang bupatinya dijabat oleh Pj, maka semua peraturan bupati atau perkada harus fasilitasi Kemendagri. Beda dengan bupati definitif yang hanya cukup di Provinsi. Tetapi kalau bupatinya Pj, mekanismenya lebih panjang,” jelas Kumendong.
Kepala BPKAD Minahasa Joice Pua SE, membenarkan bahwa proses pembayaran gaji aparat desa sementara berproses.
” Sudah ada yang sementara berproses. Jadi kami minta pihak desa agar segera melengkapi berkas persyaratan pencairan Siltap. Jika berkas lengkap kami langsung proses cair,” Tutup Joice. [JM]